Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung 

Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang harus umat muslim pahami. Karena selain zakat fitrah, ini juga wajib untuk kita semua bayarkan ketika memang sudah memenuhi syarat dan nisabnya. 

Apalagi zakat adalah sarana bagi kita untuk mensucikan harta yang kita dapatkan dan miliki. Dengan membayar zakat, kita sebagai umat Islam dapat selalu mengingat dan menyadari bahwa sebagian dari harta tersebut adalah hak dari orang lain. 

Lantas, seperti apa nisab, hukum, dan cara menghitung zakat penghasilan yang benar itu? Mari saudara sekalian, kita bahas bersama pada artikel berikut ini. 

Pengertian Zakat Penghasilan 

Zakat adalah bagian dari rukun Islam, tepatnya merupakan rukun Islam ketiga. Rukun Islam sendiri merupakan amalan atau perbuatan yang diyakini bisa menjadi perantara kita untuk bisa masuk ke surga dan mendapat ridha dari Allah SWT. 

Ada 5 (lima) rukun Islam yang harus kita pahami dan terdiri dari:

  1. Syahadat
  2. Shalat
  3. Zakat
  4. Puasa
  5. Haji 

Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, zakat adalah hal yang sangat penting untuk kita keluarkan sebagai umat muslim. Allah SWT pun sudah menerangkan siapa yang tidak mengeluarkan zakat akan mendapatkan azab yang pedih. 

Hal ini dapat kita pahami melalui QS al-Fussilat ayat 6-7 yang berbunyi sebagai berikut: 

قُلۡ اِنَّمَاۤ اَنَا بَشَرٌ مِّثۡلُكُمۡ يُوۡحٰٓى اِلَىَّ اَنَّمَاۤ اِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَاسۡتَقِيۡمُوۡۤا اِلَيۡهِ وَاسۡتَغۡفِرُوۡهُ​ ؕ وَوَيۡلٌ لِّلۡمُشۡرِكِيۡنَ ۙ‏  ٦ الَّذِيۡنَ لَا يُؤۡتُوۡنَ الزَّكٰوةَ وَهُمۡ بِالۡاٰخِرَةِ هُمۡ كٰفِرُوۡنَ‏  ٧

Artinya:

“Katakanlah (Muhammad), “Aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tetaplah kamu (beribadah) kepada-Nya dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” (QS al-Fussilat 6-7)

Sebaliknya, dalam ayat yang lainnya, Allah SWT sudah menerangkan bahwa Allah akan memberikan rahmat yang besar kepada mereka yang menunaikan zakat. Hal ini bisa kita pahami dalam QS al-A’raf yang berbunyi:

 وَٱكْتُبْ لَنَا فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ إِنَّا هُدْنَآ إِلَيْكَ ۚ قَالَ عَذَابِىٓ أُصِيبُ بِهِۦ مَنْ أَشَآءُ ۖ وَرَحْمَتِى وَسِعَتْ كُلَّ شَىْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلَّذِينَ هُم بِـَٔايَٰتِنَا يُؤْمِنُونَ

Artinya: 

“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS al-A’raf 156). 

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Kita semua pasti sudah familiar dengan zakat fitrah yang selama ini wajib kita keluarkan ketika bulan Ramadhan dalam rangka menyempurnakan puasa dan membersihkan dosa.

Melansir dari laman Baznas, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib kita keluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin atau pendapatan dari pekerjaan yang halal atau tidak melanggar syariah. 

Zakat ini juga dikenal dengan sebutan zakat pendapatan ataupun zakat profesi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam hal ini adalah setiap pendapatan yang kita peroleh. 

Seperti gaji, jasa, upah, honorarium, dan lain sebagainya yang kita dapatkan dengan cara dan jalan yang halal dan rutin maupun tidak rutin. Pekerjaan yang rutin contohnya seperti menjadi pegawai, karyawan, pejabat, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, untuk pekerjaan yang tidak rutin contohnya seperti konsultan, pengacara, dokter, dan lain sebagainya. Pendapatan yang kita peroleh dari pekerjaan bebas lainnya pun termasuk dalam zakat penghasilan.

Baca juga: Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan, dan Harta

Besaran dan Nisab Zakat Pendapatan 

Sebelumnya perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa untuk mengeluarkan zakat ada sejumlah nisab dan besaran yang harus kita pahami. Hal ini penting agar pembayaran zakat bisa sesuai dengan ajaran yang ada dalam agama Islam. 

Kemudian perlu kita pahami juga bahwa ada orang-orang yang wajib mengeluarkan atau menunaikan zakat pendapatan. Lantas siapa orang tersebut?

Orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah apabila penghasilan mereka sudah mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahunnya atau setara dengan Rp79.292.978 per tahun atau Rp6.607.748 per bulannya. 

Dalam prakteknya nanti, kita bisa menunaikan zakat penghasilan setiap bulan. Nilai nisabnya setiap bulan adalah setara dengan seperduabelas (1/12) dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 

Jadi jika penghasilan kita setiap bulannya sudah melebihi nisab bulanan tersebut, kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut. 

Prinsipnya adalah seperti berikut: 

  • Nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas 
  • Kadar zakat penghasilan adalah sekitar 2,5% dari penghasilan 
  • Haul zakat adalah selama 1 tahun 

Lantas, bagaimana jika ada seseorang yang memiliki pekerjaan yang pembayarannya tidak rutin dan bisa tidak sama setiap bulannya? Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka dihitung selama 1 tahun. 

Penghasilan tersebut harus kita kumpulkan dan hitung dalam waktu 1 tahun. Apabila jumlahnya sudah mencapai nisab, maka wajib bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat pendapatan. 

Hukum Mengeluarkan Zakat Pendapatan 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa orang yang memiliki gaji atau pendapatan mencukupi nisab yang sudah ditentukan, maka wajib mengeluarkan zakat tersebut. 

Hal ini dikuatkan lagi dalam SK BAZNAS No. 1 Tahun 2003 mengenai Nisab Zakat Pendapatan. Dalam SK tersebut dinyatakan seseorang dinyatakan fardhu menunaikan zakat pendapatan jika penghasilannya mencapai nisab.

Nisab yang dimaksud dalam hal ini adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Di tahun 2023 sendiri, nilai dari 85 gram emas adalah setara dengan Rp81.945.667 per tahunnya dan Rp6.828.806 per bulannya. 

Jadi jika pendapatan yang kita hasilkan belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini juga berlaku pada kondisi tertentu yang dialami oleh seseorang. 

Misalnya, ada orang yang menghabiskan seluruh gaji yang didapatkan (setiap bulannya) demi memenuhi kebutuhan hidup dan karena itu tidak ada sedikit pun harta yang tersimpan, maka tidak akan ada zakat yang dikenakan. 

Cara Menghitung Besaran Zakat Penghasilan 

Dalam menghitung besarnya zakat pendapatan pun kita tidak bisa sembarangan. Tentu jangan sampai kita melakukan kesalahan ketika menunaikan kewajiban membayar zakat. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan itu?

Untuk menghitungnya, kita bisa menggunakan rumus:

2,5% x Jumlah Penghasilan yang Didapat dalam 1 Bulan 

Contoh:

Harga emas hari ini besarnya adalah sekitar Rp938.099 per gram. Berdasarkan harga emas tersebut, maka nisab zakat pendapatan dalam kurun waktu satu tahun adalah sebesar Rp79.292.978. 

Kemudian sebagai contoh, Bapak Fuad memiliki penghasilan sebesar Rp8.000.000 per bulannya. Dalam satu tahun, beliau akan mengumpulkan penghasilan sebesar Rp96.000.000. 

Berdasarkan perhitungan tersebut, artinya Bapak Fuad sudah termasuk golongan yang wajib menunaikan zakat karena penghasilannya melebihi nisab. Kemudian kita bisa menghitung besaran jumlah zakat yang harus dikeluarkan Bapak Fuad.

2,5% x Rp8.000.000 = Rp200.000 

Jadi setiap bulannya, Bapak Fuad harus membayar zakat pendapatan sebesar Rp200.000 per bulan. 

Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan 

Mengeluarkan zakat pendapatan memiliki banyak sekali keutamaan yang bisa kita rasakan sebagai seorang muslim. Inilah berbagai keutamaan tersebut:

1. Sarana Ampunan Dosa 

Ketika kita mengeluarkan zakat, beriman kepada rasul, dan mendirikan shalat, maka sesungguhnya Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa kita. Hal ini bisa kita pahami melalui QS al-Maidah ayat 12 yang berbunyi seperti berikut:

وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Artinya: 

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS al-Maidah:12).

2. Menambah dan Mensucikan Harta 

Zakat memiliki makna At-Thohuru dimana artinya adalah mensucikan atau membersihkan. Dari makna ini bisa kita pahami bahwa ketika kita menunaikan zakat, Allah SWT akan membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa.

3. Sarana untuk Menyempurnakan Agama 

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, zakat adalah bagian dari rukun Islam yang ketiga, tepatnya setelah syahadat dan shalat. Artinya, ketika kita menunaikan zakat, maka ibadah kita sebagai seorang muslim akan semakin sempurna. 

Ini tentu menjadi tujuan dari setiap muslim yaitu bisa menjalankan agama dan ibadah secara sempurna agar mendapatkan ridho Allah SWT serta pahala. Maka dari itu, jika ingin menyempurnakan agama tunaikan juga zakat. 

4. Menambah Keberkahan Terhadap Hidup 

Kita pasti sudah memahami bahwa keberkahan dan ketenangan hidup adalah segalanya. Nah, salah satu makna dari mengeluarkan zakat adalah untuk menambah keberkahan terhadap kehidupan.

Makna lain dari zakat adalah Al-Barakatu, dimana artinya adalah berkah. Jadi ketika kita mengeluarkan zakat, kita juga akan mendapatkan berkah dalam hidup dari Allah SWT. Ketika hidup sudah penuh berkah, maka menjalani hidup pun lebih mudah. 

5. Sarana untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT 

Terakhir, zakat juga bisa menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ketika menunaikan zakat, maka sesungguhnya itu adalah bentuk dari kita mensyukuri segala kenikmatan yang sudah Allah SWT berikan kepada kita. 

Selain itu, melalui zakat tersebut kita bisa menjadi pribadi yang ikhlas, pemurah, tulus, dan penuh kasih kepada sesama. Karena nantinya zakat tersebut akan diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. 

Dengan sikap inilah secara tidak langsung kita tidak hanya dekat dengan Allah SWT selaku sang pencipta. Lebih dari itu, kita akan memiliki rasa empati yang tinggi kepada sesama terutama pada saudara kita yang lebih membutuhkan. 

Saudara muslim dan muslimah sekalian, itulah informasi lengkap mengenai zakat penghasilan atau zakat pendapatan yang bisa kita pahami. Pada dasarnya, mengeluarkan zakat bisa memberikan banyak keutamaan bagi kita. 

Tidak hanya sekedar menunaikan kewajiban saja, tetapi juga menjadi sarana mensucikan harta, mendekatkan diri pada Allah, hingga menambah keberkahan hidup. 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi siapa saja muslim yang memang sudah mencapai nisabnya, untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Dengan begitu, berbagai keutamaan zakat bisa kita dapatkan.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment