Es krim Mixue sempat viral di media sosial hingga banyak orang terus membicarakannya. Menyusul hal tersebut, muncul banyak pertanyaan apakah Mixue halal atau haram. Pertanyaan ini tentu harus dijawab agar pembeli muslim bisa mengambil sikap.
Dengan viralnya es krim ini, banyak orang ingin sekali membeli dan mencobanya. Apalagi varian rasa yang disediakan cukup beragam sehingga dapat menggugah selera para calon pembeli, terutama mereka yang masih anak-anak.
Untuk memastikan status kehalalan produk Mixue, tentu kita butuh rujukan dari lembaga yang berwenang seperti MUI. Untuk itu, mari simak hasil riset kami terkait status kehalalan dari produk es krim viral satu ini.
Sejarah Berdirinya Mixue
Mixue pertama kali berdiri di China pada tahun 1997 oleh seorang pria bernama Zhang Hongchao. Ia merupakan mahasiswa di Universitas Henan, China, yang mencoba mendirikan usaha es krim demi menopang keuangan keluarga.
Produk awal Mixue adalah es serut dengan aneka topping yang dijual di sebuah gerai sederhana. Meski sempat tutup akibat kurang laku saat musim dingin, usaha dari Zhang kembali berkembang hingga ia mampu mendirikan beberapa gerai.
Zhang Hongchao juga pernah mencatatkan pendapatan hingga 100 yuan dalam waktu satu hari. Jumlah itu cukup tinggi pada tahun-tahun tersebut.
Harga Mixue sendiri jauh di bawah harga para pesaingnya sehingga banyak orang berminat hingga rela mengantre. Sampai saat ini, Mixue sudah semakin berkembang dan mulai menyebar dan berkembang di Indonesia.
Bahkan, gerai Mixue di Indonesia kini sudah mencapai 300 lebih hanya dalam beberapa bulan saja. Ini menunjukkan bahwa perkembangan brand ini begitu masif dan tingkat penerimaan warga Indonesia sendiri juga sangat tinggi.
Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah
Beredar Kabar Mixue Haram
Di balik viralnya produk es krim Mixue di Indonesia, beredar sebuah rumor di akhir tahun 2022 yang menyatakan bahwa produk es krim asal China ini haram. Rumor tersebut membuat banyak orang mulai ragu untuk membeli es krim di gerai-gerai mereka.
Isu tentang Mixue haram sendiri banyak beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok.
Saat isu itu merebah, pihak Mixue sempat memberikan jawaban bahwa mereka sudah mengurus sertifikasi halal ke MUI. Akan tetapi, proses tersebut masih belum selesai sehingga status halal untuk produk-produk Mixue belum bisa keluar.
Bahan-bahan baku produk Mixue sebagian besar memang diimpor dari China langsung. Hal inilah yang dinilai membuat proses sertifikasi halal menjadi terhambat.
Jadi, Mixue Halal atau Haram?
Setelah beberapa kali mengajukan sertifikasi halal, akhirnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan ketetapan bahwa produk-produk Mixue adalah Halal, tepatnya pada bulan Februari 2023 lalu.
Ketetapan tersebut diterbitkan setelah adanya audit status halal dari pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau biasa disingkat LPPOM MUI.
Penyebab dari lamanya status halal MUI tersebut dikarenakan pengujian salah satu bahan perasanya cukup sulit dilakukan. Pasalnya, bahan tersebut tidak tersedia di Indonesia karena berasal dari China.
Adapun fatwa halal MUI terhadap produk-produk Mixue tersebut juga disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam.
Pada kesempatan yang sama, ia menyebutkan bahwasanya produk-produk Mixue telah memenuhi semua standar kehalalan dari MUI. Hal itu meliputi bahan-bahan baku yang digunakan, sampai dengan proses produksinya.
Dengan begitu, sudah tidak ada keraguan lagi apakah Mixue halal atau haram. Para pembeli muslim kini bisa mencoba berbagai rasa yang disediakan oleh Mixue tanpa perlu khawatir lagi terkait status kehalalannya.
Status halal ini berlaku juga untuk seluruh gerai Mixue yang ada di Indonesia sehingga tidak hanya untuk salah satu cabang Mixue saja.
Bagi umat muslim, status kehalalan suatu produk sangat dibutuhkan sehingga para konsumen bisa tenang saat ingin mengonsumsinya. Tidak hanya soal bahan baku apa saja yang digunakan, tetapi juga perihal proses produksinya.
Dengan telah diterbitkannya sertifikasi halal dari MUI, kita tidak perlu ragu lagi apakah produk es krim dari Mixue halal atau haram. Kita bisa datang ke gerai Mixue untuk mencoba beberapa varian es krim hingga teh bobanya.