Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Subjek & Sumber

Jika administrasi negara adalah studi yang mempelajari tentang fungsi internal serta eksternal dalam sistem aparatur pemerintah, maka hukum administrasi negara merupakan sebuah cabang dari ilmu hukum yang mendalami terkait segala jenis tindakan penyelenggaraan negara.

Kerap disamakan dengan hukum tata usaha negara, namun ternyata kedua jenis hukum ini memiliki perbedaan yang tajam dalam hal pengkajian negara. Secara umum, hukum administrasi negara lebih mengkaji sebuah negara dalam keadaan bergerak atau yang terkenal dengan istilah staat in beweging. 

Apa itu Hukum Administrasi Negara?

Hukum administrasi negara (HAN) adalah kumpulan ketentuan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam pelaksanaan berbagai aktivitas atau tugas negara guna mencapai tujuan yang telah diputuskan. 

Dalam wewenangnya, hukum administrasi negara menjalankan tugasnya selaku alat bangsa dalam melayani masyarakat. Tak hanya sebatas dalam hal pelayanan, instrumen administrasi negara harus senantiasa memperhatikan segala macam kepentingan khalayak umum tanpa terkecuali. 

Keberadaan hukum administrasi ini sangatlah penting dan dibutuhkan dalam setiap penyelenggaraan otoritas bangsa oleh administrasi negara. Peran utamanya yaitu untuk menangani tugas, fungsi, dan wewenang administrasi negara serta membatasi pelaksanaan kekuasaan oleh negara.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara | Image Source: Pixabay.com

Sejatinya, ruang lingkup hukum ini merujuk pada batas-batas, bidang, atau area yang menjadi tujuan pengamatan dan objek studi. Ruang lingkup ini akan menjadikan segala kajian untuk fokus dalam setiap pembahasan, supaya dapat lebih terarah dan tidak terpecah ke bagian yang lainnya.  

Menurut Lathif, N.dkk., ruang lingkup hukum administrasi negara yaitu berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Tak hanya sebatas itu, ruang lingkup tersebut juga menyangkut hubungan kekuasaan antara lembaga serta warga negara, dan jaminan hukum bagi keduanya. 

Pada peninjauan yang lebih spesifik dan detail, Prajudi Atmosudirdjo menerangkan bahwasanya terdapat enam jenis ruang lingkup dalam HAN. Adapun ruang lingkup tersebut sebagai berikut: 

  1. Hukum tentang seluruh dasar dan prinsip umum dari administrasi negara;
  2. Hukum mengenai organisasi negara;
  3. Hukum terkait segala macam aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
  4. Hukum tentang sarana dari administrasi negara, khususnya dalam hal yang menyangkut kepegawaian dan keuangan negara;
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah yang wilayahnya terbagi atas hukum administrasi kepegawaian, keuangan materiil, dan perusahaan negara;
  6. Hukum tentang peradilan administrasi negara.

Fungsi Pokok Hukum Administrasi Negara

Selain berperan dalam mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan bernegara, fungsi hukum juga untuk mewujudkan ketertiban serta keadilan masyarakat yang menyeluruh. Dalam HAN, Philipus M. Hadjon mengungkapkan bahwa fungsinya terdiri dari fungsi normatif, instrumental, dan jaminan.

Secara khusus, ketiga fungsi tersebut saling berkaitan antara satu dan yang lain. Adapun fungsi normatif menyangkut tentang sebuah standarisasi kekuasaan manajerial. Sedangkan fungsi instrumental lebih membahas kepada penentuan alat yang akan berguna dalam menjalankan pengaturan kekuasaan. 

Hingga pada akhirnya, segala jenis peraturan dan perangkat pemerintah harus selalu memberikan unsur jaminan perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat umum.

Subjek Hukum Administrasi Negara

Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek Hukum Administrasi Negara | Image Source: Pixabay.com

Secara sederhana, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyandang untuk memperoleh hak serta kewajiban. Kategori subjek hukum sendiri meliputi manusia (orang) dan badan hukum.

Sebagai subjek hukum, manusia sejak dari lahir hingga meninggal pun berperan sebagai pembawa hak dan kewajiban. Tak jauh beda, badan atau perkumpulan hukum juga turut serta mempunyai hak-hak dan perbuatan hukum layaknya yang manusia dapatkan pada umumnya.

Lebih lanjut, subjek hukum administrasi negara mencakup beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan administrasi negara, baik dari pemerintahan pusat atau daerah.  Adapun beberapa subjek penting dalam HAN antara lain:

1. Pegawai Negeri

Meliputi sekumpulan pejabat atau pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah. Pegawai negeri telah terpilih dan memenuhi syarat sebagaimana dalam peraturan undang-undang. Lalu, pegawai tersebut juga diangkat oleh pejabat berwenang dan memperoleh gaji sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

Dalam menjalankan fungsinya, pegawai negeri akan mendapatkan tugas negara berdasarkan dengan ketetapannya. Biasanya, pegawai negeri berwenang dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola administrasi negara di suatu wilayah. 

2. Jabatan

Bagian ini mengacu pada kedudukan yang menyatakan tugas, hak, dan wewenang setiap pegawai dalam rangka susunan satuan organisasi. Apabila kedudukan yang bersangkutan berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan tersebut bernama jabatan negeri.

Jabatan negeri sendiri merujuk pada sebuah jabatan dalam bidang eksekutif yang penerapannya sesuai dengan peraturan undang-undang. Jenis jabatan ini juga termasuk ke dalam kesekretariatan lembaga tertinggi negara dan kepaniteraan pengadilan.

3. Jawatan, Dinas, BUMN, dan BUMD 

Merupakan sebuah kesatuan organisasi aparatur pemerintah, jawatan melingkupi tugas pemerintahan yang bulat dan kelengkapan setiap anggaran negara. 

Sebagai subjek dari hukum administrasi, maka jawatan berkewajiban dalam pemeliharaan dan penyimpanan kekayaan negara atau daerah sekaligus. Oleh sebab itu, setiap pembelian, penyimpanan, ataupun penggunaan barang harus selalu tercantum label yang bertuliskan “milik negara”. 

4. Daerah Swapraja dan Swatantra

Daerah swapraja dan swatantra merupakan suatu wilayah dalam organisasi yang keberadaannya berdasarkan perolehan hak swapraja atau hak otonom. 

Sebagai kesatuan wilayah kekuasaan negara, baik daerah swapraja dan swatantra,  berhak untuk mengurus serta menyelenggarakan urusan rumah tangga masing-masing sektor. Selaras dengan hak tersebut, setiap daerah juga wajib ikut dalam penyelenggaraan kepentingan umum demi kesejahteraan bersama.

5. Negara

Negara adalah organisasi yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah terhadap seluruh golongan dalam suatu wilayah dan dapat menetapkan tujuan tertentu. 

Kedudukannya sebagai subjek hukum menjadikan negara berhak dalam perlindungan, pengurusan, dan pengaturan organisasi untuk mencapai penetapan tujuan yang telah terkonsep sebelumnya. 

Selain itu, dasar hak dan kewajiban bersumber dari lapangan hukum publik, sehingga cakupannya akan lebih menyeluruh dalam hal keperluan umum.      

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum Administrasi Negara | Image Source: Pixabay.com

Pada dasarnya, sumber hukum merupakan sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan bersifat memaksa serta mengikat. Jadi, apabila ada yang melanggar aturan, maka sanksi akan menjadi konsekuensinya. Dalam hukum administrasi negara, terdapat dua jenis sumber hukum yang digunakan yakni sumber hukum materiil dan formil. 

1. Sumber Hukum Materiil

Berasal dari sejumlah peristiwa dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, sumber hukum materiil menjadi penentu isi atau materi hukum. Lebih lanjut, sumber ini merupakan faktor dari masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum dan berisikan tentang peraturan dan kaidah hukum yang mengikat setiap orang.     

Secara umum, sumber hukum materiil terbagi menjadi tiga jenis yaitu histori, sosiologis, dan filosofis. Adapun sumber hukum historis yaitu meliputi Undang-Undang, putusan hakim, dan tulisan ahli hukum yang tak bersifat yuridis. 

Sementara itu, sumber hukum sosiologis menyangkut aspek sosial masyarakat yang mempengaruhi substansi hukum positif. Sedangkan sumber hukum filosofis merujuk pada sumber untuk isi hukum dan dasar untuk menaati kewajiban terhadap hukum maupun kekuatan dalam mengikat hukum.

2. Sumber Hukum Formil   

Sering disebut sebagai bentuk aturan hukum yang ada, sumber hukum formil berbeda dengan jenis sumber hukum materiil. Adapun pengertian dari sumber hukum formil sendiri adalah dasar untuk mengesahkan bentuk, kaidah, dan penyebab terjadinya suatu peraturan hukum. 

Selain itu, jenis sumber hukum tersebut juga merupakan tempat dimana sebuah peraturan dapat memperoleh kekuatan hukum yang tepat. Dalam prosesnya, sumber hukum formil terbentuk dengan melalui rangkaian proses tertentu, supaya nantinya masyarakat mudah untuk menerima aturan tersebut. 

Pada implementasinya, terdapat lima sumber hukum formil dalam hukum administrasi negara. Sumber tersebut antara lain Undang-Undang, kebiasaan (praktik administrasi negara), yurisprudensi, doktrin (pendapat para ahli), dan traktat.  

Sudah Paham Mengenai Hukum Administrasi Negara?

Itulah pembahasan terkait hukum administrasi negara (HAN), mulai dari pengertian hingga sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Pada intinya, HAN erat kaitannya dengan tugas dan wewenang sebuah negara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

Menjadi salah satu cabang ilmu hukum, HAN berperan penuh dalam mengatur cara pelaksanaan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat perlengkapan negara secara menyeluruh. Tak hanya itu, HAN juga memberikan perlindungan bagi rakyat atau badan hukum atas potensi tindakan arogansi dari pejabat pemerintah.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page