Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

Sholat lima waktu merupakan salah satu pilar rukun Islam yang hukumnya farduain’ atau wajib dilaksanakan. Itulah mengapa meninggalkan sholat menjadi dosa besar bagi seorang muslim, sehingga, jika terlewat wajib hukumnya mengqodho atau mengganti. Lantas, bagaimana cara mengqodho sholat yang benar?

Mengingat bahwa saat di akhirat kelak, amalan yang pertamakali hisab adalah sholat, maka penting bagi seorang muslim untuk menjadikan sholat sebagai kebutuhan primer dalam hidup yang harus dicukupi.

Dengan bukti kecintaan Allah SWT atas umatnya. Allah SWT memberikan keringanan atas ketidaksengajaan atau unsur lupa serta adanya halangan berat dengan mengganti sholat di waktu berikutnya.

Berikut cara mengqodho sholat yang terlewat sesuai dengan syariat Islam:

Hukum Mengqodho Sholat Fardhu

Dilansir dari NU online, sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu berdosa, atau jika sengaja tidak melakukannya bisa berstatus sebagai seorang kafir.

Namun, hal tersebut memiliki pengecualian bagi seorang muslim yang terpaksa meninggalkan sholat sebab adanya unsur syari di dalamnya.

Contoh dari unsur syari yang dijelaskan adalah ketiduran. Hal ini diperjelas dengan hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan sholat. Yang disebut menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat, hingga masuk waktu sholat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun.” (HR. Muslim)

Seluruh ulama sepakat bahwa seorang muslim wajib mengganti sholat yang sudah terlewat, baik yang memiliki unsur syari ataupun tidak.

Syarat Sah Mengqodho Sholat

Syarat Sah Mengqodho Sholat

Seorang muslim memang diwajibkan untuk mengqodho sholat yang sudah terlewat, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni syarat sah mengqodho sholat, berikut penjelasannya:

1. Mengqodho Berurutan

Sebagai seorang muslim, ajaran yang dikerjakan Rasulullah SAW merupakan tuntunan terbaik dalam berkehidupan.

Praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika terlewat sholat lima waktu dalam hari yang sama yakni dengan mengqodho sholat secara berurutan.

Rasulullah SAW mengqodho sholat sesuai urutan, mulai dari qodho sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan terakhir Isya.

Baca juga: 13 Rukun Sholat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

2. Didahului Adzan dan Iqamah

Sesuai dengan kesepakatan Ulama Jumhur, mengqodho sholat sunnahnya didahului adzan dan iqamah.

Bila sholat yang dikerjakan terdiri dari beberapa sholat sekaligus, maka cukup dengan satu kali adzan namun setiap sholat harus dipisahkan dengan iqomah.

Jika setiap sholat qodho dikerjakan pada waktu terpisah, maka masing-masing sholat disunnahkan untuk diawali dengan adzan dan iqamah.

3. Mengqodho Sholat Berjamaah

Mengqodho sholat berjamaah dibolehkan, bahkan hukumnya Sunnah.

Cara mengqodho sholat berjamaah sendiri dengan memperhatikan rakaat yang dikerjakan. Maksud dari hal ini adalah sholat dibolehkan jika imam menqhodo sholat Ashar dengan makmum yang mengqodho sholat Dzuhur serta Isya yang memiliki empat rakaat sama.

Hukumnya dilarang jika imam mengqodho sholat Dzuhur, ashar atau isya dan makmumnya mengqodho sholat Maghrib ataupun subuh.

4. Sirr dan Jahr

Syarat sah terakhir yang perlu diperhatikan yakni Sirr dan Jahr.

Sirr adalah bacaan pada sholat Dzuhur dan asar dikerjakan dengan dibaca secara lirih.

Sedangkan Jahr adalah dikerjakan bacaan keras pada waktu sholat Magrib, isya, dan subuh.

Dalam hal sholat yang terlewat dan diqodho. Sirr dan Jahr mengikuti aturan sah asal sholatnya.

Namun terdapat perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini, berikut dua pendapat Ulama:

  • Ikut Waktu Asal (Jumhur): Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.
  • Ikut Waktu Qadha (Asy-Syafi’iyah):  Bacaan qadha salat dikeraskan apabila dikerjakan pada salat malam hari, dan dilirihkan bila dilakukan pada salat siang hari.

Apakah boleh Mengqodho Sholat Karena Lupa?

Ada beberapa dalil terkait mengqodho sholat. Dalil pertama yang perlu diketahui yakni hadis riwayat Dawud yang menjelaskan mengenai anjuran untuk segera melaksanakan sholat ketika ingat setelah lupa. Bunyi dalil tersebut yakni:

“Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun.” (HR. Abu Dawud)

Selain itu terdapat dalil mengqodho sholat lainnya, dalil ini dibahas saat perang khadak di tahun kelima hijriyah. Ketika itu, Rasulullah SAW harus melewatkan empat sholat fardhu.

Ia kemudian menggantinya setelah perang selesai. Kisah tersebut kemudian diceritakan melalui dalil-dalil berikut:

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata,

Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.”

Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur.

Ketika Nabi Muhammad SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda:

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula.

Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk sholat!” kemudian beliau Rasulullah SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat.” (HR. Al-Bukhari)

Dengan bukti kecintaan Allah SWT kepada umatnya yakni diringankannya ibadah kepada-Nya menyesuaikan keadaan suatu hamba, maka tidak akan ada alasan lagi bagi seorang muslim untuk meninggalkan sholatnya.

Niat Mengqodho Sholat

Sebenarnya tidak ada lafal niat yang khusus untuk cara mengqodho sholat.

Bahkan, jika sholat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, bisa berdiri kembali untuk mengqodho sholat selanjutnya.

1. Niat Cara Mengqodho Sholat Subuh

“Ushallii fardash-Shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah SWT.”

2. Niat Cara Mengqodho Sholat Dzuhur

“Ushallii fardhazh-Zhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.”

“Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu szuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Swt.”

3. Niat Cara Mengqodho Sholat Ashar

“Ushallii fardhal ‘Ashri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.”

“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Swt.”

4. Niat Cara Mengqodho Sholat Magrib

“Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.”

“Saya (berniat) mengerjakan sholat maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, serta qodho karena Allah Taala.”

5. Niat Cara Mengqodho Sholat Isya

Ushallii fardhal Isyaa’i arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.

“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Taala.”

Baca juga: Bacaan Doa Sayyidul Istighfar (Arab, Latin, Artinya) serta Maknanya

Tata Cara Mengqodho Sholat Sesuai Fiqih

Cara mengerjakan sholat fardhu dengan niat mengqodho sama persis layaknya sholat yang ditinggalkan, dalam hal sifat dan tata caranya.

Misalkan, seorang hamba luput dalam melaksanakan sholat Dzuhur sebab di tengah perjalanan. Maka dia wajib mengerjakan sholat empat rakaat yang sama.

Atau terlelap hingga waktu subuh habis dan bermimpi telah sholat, maka saat sudah terbangun dan teringat bahwa dirinya sebenarnya belum sholat subuh, segerakanlah untuk mengerjakannya.

Namun hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan waktu mengqodho sholat yang beragam, ada yang berpendapat untuk menyegerakan dan ada pula yang menganjurkan saat waktu longgar.

Ketentuan mengqodho sholat yang harus disegerakan datang dari Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah. Pendapat mereka didasari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

 “مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا”

“Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari)

Namun, ada juga hadis yang menjelaskan salat bisa dilaksanakan dengan waktu yang lebih longgar.

“لاَ ضَيْرَ – أَوْ لاَ يَضِيرُ – ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ”

Rasulullah beliau menjawab,”Tidak mengapa”, atau ” tidak menjadi soal”. “Lanjutkan perjalanan kalian”. Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang.” (HR. Bukhari)

Sebagai panduan, berikut contoh tata cara mengqodho sholat Maghrib sesuai urutan:

  1. Membaca niat qodho Maghrib
  2. Takbiratul Ihram
  3. Membaca doa Iftitah (Sunnah)
  4. Membaca surat Al-Fatihah di setiap rakaat
  5. Membaca surat pendek pada dua rakaat pertama
  6. Rukuk dan itidal
  7. Sujud pertama
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Sujud kedua
  10. Berdiri untuk melakukan rakaat kedua dengan membaca Alfatihah
  11. Baca surat pendek Al-Qur’an
  12. Rukuk dan I’tidal
  13. Sujud pertama
  14. Duduk antara dua sujud
  15. Sujud kedua
  16. Tasyahud Awal
  17. Berdiri untuk rakaat ketiga dan membaca Al Fatihah
  18. Baca surat pendek Al-Qur’an
  19. Rukuk dan I’tidal
  20. Sujud pertama
  21. Duduk antara dua sujud
  22. Sujud kedua
  23. Tasyahud akhir
  24. Salam

Demikianlah penjelasan mengenai cara mengqodho sholat serta tata caranya sesuai syariat agama Islam yang sah. Semoga bermanfaat.

Assalamualaikum wr. wb.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment