Ada banyak sekali amalan-amalan sunnah yang bisa kita kerjakan saat memasuki masjid, salah satunya adalah sholat Tahiyatul Masjid.
Sholat Tahiyatul Masjid menjadi sholat pertama yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk dikerjakan jika sudah memasuki masjid. Seperti yang sudah disebutkan, sholat ini sifanya tidak wajib, namun jika melaksanakannya akan mendapat amal kebaikan dan pahala yang bermanfaat di kehidupan akhirat kelak.
Hal ini tertulis dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia sholat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714).
Daftar ISI
Hukum Sholat Tahiyatul Masjid
Sebelum mengetahui niat, tata cara serta waktu pelaksaannya, ada baiknya untuk kita mengetahui hukum sholat Tahiyatul Masjid yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Seperti yang sudah dijelaskan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menganjurkan untuk umatnya mengerjakan sholat dua rakaat sebelum duduk, ketika seorang muslim masuk ke dalam masjid.
Sholat Tahiyatul Masjid ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masjid, sebagaimana seseorang masuk ke dalam rumah dengan mengucapkan salam. Oleh sebab itulah, seorang muslim yang masuk ke masjid dan hendak duduk di dalamnya agar mengerjakan sholat dua rakaat.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Lamasjidun ussisa ‘alat-taqwā min awwali yaumin aḥaqqu an taqụma fīh, fīhi rijāluy yuḥibbụna ay yataṭahharụ, wallāhu yuḥibbul-muṭṭahhirīn
Artinya: “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.
Selain dalam Al-Qur’an, kemulian masjid juga dijelaskan dalam hadis Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
Artinya: “Barangsiapa berangkat pagi atau sore hari ke masjid, maka Allah akan mempersiapkan hidangan baginya di surga, setiapkali ia berangkat pagi atau sore hari.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena mulianya keberadaan masjib bagi seorang muslim, tentu terdapat beberapa adab atau sopan yang ditentukan oleh syari’at Islam, yakni memberi salam dengan sholat Tahiyal Masjid. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia melaksanakan sholat dua rakaat.” (HR Ahmad dari Abu Hurairah)
Sebagai kesimpulan sholat Tahiyatul Masjid ini memiliki hukum sunnah, hanya saja hukum ini bisa berubah ketika ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Faktor yang bisa mengubah hukum sholat Tahiyatul Masjid, yakni ketika memasuki masjid sudah waktu iqamah, atau sudah mendekati waktu jamaah.
Syarat Sah Sholat Tahiyatul Masjid
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid agar dianggap sah di hadapan Allah SWT. Berikut syarat sah sholat Tahitaul masjid yang perlu diketahui:
- Sholat Tahyatul masjid dikerjakan saat seorang masuk ke masjid dan belum duduk. Apabila seseorang tersebut sudah duduk terlebih dahulu, jika melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid, maka akan dianggap tidak sah.
- Tidak dianjurkan sholat dengan terburu-buru karena mengejar waktu iqamah yang akan segera tiba. Karena dikhawatirkan akan tertinggal sholat berjamaah.
- Saat seorang khatib menaiki mimbar untuk khutbah sholat Jumat, maka tidak sah jika melakukan sholat Tahiyatul Masjid.
- Seseorang yang tiba ke masjid saat khutbah sholat Jumat akan segera berakhir, maka dianjurkan langsung duduk untuk mendengarkan khutbah.
Niat Sholat Tahiyatul Masjid
Adapun niat sholat Tahiyatul Masjid berikut ini:
أُصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Ushallî tahiyatal masjidi rak’ataini sunnatan lillîhi ta’âla.
Artinya: “Saya niat sholat Tahiyatul Masjid dua rakaat sunah karena Allah ta’ala.”
Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Sunnah, Arab, Latin, dan Artinya
Tata Cara Sholat Tahiyatul Masjid yang Benar
Tata cara sholat Tahiyatul Masjid juga perlu diperhatikan oleh umat muslim. Berikut tata caranya yang benar:
- Mengucapkan niat di dalam hati dengan khusyu dan tenang
- Takbiratul Ihram, dengan mengangkat tangan sambil mengucapkan Takbir sama sepert hendak sholat fardhu biasa.
- Bersedekap dan membaca doa iftitah, doa ini sunnah untuk dibacakan, meskipun begitu banyak sekali keutamaan di dalamnya.
- Membaca surat Al-Fatihah, hukumnya wajib dibacakan dalam setiap sholat.
- Membaca satu surat Al-Qur’an yang dikuasai
- Ruku, dengan Sembilan puluh derajat membungkuk ke arah kiblat. Dan baca doa ruku sebanyak tiga kali.
- I’tidal, setelah rukuk bangkit tegak dilanjutkan dengan bacaan I’tidal seperti biasa
- Sujud pertama, bersujudlah dengan membaca doa saat sujud dengan khusyu memuji Allah SWT Maha Suci.
- Duduk di antara dua sujud, bagnun dari sujud sambil membaca Allahu akbar untuk duduk dan membaca doa diantara dua sujur
- Sujud kedua, setelah selesai melakukan duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali setelah membaca takbir dan mengulangi doa sujud.
- Berdiri untuk rakaat kedua. Ulangi dengan membaca Al-Fatihah sampai sujud kedua terakhir
- Tasyahud akhir, setelah sujud kedua pada rakaat kedua. Duduklah bersilang sambil membaca takbir. Usahakan pantat menempel di alas sholat, dan kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan, jari kaki kanan tetap menekan ke kiri alas sholat. Setelah itu membaca doa tahiyat akhir.
- Salam, setelah membaca doa tahiyat akhir, lanjutkan dengan salam.
Baca juga: Bacaan Doa Nabi Yunus A.S: Manfaat, Waktu dan Keutamaannyaa
Waktu Melaksanakan Sholat Tahiyatul Masjid
Setelah mengetahui hukum hingga tata caranya, mengetahui waktu sholat Tahiyatul Masjid juga menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Sholat Tahiyatul Masjid disyari’atkan untuk dikerjakan tatkala seseorang masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, baik siang maupun malam.
Lantas, bagaimana jika ada orang yang hendak masuk ke dalam masjid pada waktu-waktu larangan sholat, seperti setelah sholat Ashar sampai matahari terbenam, atau setelah sholat Subuh sampai matahari terbit?.
Apabila terjadi kondisi seperti di atas, sebagian ulama berpendapat agar Ia menangguhkan terlebih dahulu keinginannya untuk masuk ke dalam masjid sampai habis waktu terlarang, atau bisa juga terus masuk dan berdiri di dalam masjid hingga habis waktu larangan sholat.
Namun sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Jauzi, Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Syaikh Ibnu Baza, dan ulama-ulama lainnya, berpendapat bahwa Ia tetap diperintahkan sholat Tahiyatul Masjid.
Dasar yang digunakan dalam menyampaikan pendapat ini adalah keumuman perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ – رواه أحمد عن أبي هريرة
“Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia melaksanakan sholat dua raka’at” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).
Selain itu, larangan mengerjakan sholat pada waktu-waktu tertentu berlaku bagi sholat yang tanpa sebab, dan tidak ditujukan untuk sholat yang memiliki sebab, seperti sholat Tahiyatul Masjid. Sholat Tahiyatul Masjid dikerjakan karena ada sebab tertentu, yakni karena masuk ke dalam masjid.
Selain itu, jika seorang muslim masuk ke masjid dan menjumpai khatib masuk untuk berkuthbah maka ia tetap disunnahkan untuk sholat sunnah, namun hal tersebut tidak berlaku jika dating saat khatib sudah akan menyelesaikan khutbah dan akan segera melaksanakan sholat Jumat.
Hal ini dikhawatirkan jika tetap melaksanakan sholat, ada kemungkinan tertinggal dengan sholat wajib. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir, ia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka Beliau langsung bertanya padanya: wahai Sulaik, bangun dan sholatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan. Kemudian Beliau bersabda: jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia sholat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa sekiranya seorang muslim masuk ke masjid dan langsung duduk karena lupa, dan belum mengerjakan sholat Tahiyatul Masjid, maka ia tetap boleh mengerjakannya. Dengan syarat jarak antara duduk dan sholat tidak terlalu lama.
Demikian pula jika seseorang masuk ke dalam masjid dan adzan sedang dikumandangkan, maka sebaiknya Ia berdiri hingga adzan selesai barulah mengerjakan sholat Tahiyatul Masjid.
Itulah penjelasan mengenai hukum, niat, tata cara, ketentuan serta waktu yang baik dalam melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid sesuai anjuran Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat.
Assalamualaikum wr. Wb.