Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Fungsinya

Apakah kamu sudah paham dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? Landasan Pancasila yang Ir. Soekarno perkenalkan tanggal 1 Juni 1945 ini bukan hanya lambang semata. Tetapi, dia punya peran penting dalam kelangsungan bernegara di tanah air kita, lo!

Mari selami lebih seluk-beluk Pancasila dengan mengikuti pembahasan menyeluruh di artikel ini, yuk!

Sekilas tentang  Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila mempunyai lima rumusan sila yang hampir semua warga negara Indonesia menghafalnya. Selain itu, setiap sila juga mempunyai lambang yang berhubungan dengan isi sila tersebut.

Mengingat kelima sila pada Pancasila memuat aspek penting dalam berbangsa dan bernegara, maka pemerintah Indonesia menggunakan Pancasila sebagai landasan dasar negara. Artinya, setiap kebijakan hukum atau pemerintahan di Indonesia, harus mengacu pada Pancasila.

Dengan demikian, penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai arah dan tujuan yang jelas dan selaras. Tentunya, arah penyelenggaraan negara tersebut adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta memajukan kehidupan bangsa.

Alasan mengapa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan negara yaitu karena semua sila mempunyai makna dan tujuan yang dapat memayungi masyarakat. 

Sila pertama memberikan pedoman dalam kehidupan beragama, sedangkan sila kedua yaitu landasan dalam menerapkan kemanusian.

Sementara itu, sila ketiga menekankan pada semangat kebangsaan dan sila keempat menjadi landasan dalam pemerintahan yang demokratis. Terakhir, sila kelima merupakan landasan dalam menciptakan keadilan sosial yang merata.

Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara secara Keseluruhan?

Seperti yang dapat kamu lihat melalui penjelasan di atas, Pancasila bukan sekadar lambang atau slogan saja. Ada lima pokok kedudukan Pancasila sebagai landasan dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang patut kamu pelajari dan pahami. 

1. Sumber Hukum Dasar Nasional

Sumber Hukum Dasar Nasional
Sumber Hukum Dasar Nasional | Sumber gambar: Freepik.com

Semua peraturan hukum di Indonesia menggunakan Pancasila sebagai landasan utamanya. Kedudukan Pancasila sebagai landasan yuridis ini termuat dalam ketetapan MPR No. V/MPR/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978.

Isi ketetapan MPR menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber tata tertib dan sumber segala hukum di Indonesia. Adapun ketetapan MPR lainnya yang menyebutkan bahwa Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional yaitu Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

Isi sila pada Pancasila mencerminkan kepribadian dan jiwa bangsa Indonesia serta bersifat mengikat. Alasan ini pula yang membuat Pancasila dijadikan sebagai sumber hukum dasar nasional.

Adapun definisi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijadikan sebagai sumber dasar hukum nasional dapat kamu pahami melalui penjelasan singkat di bawah ini. 

  1. Pancasila merupakan sumber nilai yang berfungsi untuk membentuk norma-norma hukum negara.
  2. Landasan nilai dan norma dasar yang pemerintah gunakan untuk mengatur negara.
  3. Pancasila merupakan kaidah hukum yang dapat mengatur NKRI dan segala unsurnya secara konstitusional.
  4. Kekuatan hukum Pancasila bersifat mengikat.
  5. Kedudukan Pancasila berada pada tatanan paling atas dalam perundang-undangan di Indonesia. Semua undang-undang, hukum positif, dan peraturan harus merujuk pada Pancasila.

2. Landasan Sumber Norma Tertinggi

Landasan Sumber Norma Tertinggi
Landasan Sumber Norma Tertinggi | Sumber gambar: Freepik.com

Nilai dan norma merupakan unsur krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di tanah air Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan tingkat keberagaman suku, budaya, dan agama yang sangat tinggi. 

Secara umum, nilai dan norma yang mengacu pada Pancasila berguna untuk mengendalikan dan mengatur masyarakat agar dapat mencapai keteraturan sosial. Perilaku masyarakat yang terkendali berdasarkan nilai dan norma Pancasila, maka landasan tersebut dibutuhkan dalam membangun dan memperkuat karakter bangsa. 

Adapun cakupan norma-norma berdasarkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara antara lain norma kesopanan, norma agama, norma hukum, dan norma kebiasaan. Selain itu, Pancasila juga menjadi landasan norma berjenjang, seperti cara, tata kelakuan, hukum, adat istiadat, dan kebiasaan.

3. Sumber Semangat Konstitusi

Sumber Semangat Konstitusi
Sumber Semangat Konstitusi | Sumber gambar: Freepik.com

Pancasila merupakan fundamen dalam pembuatan dan penyelenggaraan konstitusi negara. Konstitusi memegang peran krusial dalam sebuah negara karena berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara dan banyak pihak.

Berikut ini adalah empat pokok konstitusi yang membawa semangat Pancasila.

  1. Konstitusi yang berlandaskan Pancasila harus melindungi hak-hak asasi manusia (HAM).
  2. Pancasila sebagai landasan konstitusi berguna untuk pedoman dalam menyelenggarakan negara.
  3. Konstitusi yang berpijak pada Pancasila merupakan bagian dari kontrak sosial. Artinya, konstitusi tersebut merupakan bentuk perjanjian masyarakat yang akan membina pemerintahan dalam mengatur rakyatnya.
  4. Semangat konstitusi yang bersumber dari Pancasila juga menjadi landasan struktural penyelenggaraan negara.

4.  Muasal Cita-Cita dan Tujuan Nasional

Sumber atau muasal cita-cita dan tujuan nasional juga merupakan salah satu pokok kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional ini memerlukan sinergi dari semua masyarakat dan pemerintah.

Peran sila ketiga pada Pancasila “Persatuan Indonesia” inilah yang akan memberikan semangat kebangsaan sehingga dapat merangkul semua elemen bangsa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Alhasil, tujuan dan cita-cita bangsa pun akan lebih mudah terwujud.

5. Landasan Penyelenggaraan Bernegara

Penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila bersifat demokrasi sehingga akan melibatkan rakyat dalam penyelenggaraannya. Selain itu, penyelenggaraan negara yang dijiwai Pancasila mencakup fungsi dan kedudukan pemerintah daerah dalam upaya pembangunan dan kekuasaan.

Kedudukan dan fungsi lembaga negara juga termasuk dalam penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila. Penerapan konsep tersebut dapat menjauhkan praktik pemerintahan yang bersifat otoriter atau absolut.

Selain itu, penyelenggaraan bernegara yang menggunakan landasan ini juga dapat menyeimbangkan pemegang kekuasaan antar lembaga.

Apa Fungsi Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Kedudukan Pancasila sebagai landasan bangsa dan negara memiliki empat fungsi mendasar seperti yang dijelaskan berikut ini. 

1. Ideologi Bangsa

Perumusan sila pada Pancasila berasal dari perjalanan sejarah sehingga mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai. Itulah mengapa Pancasila juga mempunyai kedudukan sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Sementara itu, tujuan pencapaian dari ideologi Pancasila adalah terwujudnya kemakmuran dan keadilan masyarakat yang merata. Kemakmuran dan keadilan tersebut tidak hanya mencakup material, tetap juga spiritual. Dengan begitu, Indonesia akan menjadi negara yang berdaulat, damai, dan tertib.

2. Pandangan Hidup Masyarakat Indonesia

Fungsi kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup maksudnya adalah masyarakat harus menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai yang merupakan hasil dari kristalisasi bangsa Indonesia tersebut antara lain keagamaan dan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan yang demokratis, dan keadilan sosial.

3. Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang ketiga adalah membangun kepribadian bangsa. Nilai dan norma yang terkandung pada sila-sila Pancasila bisa masyarakat wujudkan melalui tingkah laku, kondisi mental, dan perbuatan seluruh masyarakat Indonesia.

Kolaborasi antara tingkah laku dan mental yang melekat ini akan membentuk kepribadian bangsa sehingga bangsa Indonesia mempunyai identitas dan ciri khas berebda dari bangsa-bangsa lainnya.

Contoh kepribadian bangsa Indonesia antara lain melakukan musyawarah dalam pengambilan keputusan, gotong royong dalam kegiatan sosial, dan berbudi pekerti yang luhur.

4. Dasar Negara

Tepat pada tanggal 18 Agustus 1845 pemerintah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Artinya adalah seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa Pancasila menjadi acuan seluruh peraturan dan perundangan serta penyelenggaraan dalam bernegara secara menyeluruh. 

Baca Juga : Sejarah Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 sebagai Dasar Negara

Sudah Lebih Paham Mengenai Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Pancasila merupakan pedoman tertinggi dalam membuat berbagai macam peraturan dan kebijakan negara. 

Nilai-nilai Pancasila membuktikan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sebagai wadah untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa, tetapi juga membangun pribadi dan identitas bangsa yang kuat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page