Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadah saat Itikaf di Masjid

Itikaf merupakan salah satu ibadah yang banyak dilakukan umat Islam selama bulan Ramadhan. Di mana, pada bulan ini sendiri seluruh pahala dilipatgandakan oleh Allah SWT, sehingga tiap orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya.

Itikaf sendiri sering dilakukan oleh umat muslim pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Pada 10 hari terakhir ini, terdapat satu malam yaitu Lailatur Qadar yang mana pada malam ini semua malaikat akan turun ke bumi.

Cara untuk melakukannya sendiri bisa dikatakan mudah dan susah. Sebab, kegiatan ini hanya berdiam diri di masjid dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT saja. Waktu pelaksanaanya sendiri dari malam hari hingga menjelang pagi.

Ketika kita melaksanakan kegiatan ini di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, maka kita sedang menjalankan amanah dari Rasulullah SAW:

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Mani’takafa ma’iyi falya’ta kifal ‘asyralawakhir

Artinya:

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

Baca juga: Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah dan Artinya Lengkap

Niat Itikaf

Sebelum melaksanakan I’tikaf, maka kita harus berniat terlebih dahulu. Hal ini sama seperti kita akan menjalankan ibadah lainnya, semuanya didahului dengan niat terlebih dahulu.

Untuk niat melaksanakannya, bisa kita baca di dalam hati seperti berikut ini:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh

Artinya:

“Saya berniat i’tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

Niat tersebut bisa kita temukan di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.

Sedangkan, niat lain yang juga bisa kita digunakan dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, yaitu:

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

Rukun Itikaf

Mengenai rukun dari Itikaf terdapat penjelasan yang bisa kita kutip dari salah satu ulama bermazhab Syafi’i:

قوله (وَلَهُ) أَيْ الِاعْتِكَافِ (شَرْطَانِ) أَيْ رُكْنَانِ فَمُرَادُهُ بِالشَّرْطِ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ بَلْ أَرْكَانُهُ أَرْبَعَةٌ كَمَا سَتَعْرِفُهُ

Artinya:

“I’tikaf memiliki dua syarat, maksudnya dua rukun. Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang harus ada. Bahkan i’tikaf itu memiliki empat rukun sebagaimana kau akan mengenalnya,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).

Beberapa rukun yang dimaksud dalam kegiatan ini antara lain:

1. Niat

Ketika seseorang ingin beri’tikaf, maka harus berniat sebagai kewajiban sebelum melaksanakannya. Hal ini sangat penting untuk kita lakukan sebagai bentuk pembeda dengan sunnah.

2. Berdiam Diri

Berdiam diri merupakan kegiatan I’tikaf, tetapi kita wajib untuk tuma’ninah dalam pelaksanaannya.

Namun, seseorang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi waktu I’tikaf juga tergolong di dalamnya.

3. Berada di Masjid

Mazhab Syafi’i menerangkan bahwasanya I’tikaf haruslah dilaksanakan di masjid. Di mana, dasar pengambilan tempat ini berdasarkan pada hadits riwayat Muslim, Bukhari, Ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.

4. Orang Beritikaf

Islam mengatur setiap ibadah dengan detail. Salah satunya seseorang yang hendak melaksanakan I’tikaf di masjid. Maka, orang tersebut haruslah berakal, muslim, dan suci dari hadats besar.

Berdasarkan batasan ini, maka seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan, kafir, dan masih memiliki hadas besar tidak diperbolehkan untuk melakukannya.

Baca juga: Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

Syarat I’tikaf

Syarat untuk melaksanakan Itikaf dari beberapa fuqaha’ (ulama fiqih) antara lain:

1. Memiliki Agama Islam

Syarat seseorang yang bisa melaksanakan I’tikaf sesuai dengan surat At-Taubah/9:18 sesuai dengan firman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ

Artinya:

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.”  [At-Taubah/9: 18].

2. Mumayyiz

Anak kecil tidak diperbolehkan melakukan I’tikaf karena dianggap tidak sah. Namun, beberapa ulama berselisih pendapat mengenai batasan usia mumayyiz ini. Meskipun begitu, seseorang yang paling shahih tidak memiliki batas usia tertentu.

Hal ini dilihat berdasarkan perbedaan masing-masing kondisi seseorang. Apabila seseorang paham mengenai maksud dari ketaatan yang masuk ke dalam golongan usia mumayyiz, maka rentang usianya antara 7 sampai 9 tahun.

3. Niat

Sebelum melaksanakan ibadah apapun, kita wajib berniat terlebih dahulu karena termasuk ke dalam sebuah amalan berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW menurut hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Artinya:

“Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorang itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.”

4. Memiliki Akal

Pemberlakukan syarat ini dikarenakan seseorang yang tidak berakal tentu tidak akan terbebani dengan hukum syariat.

5. Suci

Apabila seseorang akan melaksanakan Itikaf, maka wajib untuk suci. Oleh karena itu, jika seseorang dalam keadaan junub, haid ataupun nifas, melaksanakan I’tikaf menjadi tidak sah.

Ibadah yang Wajib Dijalankan Ketika I’tikaf

Menjalani I’tikaf, berarti seseorang harus melaksanakan ibadah dengan baik seperti berikut ini:

  • Membaca Al-Qur’an.
  • Membaca Shalawat.
  • Melaksanakan shalat berjamaah.
  • Membaca buku yang memiliki hubungan dengan ilmu Islam.
  • Banyak berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.
  • Melaksanakan shalat sunnah di dalam masjid.
  • Bicara dan memiliki pikiran yang baik dan benar.

Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai niat, rukun, syarat, hingga ibadah yang wajib kita lakukan apabila melaksanakan Itikaf. Semoga informasi di atas dapat memberi gambaran seperti apa kegiatan I’tikaf dengan baik.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment