Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

Di kalangan muslimin, masih ada perbedaan pendapat terkait mengadakan lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan. Ada pihak yang melarang hal tersebut karena termasuk judi, tetapi ada juga yang membolehkannya.

Untuk bisa menentukan boleh atau tidaknya hal ini, tentu kita perlu merujuk pada pendapat para ulama-ulama besar muslim. Dengan begitu, kita punya dasar dalam menentukan apakah perlombaan semacam ini dibolehkan atau tidak.

Oleh karena itu, artikel ini akan coba membahas secara spesifik perkara mengadakan lomba yang bernilai Islami, tetapi dengan cara taruhan (membayar uang pendaftaran). 

Hukum Asal Lomba dalam Islam

Perlombaan atau musabaqah adalah kegiatan berasal dari kata as sabqu yang menurut bahasa artinya adalah sebagai berikut:

القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء

Artinya:

“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisanul Arab).

Dengan begitu, musabaqah bisa kita artikan sebagai suatu persaingan dengan orang lain untuk menjadi yang lebih baik. Hal ini juga dijelaskan di dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):

المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام

Artinya:

“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau lainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah.”

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa perlombaan akan melibatkan dua orang atau lebih yang saling bersaing untuk menjadi yang terbaik. Terbaik di sini tentu saja untuk hal-hal yang tidak dilarang.

Perlombaan semacam ini adalah boleh karena hukum asal perkara muamalah sejatinya adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan kebatilan dan juga keharamannya (I’lamul Muwaqi’in, 1/344) atau yang sebanding dengan itu.

Hal ini seperti penjelasan dari Imam Asy Syaukani dalam Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam:

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Artinya:

“Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”

Pendapat di atas merujuk pada dalil kaidah yang terdapat di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 29, yang berbunyi:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Huwallażī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī’an ṡummastawā ilas-samā`i fa sawwāhunna sab’a samāwāt, wa huwa bikulli syai`in ‘alīm

Artinya:

“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Jadi, tidak ada masalah untuk mengadakan sebuah lomba, apalagi lomba hafalan Al-Qur’an yang mana sangat baik dalam tegaknya ajaran Islam.

Baca juga: Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

Bolehkah Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Hadiah?

Sebelum kita membahas tentang lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu perlombaan yang memberikan hadiah. Bolehkah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya hadiah?

Salah satu hadis yang menjadi rujukan terkait permasalahan ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Artinya:

“Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi No. 1700, Abu Daud No. 2574, Ibnu Hibban No. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dari hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa pemberian hadiah dalam lomba tidak boleh dilakukan kecuali hanya pada tiga lomba saja, yaitu memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. 

Hal ini juga disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah yang menyatakan:

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ

Artinya:

“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).

Jumhur ulama menyatakan bahwa ketiga lomba di atas diperbolehkan untuk diberi hadiah karena ketiganya bermanfaat dan membantu terhadap jihad fi sabilillah. Qiyas kepada perlombaan memanah, berkuda, dan juga balap unta.

Dengan perkembangan zaman sampai saat ini, arti jihad fi sabilillah sudah tidak lagi harus dilakukan dengan berkuda, memanah, atau balap unta saja. 

Akan tetapi, bisa juga dalam lomba menghafal Al-Qur’an dengan taruhan seperti tilawatil Qur’an, hafalan surat pendek atau menghafal hadits.

Dalam konteks jihad, hafalan Qur’an juga bisa menjadi senjata untuk menangkis upaya-upaya untuk menghilangkan atau mengganti ayat-ayat Al-Qur’an. Ini juga menjadi cara Allah menjaga keaslian tulisan Al-Qur’an sampai nanti di hari kiamat.

Jadi, lomba-lomba yang diperbolehkan untuk memberikah hadiah dalam Islam adalah sebagai berikut:

  • Berbagai jenis lomba yang bermanfaat dan dapat membantu perang, terutama dalam upaya jihad fi sabilillah seperti memanah, berkuda, balap unta, bela diri, berenang, balap lari, dan semisalnya.
  • Berbagai jenis lomba yang berkaitan dengan ilmu-ilmu syar’i seperti menghafal Al-Qur’an, tilawah Qur’an, hafalan surat pendek, hafalan hadis, dan semisalnya.

Bolehkan Lomba Menghafal Al-Qur’an dengan Taruhan?

Jika sebelumnya kita membahas perihal pemberian hadiah dalam lomba, bagaimana dengan adanya taruhan di dalam perlombaan tersebut? Taruhan di sini berarti peserta harus membayar biaya pendaftaran untuk bisa ikut dalam lomba bersangkutan.

Untuk bisa merumuskan boleh tidaknya suatu perlombaan berhadiah jika dengan adanya taruhan, maka kita perlu menjabarkan beberapa bentuk pemberian hadiah dalam lomba, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Penyedia Hadiah adalah Salah Satu Peserta Lomba

Lomba dengan taruhan yang pertama adalah dengan hadiah berasal dari salah satu peserta. Misalkan si A mengajak si B untuk berlomba, sementara hadiahnya adalah berasal dari si A, maka perlombaan tersebut diperbolehkan.

Hal ini juga dijelaskan di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):

إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا

Artinya:

Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan.

Jadi, taruhan semacam ini boleh asalkan kedua peserta tidak saling bertaruh hadiah. Artinya, si A akan menyediakan hadiahnya jika si B menang dan si A tidak mengambil hadiah apa pun dari si B jika si B kalah.

2. Hadiah Berasal dari Pihak Ketiga

Lomba dengan membayar biaya pendaftaran diperbolehkan jika biaya tersebut tidak diambil untuk membeli hadiah. Artinya, hadiah berasal dari pihak ketiga atau sponsor.

Jadi, biaya pendaftaran tersebut harus memberi manfaat untuk semua peserta, baik yang menang maupun yang kalah seperti menyediakan snack, merchandise, seragam, dan sebagainya. Hal ini seperti dijelaskan di Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):

أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ

Artinya:

“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin.”

3. Hadiah diambil dari Kontribusi Peserta Lomba

Jenis pemberian hadiah ketiga adalah jika hadiah tersebut diambil dari kontribusi semua peserta. Pada kasus inilah ada perbedaan pendapat dari para ulama, termasuk lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan (biaya pendaftaran).

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini antara lain:

  • Para jumhur ulama berpendapat bahwa perlombaan semacam ini adalah haram karena terdapat unsur qimar (judi).
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa perlombaan tersebut boleh, di antaranya pendapat dari Ibnu Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  • Perlombaan tersebut boleh jika ada muhallil. Muhallil sendiri adalah seseorang yang ikut dalam lomba, tetapi tidak mengeluarkan hartanya untuk hadiah. Akan tetapi, pendapat ini lemah.

Jadi, bolehkah lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan? Dari semua pendapat dan dalil yang ada di atas, pendapat paling aman adalah boleh asalkan pemberi hadiah adalah dari pihak sponsor.

Jadi peserta hanya membayar biaya kepesertaannya saja yang meliputi, biaya snack, biaya merchandise jika ada, dan sebagainya. Peserta juga tidak terbebani untuk menang dan tetap mendapatkan manfaat dari apa yang sudah dibayarkan.

Itulah pembahasan terkait lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan jika dilihat dari pandangan Islam, terutama jika merujuk dari berbagai pendapat ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment