Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

Sebagian dari kita mungkin banyak yang beranggapan bahwa sistem bisnis reseller dan dropshipper tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena hal ini banyak yang bertanya bagaimana solusi syari untuk reseller maupun dropshipper?

Dalam era globalisasi saat ini, bisnis reseller dan dropshipping memang menjadi pilihan yang menarik dalam memulai usaha.

Tetapi, seringkali ditemukan beberapa aspek etika dan syariah yang terabaikan sehingga melanggar syariat dalam Islam.

Apa Itu Reseller?

Sebelum kita membahas solusi syari untuk reseller, tentunya kita perlu tahu dulu pengertiannya. Reseller adalah seseorang yang membeli produk atau layanan dari pihak produsen atau distributor untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.

Kita seringkali membeli produk dalam jumlah besar dengan harga yang lebih rendah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

Reseller dapat beroperasi dalam berbagai industri, termasuk e-commerce, pakaian, peralatan elektronik dan banyak lagi. Saat ini sangat mudah bagi kita untuk menemukan para reseller yang menjual berbagai produk tersebut.

Dalam perspektif Islam, reseller sendiri sebagai model bisnis tidak dilarang. Islam mengakui prinsip kebebasan berdagang dan pemilikan pribadi sehingga berbisnis secara umum dianjurkan. Tetapi, tetap memperhatikan aspek bisnis sesuai syariat.

Masalah Reseller dalam Prinsip Syariah

Terdapat beberapa pelaku bisnis atau mungkin kita yang mungkin menjadi Reseller, tetapi tidak memiliki barang tersebut terlebih dahulu sebelum transaksi jual beli. Hal ini tentunya melanggar prinsip dari syariah dan aspek etika bisnis.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait prinsip atas ketidak kepemilikan barang yang berbunyi:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya:

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud No. 3503).

Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

Solusi Syari untuk Reseller

Sebagai umat yang taat sudah seharusnya kita menyesuaikan diri dengan berbagai aspek atau prinsip syariah yang telah mutlak sesuai ajaran. Meski demikian, tentunya ada solusi syari untuk reseller yang bisa dipilih.

1. Memiliki Barang

Jika belum memiliki barang, sebaiknya tidak menerima akad jual beli. Saran yang bijak adalah membeli barang terlebih dahulu. Setelah itu, baru merespons permintaan pembeli.

2. Khiyar Syarat

Toko online menggunakan “khiyar syarat” dengan pemilik barang yang berarti toko online menetapkan syarat agar pemilik barang setuju untuk mengembalikan barang untuk pencegahan jika pembeli membatalkan transaksi.

Apa Itu Dropshipper?

Apa Itu Dropshipper?

Dropshipper adalah individu atau entitas yang menjual produk kepada konsumen akhir tanpa memiliki produk tersebut dalam stok.

Sebaliknya, dropshipper bekerja sama dengan pemasok atau distributor yang akan mengirimkan produk langsung.

Dalam hal ini, dropshipper bertindak sebagai perantara antara pemasok dan konsumen akhir.

Dari sistem ini kita memperoleh keuntungan dengan menjual produk dengan harga yang lebih tinggi daripada harga awal atau pemasok.

Masalah Dropshipper dalam Prinsip Syariah

Dropshipper adalah tindakan menjual barang tanpa kepemilikan barang tersebut. Hal ini tentunya jatuh sebagai hukum tidak memenuhi syarat keabsahan suatu akad. Demikian, perbuatan ini tentunya dilarang karena melanggar prinsip syariah.

Menurut Syaikh Khalid al-Musyaiqih, salah satu syarat agar suatu akad dianggap sah adalah bahwa pihak yang berakad harus menjadi pemilik barang atau uang yang menjadi objek akad tersebut.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait seseorang yang meminta untuk menjual barang, tetapi barang tersebut tidak dimiliki:

أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya:

“Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku bertanya, ‘Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Ahmad).

Selain itu, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

Artinya:

“Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, ‘Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan’.” (HR. al-Bukhari, No. 2135 dan Muslim, No. 1525)

Solusi Syari Dropshipper

Bagi kita yang mungkin sudah terjun di dunia dropshipper mungkin bertanya-tanya bagaimana solusi yang bijak agar praktik ini bisa sesuai dengan ketentuan prinsip Islam. Terdapat beberapa solusi yang bisa kita terapkan untuk masalah tersebut.

1. Menjadi Wakil Supplier

Kita perlu mengadakan kesepakatan awal dengan supplier dalam membantu proses penjualan barang dengan harapan berupa komisi dari supplier. Apabila supplier menentukan harga jual, maka kita tidak diperkenankan untuk menaikkan harga.

Hal ini berbeda jika supplier memberikan izin untuk menaikkan harga jual, maka kita sebagai wakil supplier dapat mengambil untung lebih dari margin produk yang terjual. Tentunya ini diperbolehkan dalam prinsip syariah Islam.

Menurut Dr. Khalid al-Musyaiqih bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai objek akad. Hal ini berlaku juga untuk proses: akad jual-beli, sewa-menyewa, hibah, syirkah dan lain sebagainya.

Namun, ketentuan ini bisa dikecualikan dari proses akad salam dan transaksi fudhuli atau at-tasharruf al-fudhuli. Secara khusus, akad ini memiliki artian sebagai:

“Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau perwalian.” (Al-Bahr ar-Raiq, 6/160).

Dalam proses akad jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. (Qawa’id al-‘Aqd, Halaman 17).

Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW juga bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ

Artinya:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.” (HR. al-Bukhari: 3474).

Dari hadits ini Rasulullah selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan apabila supplier menyetujui.

2. Menjadi Wakil Pelanggan

Kita sebagai dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan harapan timbal balik berupa komisi. Apabila barang yang dicari ditemukan, maka selanjutnya memberikan kepada pelanggan. 

Pada kondisi ini, kita tidak berhak menaikkan harga awal barang, tapi mendapatkan komisi sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditentukan bersama.

Praktik reseller dan dropshipper saat ini cukup marak kita temukan. Memang beberapa aspek belum dipenuhi secara syariah, tapi adanya solusi syari untuk reseller dan dropshipper ini membuat hukum praktik tersebut bisa kita jalankan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment