11 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam, Apa saja?

Menikah dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah terpanjang kepada Allah SWT. Pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi dua hal penting, yakni terpenuhinya syarat sah nikah serta rukun nikah dalam Islam sendiri.

Tentu kedua hal ini tidak boleh ditinggalkan salam sebuah pernikahan dalam Islam. Pasalnya, rukun nikah merupakan amalan hakiki yang ada dalam ibadah.

Salah satu rukun nikah di antaranya adalah adanya calon pengantin laki-laki maupun perempuan yang tidak terhalang unsur syari untuk menikah dan disertai wali dari calon pengantin wanita. Untuk penjelasan lebih jelasnya, simak artikel ini hingga akhir.

Rukun Nikah dalam Islam dan Syarat Sahnya

Sebelum membahas mengenai syarat  sah dan rukun nikah dalam Islam, terdapat dalil dalam Al-Qur’an yang menerangkan tentang pernikahan. Sebagaimana tertulis dalam QS Ar-Rum ayat 21 yang bunyinya sebagai berikut:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”.

Selain itu, ada pula ayat-ayat Al-Quran lain yang menjelaskan tentang pernikahan, yakni QS Adz-Dzariyat ayat 49 yang bunyinya sebagai berikut:

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

1. Rukun Nikah dalam Islam

Setidaknya terdapat lima rukun nikah dalam Islam yang hukumnya wajib untuk dipenuhi sebelum sahnya pernikan, kelima rukun tersebut adaah sebagai berikut:

  • Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan yang tidak terhalang secara syar’i. Penghalang di sini seperti kedua mempelai tidak berada pada hubungan mahram seperti adik dan kakak.
  • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah
  • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
  • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
  • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya

Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

2. Syarat Sah Nikah dalam Islam

Selain melengkapi kelima rukun nikah, ada enam syarat sah yang juga harus memenuhi syarat agar pernikahan menjadi sah. Adapun syarat sah nikah dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Syarat sah nikah yang pertama adalah calon suami dan istri harus memeluk agama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena akan dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.

b. Bukan Mahram

Sayarat sah yang kedua yakni kedua mempelai tidak terhitung sebagai mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.

Misalnya, jika di masa kecil keduanya dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk menikah sebab keduanya terikat pada mahram saudara sepersusuan. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan.

c. Adanya Wali Bagi Calon Pengantin Perempuan

Tentu hal ini penting, sebab syarat sah dalam pernikahan adalah adanya wali sah dari seorang pengantin perempuan.

Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi ﷺ dalam hadisnya sebagai berikut:

“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

Ketentuannya adalah, apabila seorang mempelai wanita masih memiliki ayah kandung maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan telah meninggal maka boleh diwakilkan saudara kandung laki-laki yang ada dalam keluarga atau bisa juga paman, kakek dan seterusnya berdasarkan nasab.

Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan ketentuannya.

d. Dihadiri Dua Orang Saksi

Syarat sah berikutnya yakni dihadiri dua orang saksi. Kedua saksi ini, salah satunya berasal dari keluarga pihak laki-laki, dan satunya berasal dari pihak perempuan.

Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad. 

e. Kedua Mempelai Sedang Tidak Berihram atau Haji

Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

(و) الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”

f. Tidak Ada Unsur Paksaan

Syarat sah menikah yang terakhir yakni tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaan pernikahan di kedua belah pihak.

Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Islam

Apabila sudah terpenuhi syarat sah dan juga rukun nikah dalam Islam. Tentu setelah itu kita berharap bahwa nanti hubungan rumah tangga kita akan berjalan dengan harmonis dan menjadi Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Tidak hanya untuk 5 atau 10 tahun, tapi selamanya, seumur hidup.

Oleh sebab itu, perlu kita ketahui beberapa cara menjaga keharmonisan rumah tangga menurut pandangan Islam.

  1. Bagi seorang suami, membahagiakan istri dan memberikan perilaku yang baik padanya akan mendatangkan kebaikan tiada batas. Dan begitupula sebaliknya.
  2. Suami istri hendaknya belajar untuk saling memahami satu sama lain
  3. Dalam kehidupan berumah tangga tidaklah luput dari yang namanya perbedaan pendapat dan ketidaksinambungan dalam berbagai hal. Namun perlu diingat bahwa kejujuran sangat penting dalam menjalaninya.
  4. Saling menghargai satu sama lain
  5. Tidak dibenarkan untuk menuntut kesempurnaan dari suami maupun istri karena pada dasarnya manusia tidaklah ada yang sempurna (kesempurnaan hanya milik Allah SWT). Baik suami maupun istri pasti tidak luput dari yang namanya berbuat kesalahan
  6. Berusaha saling menyenangkan pasangan agar keharmonisan tetap terjaga
  7. Menikah berarti membangun hidup bersama, saling berbagi satu sama lain, begitu juga ketika ada masalah atau Konflik dalam Keluarga yang melanda harusnya dibicarakan berdua agar menemukan solusi bersama.
  8. Membiasakan untuk tetap memanggil dengan panggilan sayang

Sudah tahu dengan syarat sah dan rukun nikah dalam Islam? Semoga dengan adanya artikel ini, kita dapat memahami bahwa pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang wajib bagi suami istri untuk terus belajar, agar lebih baik dari hari ke hari.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment