Apa itu asas kepastian hukum? Hukum yang diterapkan tanpa menjunjung nilai kepastian akan menyebabkannya kehilangan jati diri serta makna kehadiran dari hukum yang sesungguhnya. Hal tersebut menjadikan hukum juga tak bisa menjadi pedoman di dalam mengontrol atau mengatur setiap aktivitas dari masyarakat.
Maka dari itu, sebuah negara perlu menerapkan kepastian hukum. Selain untuk mengatur aktivitas masyarakat, adanya kepastian hukum juga memberikan rasa aman serta nyaman. Yuk, simak pembahasan selengkapnya di sini!
Daftar ISI
Pengertian Asas Kepastian Hukum
Sebenarnya, kepastian menjadi tujuan utama sebuah hukum. Ketertiban masyarakat juga memiliki hubungan yang sangat erat terhadap kepastian hukum. Hukum ada karena terdapat kepastian dan membuat hukum tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat. Nah, berikut beberapa definisi seputar kepastian hukum menurut ahli:
1. Sudikno Mertokusumo
Menurutnya, kepastian hukum berarti siapa saja yang benar, maka berhak untuk memperoleh keputusan secara tepat. Sudikno juga menjelaskan bahwa meskipun kepastian hukum mempunyai hubungan dengan keadilan, tapi keduanya merupakan 2 hal berbeda.
Hukum memiliki sifat universal serta mencakup untuk semua orang. Sementara keadilan mempunyai ciri khas berbeda, yakni bersifat subjektif dan tak bersifat hukum.
Kepastian ini juga menandakan hukum harus ditegakkan secara sehat. Artinya, tak boleh ada pihak yang berusaha memanipulasi penegakan hukum dengan tujuan untuk memberikan keuntungan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Semua orang harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama sesuai aturan yang ada.
2. Gustav Radbruch
Asas kepastian hukum menjadi sebuah upaya untuk bisa mencapai keadilan. Kepastian mempunyai wujud nyata, yakni pemaksaan serta penuntutan terhadap suatu perbuatan. Adanya kepastian ini membuat siapa saja dapat memprediksi kira-kira apa yang menjadi konsekuensi seseorang ketika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kata kepastian juga mempunyai korelasi yang erat dengan prinsip kebenaran. Tanpa adanya kepastian hukum, negara tak dapat menerapkan aturan secara baku terhadap masyarakatnya. Maka dari itu, Gustav Radbruch menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu dari tujuan hukum itu sendiri.
Gustav juga menambahkan bahwa menurutnya, terdapat 4 pokok permasalahan yang berkaitan dengan kepastian hukum. Keempat pokok permasalahan tersebut, yaitu:
- Hukum merupakan hal yang sifatnya positif. Maksud hukum positif adalah peraturan perundang-undangan.
- Hukum harus berdasarkan fakta. Artinya, pembuatan hukum harus berdasarkan kenyataan.
- Fakta-fakta yang terdapat di dalam undang-undang juga harus dirumuskan secara jelas. Tujuannya agar terhindar dari kesalahan makna maupun interpretasi serta membuat hukum tersebut mudah dalam penerapannya.
- Hukum positif tak boleh mudah diubah.
Bukan hanya itu, Gustav juga berpendapat bahwa hukum harus memberikan rasa aman dan keadilan. Lewat dua hal inilah penerapan hukum bisa secara tepat sesuai dengan aturan yang ada.
3. Fence M. Wantu
Menurutnya, hukum yang tak lagi memiliki nilai kepastian akan menyebabkan hilangnya makna dari hukum tersebut. Selain itu, hukum juga tak bisa lagi berperan sebagai pedoman untuk setiap orang.
Kejelasan hukum merupakan sebuah standar dalam pembuatannya. Selain itu, kejelasan hukum juga perlu diterapkan sebuah bukti ketegasan dalam proses pembuatannya.
4. Jan M. Otto
Jan M. Otto juga menyampaikan pandangannya seputar asas kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Kepastian hukum dapat memberikan aturan hukum secara jelas serta tak ambigu. Adanya kepastian tersebut juga menunjukkan konsistensi dan menjadikan hukum mudah untuk mengaksesnya.
- Dalam menerapkan hukum, sebuah negara harus mampu menjalankan tiga elemen penting yaitu jelas, konsisten, serta mudah didapatkan/akses.
- Penerapan atau penegakan supremasi hukum harus secara konsisten oleh beragam otoritas maupun badan pemerintah.
- Masyarakat juga harus bisa menyesuaikan peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
- Hakim harus independen. Maksudnya, hakim tak boleh memberikan komentar terhadap penerapan hukum. Selain itu, apa yang menjadi ketentuan harus mampu diterapkan hakim secara konkrit.
Jan M. Otto juga menjelaskan bahwa kelima syarat tersebut bisa tercapai ketika isi undang-undang mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Lebih jauh lagi, ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum dapat lebih berdimensi hukum. Akan tetapi, masih terbatas dengan kelima syarat sebelumnya.
Selain itu, setiap lembaga hukum juga wajib menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga, akan tercipta rasa aman, adil, dan tertib di dalam kehidupan masyarakat.
5. Van Apeldoorn
Kepastian hukum adalah sebuah jaminan yang menjelaskan bahwa hukum dapat ditegakan atau seseorang akan mendapatkan sesuai haknya. Adanya kepastian tersebut mampu memberikan perlindungan secara sah dan melindungi dari tindakan sewenang-wenang.
Artinya, kepastian hukum membuat seseorang bisa memperoleh apa yang menjadi haknya serta mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak tersebut.
Prinsip Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan nilai dan tidak hanya bukan sekadar berkaitan dengan negara. Ini karena esensi dari keberadaan asas kepastian hukum merupakan masalah perlindungan dari perbuatan atau tindakan sewenang-wenang.
Kemungkinan, pihak yang melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut tak terbatas dari dalam negeri. Bisa juga ada pihak dari negara lain yang melakukan hal tersebut.
Kemudian perlindungan terhadap masyarakat menjadi kewajiban negara. Apalagi untuk negara yang memang menerapkan prinsip negara hukum atau rechtsstaat. Namun, saat ada kelompok atau pihak selain negara yang mempunyai kekuasaan serta berpotensi melakukan tindakan sewenang-wenang, di sinilah negara berperan.
Negara harus menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap warga negaranya. Negara juga harus bisa menerapkan hukum secara tepat dan adil terhadap para pelaku tindakan yang melawan aturan.
Ditambah lagi, negara hukum juga harus memiliki tiga unsur utama, yaitu:
- Asas legalitas.
- Terdapat undang-undang yang mengatur berbagai tindakan warga negaranya.
- Undang-undang tak boleh berlaku surut.
- Adanya pengendalian bebas dari kekuasaan lain. Artinya, pembuatan dan penerapan hukum tersebut tak boleh atas dasar intervensi.
Sebagai tambahan, prinsip kepastian hukum di Indonesia sudah menjadi asas nasional. Ini karena prinsip hukum yang sifatnya universal dan menggambarkan seperti apa keberadaan hukum Pancasila, yaitu pada sila yang kedua dan keempat.
Sebagai asas hukum nasional, penerapan terhadap kepastian hukum tersebut juga harus menjadi dasar di dalam pembuatan perundang-undangan. Ini bisa Anda lihat di dalam Pasal 1 (1) KUHP yang disebut juga sebagai esensi dari kepastian hukum.
Contoh Penerapan Asas Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum
Contoh penerapan asas kepastian hukum adalah saat Warga Negara Indonesia atau WNI yang baik membayar pajak. Sementara contoh keadilan hukum adalah saat pencuri sandal yang harganya bahkan tak sampai Rp50.000,00, namun harus mendapatkan hukum 5 tahun. Ini menjadi bentuk dari ketidakadilan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan pada Pasal 362 KUHP terkait Pencurian. Padahal, untuk kasus tersebut masih bisa masuk ke tindak pidana ringan, yaitu di Pasal 364 KUHP mengenai Pencurian Ringan.
Artinya, keadilan hukum harus benar-benar ditegakkan, namun tak mengesampingkan tindak pidana itu sendiri. Maka dari itu, para praktisi hukum bukan sekadar membela kebenaran maupun mencari keadilan. Melainkan, mereka juga harus berusaha mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Baca Juga : Asas Hukum Perdata: Pengertian, Kaidah, & Contoh Penerapan
Sudah Paham tentang Asas Kepastian Hukum?
Sekian informasi seputar seperti pengertian asas kepastian hukum dan contoh penerapannya. Intinya, dalam pembuatan aturan memang harus menjunjung tinggi kepastian hukum tersebut. Sehingga, penerapan hukum bisa secara tegas dan jelas tanpa ada salah tafsir atau interpretasi. Sebuah keputusan yang bertentangan asas kepastian hukum berarti juga tidak sesuai dengan Undang-Undang. Lewat kepastian itu pula masyarakat akan mendapatkan keamanan dan keadilan dalam melaksanakan aktivitas serta memperoleh haknya. Semoga bermanfaat!