Syarat Syari yang Harus Dipenuhi ketika Buka Toko Online

Berencana membuka usaha jualan online? Berikut ada beberapa syarat syari ketika buka toko online yang harus dipenuhi agar bisnis berjalan sesuai syariat. Yuk, ketahui juga hukum jual beli online di bawah ini!

Jual beli online merupakan salah satu model perdagangan yang banyak peminatnya saat ini. Hal ini karena kita bisa berjualan tanpa harus memiliki toko fisik, serta semua proses transaksinya bisa di mana saja.

Jika ingin mengetahui syarat syari membuka toko online sesuai syariat Islam, simak penjelasan berikut mengenai jual beli online dan hukumnya dalam Islam!

Hukum Jual Beli dalam Islam

Sebagai negara dengan masyarakat mayoritas beragama Islam, hukum jual beli online merupakan aspek penting yang perlu kita perhatikan. Semua kegiatan jual beli harus berlandaskan prinsip dan syariat Islam.

Menurut hukum Islam, jual beli adalah tukar menukar harta atau benda tanpa ada paksaan atau secara sukarela. Dalam bahasa arab, jual beli disebut Al-bai yang artinya menukarkan sesuatu dengan sesuatu.

Setiap transaksi jual beli harus dilakukan secara halal, maka kita perlu memahami rukun dan syarat jual beli. Dalam syariat Islam, rukun dan syarat ini menentukan sah atau tidaknya transaksi dalam jual beli.

Menurut madzhab Syafi’i, rukun jual beli ada tiga hal yakni akad, sighat atau ijab kabul, dan barang yang menjadi objek akad jual beli. Jika semua rukun jual beli sudah terpenuhi, maka transaksi akan dianggap sah.

Hukum Jual Beli Secara Online

Setelah mengetahui hukum jual beli, bagaimana dengan hukum jual beli online? Hal ini penting kita ketahui sebelum membahas syarat syari ketika buka toko online. Berikut penjelasannya yang bisa kita pahami.

Transaksi yang berlangsung melalui toko online, hukum jual beli ini sama seperti jual beli dengan cara surat menyurat. Salah satu rukun jual beli yakni ijab kabulnya dianggap sama dengan jual beli secara langsung.

Ada tiga bentuk toko online yang memiliki hukum berbeda, yaitu toko online memiliki barang, toko online sebagai agen atau wakil pemilik barang, dan toko online belum memiliki barang. Berikut penjelasannya:

1. Toko Online Memiliki Barang

Bagi toko online yang memiliki barang sendiri hukumnya adalah bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat. Artinya jual beli barang yang tidak terlihat bentuknya secara fisik langsung, tetapi spesifikasi barang ada rincian penjelasannya.

Hukum jual beli online bagi toko yang memiliki barang ini adalah halal karena hukum asal jual beli. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Baca juga: Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

2. Toko Online Sebagai Wakil Agen

Toko online dengan status sebagai wakil hukumnya sama seperti pemilik barang. Dengan catatan, barang yang kita jual secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum menjualnya di toko online sebagai wakil.

Hal ini penting kita ketahui sebelum menjelaskan tentang syarat syari ketika buka toko online berstatus sebagai wakil. Dengan kata lain, penjual bertindak sebagai reseller. Berdasarkan hadis riwayat Jabir bin Abdullah:

“Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku menemui Rasulullah SAW, aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu aku berkata ‘Aku ingin pergi ke Khaibar.’ Rasulullah bersabda ‘jika kamu mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq (1 wasaq = 60 sha’) berupa kurma. Jika ia meminta bukti bahwa kamu adalah wakilku, letakkan tanganmu di atas tulang bawah meniru.” (HR. Abu Daud, Hasan).

3. Toko Online Belum Memiliki Barang

Jika toko online belum memiliki barang dan juga bukan sebagai wakil, maka terdapat gharar karena barang bukan miliknya yang ia jual. Dari riwayat Hakim bin Hizam mengatakan:

“Wahai Rasulullah, aku sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Rasulullah bersabda ‘Wahai anak saudaraku! Jika kamu membeli barang, janganlah kamu jual sebelum barang tersebut kamu terima.” (HR. Ahmad).

Itulah penjelasan mengenai hukum jual beli online yang terbagi menjadi tiga bentuk toko yang perlu kita ketahui sebelum buka toko online.

Syarat Syari ketika Buka Toko Online

Sebagai umat muslim, tentunya ingin memiliki usaha atau bisnis yang berlandaskan syariat Islam. Rezeki yang kita peroleh bisa mendapatkan ridho Allah SWT dan hukum mencari rezeki lewat jual beli termasuk halal.

Pada dasarnya, kita boleh membuka toko online dengan syarat harus sesuai dengan syariat dan hukum Islam agar rezekinya menjadi halal. Adapun syarat syari ketika buka toko online adalah sebagai berikut:

1. Barang Jelas Harus Halal

Syarat pertama jual beli online adalah barang yang dijual di toko online harus halal. Barang haram tidak boleh dijual seperti jual patung berhala, jual minuman keras, dan jual barang pendukung kemaksiatan.

Penjual harus memastikan bahwa barang yang hendak ia jual adalah barang halal. Hukum halal dan haram harus kita pahami betul dalam perdagangan, termasuk jual beli online. Dalam hadist menerangkan:

“Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Allah mengharamkan pula hasil penjualannya.” HR. Ahmad).

2. Status Kepemilikan Barang Jelas

Penjual atau toko online harus memiliki barang yang jelas dan hakiki. Jangan menjual barang yang belum ada ata masih ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa terjadi setelah barang kita miliki sepenuhnya.

Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:

“Wahai Rasulullah, ada seseorang mendatangiku, lalu meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membenarkan untuk mereka dari pasar? Rasulullah SAW menjawab: Janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud).

Ketika kita membeli barang di toko online, kita hanya sebatas memesan atau permohonan, belum setuju membeli. Sebaiknya pemilik toko hati-hati karena transaksi secara online bisa terjadi pembatalan sepihak.

3. Kesesuaian Harga dan Kualitas

Syarat syari ketika buka toko online selanjutnya adalah harus memahami bahwa jual beli perlu kejujuran, seperti harga barang harus sesuai kualitasnya. Hal ini karena jual beli online tidak ada pertemuan langsung.

Risiko terjadinya penipuan memang sangat rentan pada jual beli online. Oleh karena itu, jika ingin memiliki toko online yang bisa dipercaya oleh pelanggan, maka harus jual barang sesuai harga pasarannya.

Jangan menjual barang yang harganya terlalu tinggi atau terlalu rendah dari pasaran. Terpenting penjual tetap bisa mendapatkan untung dan laku keras. Islam melarang menjual barang dengan harga tidak sesuai kualitas.

4. Kejujuran Jual Beli Online 

Dalam jual beli online, kejujuran adalah hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kehalalan dalam berjualan online. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Muthaffifin yang artinya:

“Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam bisnis), orang-orang yang jika menerima takaran dari orang lain mereka meminta penuh, dan jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).

Oleh karena itu, ketika ingin memiliki toko online maka harus berjualan secara halal dan tidak boleh berbohong terkait harga, kondisi barang dan sebagainya. Dengan begitu, jual beli akan dianggap sah dan halal.

Solusi Syari Jual Beli Online

Pada dasarnya, hukum jual beli online diperbolehkan dan halal jika memiliki barang atau penjual berstatus sebagai wakil. Lalu, bagaimana dengan toko online yang belum memiliki barang atau bukan sebagai wakil?

Berikut ini terdapat solusi syari bagi toko online yang belum ada barang milik sendiri dan bukan sebagai wakil agar boleh jual beli secara online, yaitu:

  1. Permohonan barang bukan berarti sebagai ijab sari toko
  2. Jika belum ada barang, tidak boleh ada akad jual beli. Barang yang dipesan pembeli, kita beli terlebih dahulu. Setelah itu, kita jawab permintaan pembeli dan melakukan pembayaran. Kemudian, barang dikirim ke alamat pembeli
  3. Toko online meminta syarat khiyar kepada pemilik barang, toko online bisa memberi syarat untuk mengembalikan barang dalam waktu beberapa hari. Hal ini untuk berjaga-jaga jika pembeli membatalkan transaksi.

Demikian penjelasan syarat syari ketika buka toko online dan solusi ketika belum memiliki barangnya. Sebab. jual beli harus memenuhi rukun jual beli yakni akad, ijab kabul, dan barang yang menjadi objek akad.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment