Kebanyakan perempuan menambah nama suami dalam islam setelah menikah di belakang nama aslinya. Tren ini diadopsi dari kebiasaan masyarakat barat. Namun sayangnya, hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.
Meski sepele, ada banyak hadits yang dapat dijadikan rujukan dan tuntunan mengapa hal ini termasuk pada larangan Allah SWT.
Ketidaktahuan mengenai hal ini, menyebabkan masih banyak perempuan yang memakainya di berbagai sosial media. Terlebih-lebih pada beberapa komunitas pergaulannya. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menambah nama suami dalam Islam setelah menikah?
Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Hukum Menambah Nama Suami dalam Islam Setelah Menikah
Banyak wanita muslimah setelah menikah, saking senangnya sebagian di antaranya menisbatkan namanya dengan nama suaminya agar nampak ia telah memiliki suami. Meski niatan untuk melakukannya baik, namun Islam tidak membenarkan hal ini.
Hal yang dimaksud menisbatkan yakni, misal Mawada menikah dengan Wahyu, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Mawada Wahyu.
Ada beberapa fatwa yang menjelaskan mengenai menambah nama suami dalam islam setelah menikah. Yang pertama yakni, fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah yang mengatakan bahwa tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi:
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Arab-Latin: Ud’ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu ‘indallāh, fa il lam ta’lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa ‘alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta’ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
Artinya: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Penggunaan nama suami di belakang nama dilarang keras, karena dikaitkan juga dengan kebiasaan kaum kuffar yang suka menisbatkan namanya kepada selain nama ayahnya, dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).
Fatwa lain dari Syaikh Ali Firkous menjelaskan, tidak boleh perempuan dipanggil namanya atau nama lengkapnya dengan tambahan lain selain nama bapaknya. Beliau berkata: “Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.”
Dalam Islam sendiri, hukum penamaan adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Setiap pria maupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan nama ayah kandungnya di belakang nama dirinya.
Baca juga: 3 Arti Mimpi Membunuh Orang menurut Islam, Hanya Bunga Tidur saja?
Sehingga haram hukumnya jika menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Selain itu, pencantuman nama orang tua di belakang nama anak biasanya dipakai untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya yakni untuk menegaskan nasab, keturunan dan hubungan biologis.
Oleh sebab itu pencantuman nama orang lain yang bukan orang tua kandung di belakang nama seseorang terhitung aib yang sangat tercela dalam Islam. Alih-alih memberitakan kebahagiaan, justru menjadikkannya sebuah keburukan.
Hal mengenai menambah nama suami dalam islam setelah menikah turut disebutkan Rasulullah SAW berikut ini :
عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر
Artinya, “Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,’” (HR Bukhari).
Tentu berbeda dengan penamaan yang berkiblat pada tren budaya barat seperti, Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lainnya. Berkiblat selain dengan petunju dari pedoman Al-Qur’an maupun hadts tidak dibenarkan dalam Islam.
Rasulullah pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hambal dan dalam hadits nya berbunyi : “Man tasyabaha biqoumin fahuwa minhum” yang artinya : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk di antara mereka.”
Tidak perlu ragu dengan hadist mengenai perihal penamaan ini, sebab hadits ini sangat shahih. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
Dalam hadits lain, juga diterangkan bahwasannya “Yang lebih menakutkannya lagi perempuan yang menggunakan tambahan selain ayah akan diharamkan memasuki surga Allah.” (HR. Bukhori)
Tidak hanya hadits, beberapa ulama juga turut menjelaskan mengenai menambah nama suami dalam islam setelah menikah, Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:
ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ
Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.
Tentu tidaklah kita sebagai muslim menginginkan untuk bertempat tinggal di neraka. Oleh sebab itu, hindari untuk menambah nama suami dalam islam setelah menikah.