Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

Makan daging hewan sembelihan di luar negeri sering kali memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Lantas, bagaimana hukumnya?

Ketika bepergian ke luar negeri, mencicipi hidangan lokal adalah cara yang luar biasa untuk merasakan budaya dan tradisi negara tersebut.

Hal ini juga yang memungkinkan kita untuk mengkonsumsi makanan daging sebagai opsi pilihan.

Pengertian Bangkai

Dalam Islam, bangkai merujuk kepada daging hewan yang mati dengan sendirinya atau ditemukan dalam keadaan yang sudah membusuk.

Makan daging bangkai atau daging hewan yang mati dengan sendirinya dilarang dalam Islam dan dianggap haram. Hal ini sebagaimana diterangkan secara jelas dalam ayat Al-Qur’an dan sabda dari Rasulullah SAW.

Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 menjelaskan larangan memakan daging hewan yang mati dengan sendirinya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.

Artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).

Selain itu, bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat dipotong bagian tubuhnya atau “lahu nafsun sailah” disepakati oleh para ulama bahwa hukumnya najis. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm.

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 3).

Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Belajar yang Diajarkan Rasulullah SAW

Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

Daging yang disembelih oleh orang non-muslim dan bukan ahli kitab, maka daging tersebut tergolong sebagai bangkai. Sebagaimana penjelasannya sebelumnya, bahwa bangkai haram bagi kita umat muslim untuk memakannya.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa’āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa’āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa ‘amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn.

Artinya:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).

Syarat Khusus Makan Daging Sembelihan Luar Negeri

Karena itu, makan daging hewan sembelihan di luar negeri boleh dikonsumsi apabila disembelih oleh orang muslim atau ahli kitab. Adapun ahli kitab disini harus memenuhi syarat khusus, yakni berupa:

  1. Ahli kitab yang dimaksud adalah golongan Yahudi ataupun Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya
  2. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan oleh syariat Islam
  3. Tidak diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Allah saat penyembelihan

Apabila kita ragu yang menyembelih non-muslim dan bukan ahli kitab, maka mengkonsumsi makanan tersebut menjadi haram. Disarankan untuk kita mencari makanan yang sudah terbukti halal atau memiliki label halal.

Makan daging hewan sembelihan di luar negeri akan termasuk golongan bangkai apabila tidak memenuhi syariat pemotongan dalam Islam. Karena itu, penting untuk kita memastikan bahwa produk disembelih secara baik dan benar sesuai ketentuan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment