Dekrit presiden merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara. Dalam sejarah Republik Indonesia, Dekret Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit pertama yang berperan penting terhadap sektor politik dan pemerintahan Indonesia. Lantas, apa isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 dan dampaknya bagi Indonesia?
Daftar ISI
Apa Latar Belakang Dekret Presiden 5 Juli 1959?
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit pertama yang dikeluarkan oleh presiden Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi waktu itu. Hal ini karena permasalahan yang terjadi tidak menemukan jalan solusi pemecahannya.
Latar belakang Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yaitu kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun UUD sebagai pengganti dari Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
Badan Konstituante saat itu merupakan lembaga dewan perwakilan yang memiliki tugas membentuk konstitusi bagi Indonesia sebagai pengganti UUDS 1950.
Alasan perlu mengganti UUDS 1950 karena sering terjadi pergantian kabinet. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan politik di Indonesia. Keadaan ini menggambarkan ketidakmampuan pelaku politik dalam mengelola pemerintahan negara. Karena sebagian besar terpolarisasi kepentingan kelompok ideologis politik yang kuat.
Badan Konstituante memulai penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) pada tanggal 10 November 1956 hingga akhir tahun 1958. Akan tetapi, selama 3 tahun pelaksanaan sidang tidak berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar dan hanya berisi perdebatan antara anggota sidang.
Hal yang mendasari sidang Konstituante mengalami jalan buntu dalam merumuskan Undang-Undang Dasar adalah perbedaan prinsip. Di dalam badan Konstituante terdapat 3 kelompok besar yang berbeda prinsip.
Golongan Islam menghendaki dasar negara Islam, golongan nasionalis menghendaki dasar negara pancasila, sedangkan golongan komunis menghendaki dasar negara komunis.
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato mengamanatkan untuk kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 menggantikan UUDS 1950 di hadapan Konstituante. Presiden Soekarno mendapatkan dukungan untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui dekret presiden.
Apa isi Dekret Presiden 5 Juli 1959?
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 akibat kegagalan tugas Konstituante merumuskan UUD. Hal ini karena di dalam Konstituante banyak kepentingan kelompok sehingga memicu berbagai gejolak di berapa daerah. Sehingga situasi negara saat itu tidak kondusif dan cukup kacau.
Atas dasar sebagai hukum keselamatan negara, Presiden Soekarno memutuskan untuk mengumumkan isi dari Dekret Presiden 5 Juli 1959. Presiden mengeluarkan Dekrit berdasarkan hukum staatsnoodrecht atau hukum keadaan bahaya bagi negara.
1. Isi Dekrit Presiden Secara Ringkas
isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 menyatakan berakhirnya masa demokrasi parlementer di Indonesia. Kemudian berganti dengan demokrasi terpimpin. Dalam buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) yang ditulis Sutan Remy Sjahdeini, Isi Dekrit secara ringkas berisi poin-poin berikut:
- Membubarkan Konstituante
- Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945
- Dengan berlakunya UUD 1945, maka UUD 1950 sudah tidak berlaku lagi
- Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
2. Format Asli Dekret Presiden 5 Juli 1959
Ringkasan poin dari isi dekret presiden 5 Juli 1959 pada penjelasan sebelumnya yaitu berdasarkan naskah asli yang Presiden Soekarno umumkan. Berikut isinya dalam format asli:
DEKRIT PRESIDEN
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
1. Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
2. Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
3. Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
4. Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
5. Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
S O E K A R N O
Apa Dampak dan Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 menandakan bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Demokrasi Terpimpin. Presiden mengeluarkan dekrit ini untuk mengatasi kekacauan politik yang sedang terjadi.
Berikut beberapa tujuan dan dampak dekrit presiden yang punya arti penting terhadap kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
1. Tujuan dan Alasan Dekrit Presiden
- Kembali menggunakan UUD 1945 sebagai dasar hukum. Karena kegagalan Konstituante dalam menyusun Undang-Undang Dasar menyebabkan Indonesia tidak memiliki dasar hukum bernegara.
- Menstabilkan kembali situasi politik yang sedang kacau dan menenangkan kelompok-kelompok di daerah.
- Banyaknya partai dalam sistem parlementer yang memiliki perbedaan pendapat sehingga tidak sejalan. Hal ini memicu persaingan tidak sehat yang terjadi antar partai agar tujuan partainya dapat tercapai.
- Mengamankan beberapa pemberontakan yang terjadi di dalam negeri akibat kondisi politik yang kacau sehingga tidak bertambah parah menuju gerakan separatisme.
- UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Sehingga Presiden mengamanatkan untuk menggunakan kembali UUD 1945. Hal ini akibat gagalnya dari penyusunan Undang-Undang Dasar oleh Konstituante.
2. Dampak dari Dekrit Presiden
isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan negara Indonesia dari ancaman perpecahan yang terjadi. Dalam pidato “Manifesto Politik Republik Indonesia” yang lebih dikenal dengan MANIPOL, dijadikan oleh DPAS dan MPRS sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Sebagai tambahan, MPRS adalah Permusyawaratan Rakyat Sementara. Sementara itu, DPAS adalah Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Inti dari MANIPOL ini terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 ini memiliki pengaruh besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Dalam bidang politik, semua lembaga negara harus berlandaskan unsur Nasakom yaitu Nasionalis, Agama dan Komunis. Dalam bidang ekonomi, pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin. Hal ini membuat bidang impor hanya dikuasai oleh orang yang berhubungan dekat dengan pemerintah.
Dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang masuknya budaya barat yang dianggap sebagai bentuk penjajahan neo kolonialis dan imperialisme. Selain itu, terdapat beberapa dampak positif berlakunya isi Dekret Presiden 5 Juli 1959, yakni sebagai berikut.
- Menyelamatkan negara dari krisis politik yang terjadi dan menghindari adanya perpecahan.
- Memberikan pedoman dasar hukum yang jelas bagi kelangsungan negara menggunakan UUD 1945.
- Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara melalui MPRS dan lembaga tinggi negara melalui DPAS.Â
Baca Juga: Simak Urutan 9 Istri Presiden Soekarno dan Kisah Singkatnya
Sudah Tahu isi Dekret Presiden 5 Juli 1959?
Anda harus mengetahui isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi sejarah dalam mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak stabil. Sehingga, ancaman perpecahan yang terjadi saat itu dapat teratasi. Selain itu, dekrit presiden menandakan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai dasar hukum negara.