Pengertian Akad Kredit, Jenis, Biaya, dan Prosesnya

Dalam pengajuan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah biasanya terdapat proses yang disebut akad kredit. Proses ini merupakan kesepakatan antara pihak pemberi pinjaman dan pihak yang mengajukan pinjaman.

Jika Anda berencana untuk mengajukan kredit, sebaiknya Anda memahami pembahasan seputar akad kredit, proses pengajuan, serta biaya apa saja yang harus Anda bayarkan.

Pengertian

Menurut KBBI, akad merupakan perjanjian, janji, dan kontrak. Dalam dunia properti, akad kredit artinya mempertemukan pihak debitur dan kreditur saat keduanya sepakat untuk melakukan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Maka dari itu, perjanjian kredit ini merupakan serangkaian proses KPR antara bank dengan debitur. 

Dalam proses ini, bank biasanya menjelaskan ke calon debitur seputar perjanjian dan dokumen yang perlu untuk ditandatangani. Dengan begitu, pihak debitur paham tentang isi dokumen perjanjian tersebut sehingga terjadi kesepakatan antara kedua pihak. 

Akad ini menjadi proses yang sangat penting di dalam KPR karena merupakan puncak dari pengajuan KPR itu sendiri.

Unsur-unsur pada Akad Kredit

Perjanjian kredit mempunyai beberapa unsur, di antaranya:

1. Kreditur

Kreditur merupakan pihak yang berperan memberikan kredit atau pinjaman pada pihak yang memerlukan pinjaman. Umumnya, kreditur merupakan badan usaha, seperti lembaga peminjaman atau perbankan.

2. Debitur

Debitur merupakan pihak yang membutuhkan dana. Pihak debitur yang akan melakukan pengajuan terkait pinjaman dana pada kreditur.

3. Kepercayaan

Unsur ini berupa keyakinan bahwa kredit yang diberikan dalam bentuk barang, uang, maupun jasa benar-benar akan dikembalikan pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

4. Kesepakatan

Unsur dalam akad kredit yang keempat yaitu kesepakatan. Terkait hal ini, kedua pihak harus benar-benar sepakat untuk mematuhi segala ketentuan terkait peminjaman dana seperti total dana yang dipinjam, biaya cicilan, dan lain-lain.

5. Jangka Waktu

Setiap pengajuan kredit sudah tentu mempunyai jangka waktunya masing-masing. Ada pengajuan kredit untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Penentuan jangka waktu tersebut berdasarkan kesepakatan bersama.

6. Risiko

Risiko bisa saja terjadi saat debitur atau nasabah tidak ingin membayar kreditnya. Padahal nasabah tersebut mempunyai dana alias mampu untuk membayar cicilan atau bahkan melunasinya.

Namun ada juga nasabah yang memang tidak mampu untuk membayar dikarenakan faktor tertentu. Misalnya bencana alam, kematian, dan lain-lain. Dalam kredit, semakin lama jangka waktu pembayaran maka risikonya akan semakin besar.

7. Bunga Pinjaman atau Balas Jasa

Unsur yang terakhir yaitu bunga pinjaman. Ini merupakan keuntungan yang diperoleh pihak kreditur. Besaran bunga pinjaman atau balas jasa berbeda, tergantung kebijakan pihak kreditur.

Jenis

Setelah memahami pengertiannya, informasi berikut yaitu tentang beberapa jenis kredit. Berikut pembahasannya.

1. Berdasarkan Tujuan Penggunaan

Jenis kredit yang dapat diakadkan berdasarkan tujuan penggunaannya, antara lain:

  • Kredit produktif: pemberian kredit pada usaha-usaha dengan produk berupa barang.
  • Kredit konsumtif: jenis yang diberikan pada seseorang yang memanfaatkan dana kredit tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

2. Berdasarkan Jangka Waktu

Jenis kredit yang dapat diakadkan berdasarkan jangka waktunya, antara lain:

  • Kredit jangka pendek: kredit yang diberikan ke seseorang maupun kelompok dengan tenor atau jangka waktu tidak melebihi 1 tahun.
  • Kredit jangka menengah: kredit yang diberikan ke seseorang maupun kelompok dengan jangka waktu antara 1 tahun sampai 3 tahun.
  • Kredit jangka panjang: kredit yang diberikan ke seseorang maupun kelompok dengan jangka waktu melebihi 3 tahun.

Proses Akad Kredit

Lalu bagaimana proses perjanjian kredit tersebut berlangsung? Berikut informasinya.

1. Sebelum Melakukan Akad Kredit

Untuk debitur, sebelum mulai melakukan kredit maka penting memperhatikan beberapa hal seperti di bawah ini:

  • Bank akan mengirimkan surat persetujuan kredit.
  • Penentuan waktu untuk perjanjian kredit.
  • Kewajiban untuk membayar biaya KPR.
  • Mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan antara lain:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami dan istri, jika sudah menikah;
  • Kartu Keluarga;
  • Surat Nikah;
  • NPWP.

Kemudian pihak penjual perlu menyediakan beberapa dokumen, di antaranya:

  • Sertifikat tanah;
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan);
  • Beberapa dokumen pendukung lainnya.

2. Pelaksanaan Akad Kredit

Ketika semua dokumen telah Anda siapkan, maka proses pelaksanaan kredit sudah bisa diproses. Untuk pelaksanaannya, pihak bank maupun debitur sama-sama harus melakukan penandatanganan terkait perjanjian yang sudah disepakati.

Adapun isi perjanjian tersebut mengenai berapa jumlah kredit yang harus dibayarkan, cicilan per bulan, dan sebagainya. Kemudian, penjual juga harus memberikan bukti dokumen jika rumah maupun bangunan yang akan dijual tersebut asli serta tidak mengalami masalah.

Dengan bukti yang valid, maka transaksi jual-beli yang dilakukan tidak akan mengalami masalah terkait legalitas di kemudian hari. Perlu digaris bawahi, proses pembuatan dokumen kepemilikan harus didampingi notaris.

3. Pasca Akad Kredit

Ketika perjanjian kredit sudah dilakukan, menandakan bahwa rumah telah mengalami pemindahan kepemilikan. Maka dari itu, debitur atau pembeli yang melakukan pengajuan kredit KPR dapat menempati rumah tersebut langsung.

Meskipun demikian, pembeli berkewajiban untuk membayar biaya cicilan sebelum batas waktu yang sudah disepakati. Saat KPR telah dibayar lunas, pihak bank alias pemberi kredit memberikan SPH atau Surat Pelunasan Hutang beserta sertifikat asli terkait kepemilikan rumah.

Lalu bagaimana dengan penjual? Penjual sudah pasti memperoleh bayaran pembelian berdasarkan harga yang telah disepakati.

Biaya Akad Kredit Rumah

Sebelum tanda tangan di depan notaris, biasanya pihak bank menghubungi Anda dan menginformasikan agar Anda melunasi beberapa biaya akad kredit, di antaranya:

1. Biaya Uang Muka

Untuk biaya pertama yang Anda bayarkan ketika menerapkan akad ini yaitu uang muka atau DP (down payment). Biaya uang muka tersebut kira-kira 10% sampai 20% dari total harga properti.

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya booking fee atau uang tanda jadi. Fungsinya sebagai penanda bahwa Anda memang serius untuk melakukan pembelian properti. Contohnya, Anda ingin membeli rumah seharga Rp400.000.000,00. Nanti uang muka yang Anda bayar sekitar Rp40.000.000,00.

2. Biaya Provisi

Selanjutnya ada biaya provisi yang merupakan biaya tambahan sebagai balas jasa. Biaya tersebut Anda bayarkan sebagai “balas jasa” bahwa pengajuan Anda telah disetujui bank. 

Untuk besaran biaya provisi tersebut menyesuaikan bank masing-masing. Akan tetapi, umumnya berkisar 1% dari seluruh total plafon. Contohnya, Anda membeli rumah seharga Rp600.000.000,00, maka iaya provisinya yaitu Rp6.000.000,00.

3. Asuransi Jiwa Kredit

Biaya akad kredit berikutnya adalah terkait asuransi jiwa. Mengapa ini perlu? Tujuannya untuk memberikan proteksi terhadap keluarga kreditur ketika mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia. 

Mengenai besaran biayanya menyesuaikan ketentuan bank masing-masing. Bahkan ada bank yang malah tidak mewajibkan kreditur untuk melakukan pembayaran asuransi jiwa KPR. 

Akan tetapi, jika bank tersebut memiliki kebijakan ini, Anda dapat meminta diskon ke pihak bank. Selain membayar biaya asuransi jiwa, kemungkinan Anda juga perlu membayar asuransi kebakaran.

4. Biaya APHT Jaminan

APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan jaminan pelunasan hutang di antara debitur dan kreditur. Adapun biaya APHT cenderung bervariasi. Namun umumnya berada di angka 0,25% dari nilai kredit 125%.

5. Sertifikat Balik Nama dan AJB

Selanjutnya ada biaya untuk sertifikat balik nama dan Akta Jual Beli atau AJB. Sebenarnya biaya ini sudah termasuk biaya notaris-PPAT ketika proses jual-beli berlangsung. Untuk biaya AJB tidak boleh melebihi 1% dari seluruh biaya transaksi.

Selain itu, biasanya pertanggungannya menyesuaikan kesepakatan masing-masing pihak. Sementara untuk biaya balik nama yang Anda siapkan menyesuaikan lokasi tanah serta nilai jual-beli tanah tersebut. Perlu dipahami, selama balik nama berlangsung, maka biayanya ditanggung pembeli.

6. Biaya Notaris Terkait Perjanjian Kredit

Biasanya, rincian biaya notaris tidak jadi satu dengan biaya balik nama serta pajak pembelian dan penjualan. Dalam perjanjian kredit lewat notaris, dana dibebankan berdasarkan rate kerja sama di antara bank dengan notaris.

Kesimpulan

Sekian pembahasan tentang akad kredit dan bagaimana prosesnya. Semua informasi tersebut perlu Anda pelajari dan pahami sebelum benar-benar memutuskan untuk mengajukan kredit. Semoga bermanfaat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page