Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

Pernikahan Syighar mungkin asing terdengar di telinga sebagian umat Islam. Pasalnya, hal satu ini jarang sekali kita temui di kehidupan kita.

Nikah syighar sendiri adalah pernikahan di mana saat wali menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

Mungkin sebagian dari kita masih merasa bingung dengan arti pernikahan semacam ini. Dalam Islam sendiri, pernikahan adalah salah satu sunnah, namun nikah secara syighar dilarang dengan keras, sebab bertentangan dengan syariat Islam.

Penasaran dengan penjelasan lengkapnya? Jangan lewatkan artikel ini!

Mengenal Pernikahan Syighar dalam Islam

Pernikahan adalah ibadah paling panjang yang dilakukan dua insan dalam ikatan suci. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dilakukan di dalam Islam.

Salah satu pernikahan yang dilarang yakni pernikahan Syighar. Secara umum, pernikahan ini dimaknai sebagai pernikahan yang walinya menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

Bisa dibilang, bahwa pernikahan ini adalah pernikahan dua orang laki-laki yang saling tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijaidkan istri dengan tidak memakai mahar.

Dan tentu saja nikahan syighar ini tentu menimbulkan kekhawatiran atas etika dan perlakuan terhadap perempuan dalam pernikahan tersebut.

Salah satu ulama turut menyikapi hal ini, KH Syifa’ Mun’im menjelaskan bahwa nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan menukarkan anak. Artinya, orang tua menikahkan anaknya dengan teman mereka tanpa adanya kewajiban memberikan mahar pada pernikahan tersebut.

Sederhananya, pernikahan ini hanya menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar, dan seorang perempuan hanya dijadikan objek dan tidak mendapat manfaat apa-apa dari pernikahan syighar.

Sebagai contoh, “Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”

Pernikahan sejenis ini kerap berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini adalah haram.

Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

Hadits Larangan Pernikahan Syighar

Terdapat beberap hadits Rasulullah SAW yang menjadi landasan atas haramnya perniakahan syighar, sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

Artinya: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)

Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits riwayat Tirmidzi, dari ‘Imran bin Hushain RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)

Hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai nikahan syighar adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي نافِعُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشَّغَارِ» قُلْتُ لِنَافِعُ: مَا الشَّغَارُ ؟ قَالَ: «يَنْكِحُ ابْنَةَ : الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنِ احْتَالَ حَتَّى تَزَوَّجَ عَلَى الشَّغَارِ فَهُوَ جَائِرٌ وَالشَّرط باطل» وَقَالَ فِي المَتْعَةِ: «التكاحُ فَاسِدٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ». وَقَالَ بَعْضُهُمْ: «المتعَةُ وَالشَّعَارُ جَائِرٌ وَالشَّرْطُ باطل». (رواه البخاري / ٩ ٤٢)

Artinya: “Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi’ yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi’: “Apa yang dimaksud dengan syighar?”

Dia menjawab: “Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar.”

Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut’ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil.” (HR Al Bukhari)

An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang. Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan madharat bagi pelakunya dan juga orang lain.

Hukum Pernikahan Syighar

Dari hadits di atas, telah jelas bahwasannya nikah syighar hukumnya haram. Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Namun, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar.

Akan tetapi pendapat Abu Hanifah tersebut lemah karena dipatahkan dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:

Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)

Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum pernikahan syighar adalah haram dan harus dibatalkan apapun keadaannya. Bahkan, meski kedua pasangan tersebut sudah melakukan hubungan badan sekali pun.

Dan apabila seseorang sudah mengetahui hukum larangan menikah syagfar dan masih tetap melakukannya, maka akan berlaku hukum mad penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya.

Alasan Larangan Pernikahan Syighar

Larangan yang ditetapkan dalam Islam bukan sekonyong-konyong hanya berupa larangan saja, namun terdapat adalasan baik dibaliknya.

Termasuk larangan pernikahan syighar. Nikah syighar adalah pernikahan yang dilarang karena menyalahi syariat Islam. Berikut beberapa alasan larangan pernikahan Syighar:

  1. Umumnya tidak menggunakan mahar.
  2. Seorang istri tidak mendapat manfaat apa-apa.
  3. Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
  4. Karena calin suami memberikan putrinya/saudarinya kepada calon mertua.

Selain alasan di atas, pernikahan ini dilarang sebab dianggap merendahkan perempuan dan mengancam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya.

Dan mungkin saja seorang perempuan akan merasa terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja dan tentu akan mempengaruhi ketidakharmonisan dalam rumah tangganya,

Salah satu hikmah yang bisa dipetik dari larangan pernikahan ini yakni perlunya untuk meninggikan status dan hak seorang perempuan dalam Islam

Itu dia sedikit uraian mengenai pernikahan syighar, semoga kita selaijauhkan dari hal-hal yang merendahkan dan menjauhkan kita dari Allah SWT. Aamiin.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment