Istilah Mahram dan Muhrim merupakan dua istilah yang cukup familiar terdengar. Namun tahukah apa sebenarnya perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam?
Meski familiar dan acap kali digunakan, penggunaan kata mahram dan muhrim sering kali kurang tepat atau terbalik-balik dalam masyarakat.
Jadi apakah makna sebenarnya dari mahram dan muhrim, agar penggunaan kata ini tepat serta tidak lagi keliru atau tertukar? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Daftar ISI
Mengenal Makna Mahram
Sebelum membahas mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Tentu akan lebih baik jika mengetahui apa makna sebenarnya dari mahram itu sendiri.
Jika membahasa mengenai mahram. Kata ini mudah sekali dijumpai dalam pembahasan mengenai pernikahan. Asal kata mahram sendiri adalah haram yang artinya dilarang atau tidak boleh dilakukan.
Mahram merupakan perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).
Baca juga: Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya
Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Bahkan keharaman orang yang mahram untuk menikah turut dijelaskan oleh salah satu ulama yakni Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menerangkan hakikat wanita yang termasuk mahram:
‘Hakikat wanita yang termasuk mahram dimana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya, adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram.’
Selain itu dijelaskan pula dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Surah An-Nisa ayat 23 yang bunyinya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa’nakum wa akhawātukum minar-raḍā’ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ‘alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma’ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat di atas cukup menjelaskan mengenai apa itu mahram, sehingga tidak akan sulit untuk kemudian memahami perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Untuk lebih sederhananya, berikut beberapa jenis mahram yang perlu diketahui:
1. Mahram Sebab Keturunan atau Nasab
Seluruh perempuan yang terhitung saudara atau kerabat itu mahram terkecuali perempuan yang dimulai dari sepupu atau anak bibi hingga ke bawah. Secara garis besar ada 7 golongan mahram:
- Ibu, nenek, sampai ke atas.
- Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah.
- Saudara perempuan.
- Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
- Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
- Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.
- Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.
2. Mahram Sepersusuan
Mahram sebab sepersusuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits al-Bukhari yang bunyinya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة [رواه البخاري]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” [HR. al-Bukhâri]
Baca juga: Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang
3. Mahram Sebab Pernikahan
Berikut ini yang termasuk mahram karena sebab pernikahan:
- Mertua
- Anak tiri (jika sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
- Ibu tiri
- Menantu
- Saudara perempuanya istri
4. Mahram Ghairu Muabbad
Mahram ghairu muabbad ialah orang yang haram untuk dinikahi sementara waktu sebab ada alasan yang menghalanginya.
Ada empat golongan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu:
a. Istri yang Ditalak Tiga
Ketika seorang suami telah menalak tiga istrinya, mereka hanya bisa rujuk apabila sang istri menikah kembali namun dengan niat karena Allah.
Jika dari pernikahan yang kedua ini kemudian ia bercerai atau suaminya meninggal. Maka barulah ia diperbolehkan untuk kembali menikah dengan suami yang pertama.
Hal ini dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 230. Allah berfirman:
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al Baqarah: 230)
b. Wanita yang Masih Mempunyai Ikatan Pernikahan
Haram hukumnya menikahi seorang wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan, masih dalam masa iddah dan wanita yang sedang dalam keadaan hamil.
Mereka baru boleh dinikahi ketika segala ikatan dengan sang suami telah putus sepenuhnya.
c. Memadu Dua orang Wanita yang Bersaudara
Memadu dua orang wanita yang bersaudara hukumnya haram. Namun, jika sudah bercerai dengan salah satunya atau istrinya meninggal dunia, maka diperbolehkan untuk menikahi saudaranya.
d. Memadu Bibi dari Istri
Memadu bibi dari istri, baik dari jalur ayah maupun ibu hukumnya haram. Ketetapan ini diatur berdasarkan hadits berikut:
“Abdan telah menceritakan kepada kami: Abdullah telah mengabarkan kepada kami: Ashim telah mengabarkan kepada kami: Dari Sya’bi dia mendengar Jabir berkata. ‘Rasulullah SAW melarang dinikahinya seorang wanita bersama dengan bibinya dari jalur ibu dan bibinya dari jalur bapak.’” (HR. Bukhari, no. 5108)
Mengenal Makna Muhrim
Sebelum membahas mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam, setelah memahami apa makna dari mahram. Ada baiknya untuk mengenal serta memahami pula makna dari muhrim itu sendiri.
Melansir laman resmi NU Online, istilah muhrim biasa dikenal dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji atau umrah).
Sementara dalam bahasa Arab, kata muhrim berasal dari muhrimun yang artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sehingga muhrim sendiri merupakan orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram.
Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam
Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas bahwasannya perbedaan mahram dam muhrim dalam Islam terletak pada artinya.
Yang mana mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik sementara maupun selamanya. Sedangkan muhrim merupakan orang yang melaksanakan ibadah ihram, yakni haji maupun umrah.
Sederhanannya, yang satu kaitannya dengan pernikahan, yang satu lagi kaitannya dengan ibadah haji.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Sekiranya penjelasan di atas dapat menjadi wawasan yang bermanfaat bagi kita semua.