Pembalakan Hutan: Penyebab, Dasar Hukum, Dampak, & Contohnya

Jumlah kasus pembalakan hutan di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Padahal aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan alam, namun juga negara hingga puluhan triliun per tahun.

Apa Itu Pembalakan Hutan?

Pembalakan hutan memiliki padanan kata penebangan liar. Jadi, istilah tersebut merujuk pada kegiatan melanggar hukum di mana para oknum tidak bertanggung jawab menebangi hutan tanpa izin. Hasilnya kemudian diangkut dan dijual, baik di dalam maupun ke luar negeri. 

Penyebab Penebangan Liar 

Mengapa aksi pembalakan hutan tanpa izin (illegal logging) bisa terjadi dan semakin merajalela khususnya di Indonesia? Ada tiga faktor yang mendasari tindak kejahatan tersebut bisa terjadi, yaitu:

1. Rasa Enggan untuk Mengikuti Prosedur

Pemerintah telah menetapkan peraturan dan prosedur yang jelas terkait izin penebangan dan pemanfaatan hasil hutan – di mana kayu dari pepohonan termasuk di dalamnya. Izin berupa dokumen tertulis itu disebut dengan Izin Pemanfaatan Hutan yang diklasifikasikan menjadi enam jenis berbeda.

Memperoleh perizinan tersebut memang tidak mudah, karena pemerintah menetapkan standar terkait legalitas, manajemen, dan operasional perusahaan. Selain itu, kemampuan biaya dan persyaratan penghijauan kembali setelahnya juga selalu dianggap rumit dan menghabiskan banyak biaya oleh para oknum.

2. Meningkatnya Permintaan Pasar

Kebutuhan suplai kayu oleh industri perabot dan properti, baik domestik maupun internasional mengalami kenaikan permintaan berkelanjutan. Hal tersebut turut mendorong tindakan penebangan hutan secara liar untuk dijadikan komoditas terus meningkat.

Terlebih hasil kayu dari hutan di Indonesia sangat tersohor kualitasnya. Sebagai wilayah beriklim tropis, pepohonan di sini sangat kokoh sehingga mempunyai masa ketahanan yang panjang dalam penggunaan. Ketika digunakan, kayu dapat menghemat biaya karena minim resiko kerusakan maupun penggantian.

3. Perubahan Fungsi Hutan

Terakhir, tidak lain adalah kebutuhan alih fungsi yang tidak semestinya, seperti menjadi areal wisata atau tempat tinggal. Berbagai upaya biasanya dilakukan pihak-pihak bersangkutan, termasuk pembalakan hutan agar hutan rusak dan mempermudah perizinan pengalihan fungsi lahan.

Dasar Hukum Illegal Logging di Indonesia

Apakah tidak ada kekuatan hukum yang dapat menjerat pelaku penebangan liar hingga kasus seolah tidak ada habisnya? Tentu saja ada. Dasar hukumnya bahkan tertuang dalam tiga Undang Undang (UU) sekaligus, yaitu:

  • UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nomor 18 tahun 2013. 
  • UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999.
  • UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Inti dari ketiga undang-undang tersebut adalah larangan untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa izin dan sanksi – baik pidana maupun perdata yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Selain itu, penerima (penadah) hasil pembalakan hutan juga dapat dikenakan hukuman yang sama.

Dampak Aktivitas Penebangan Liar

Melalui kehadiran Undang-Undang (UU) yang melindungi hutan dari aksi illegal logging, jelas bahwa dampak negatif yang dihasilkan oleh aktivitas tersebut tidaklah kecil. Bahkan, tindak kejahatan itu memiliki beberapa efek samping yang fatal, seperti:

1. Kerusakan Ekosistem

Sistem ekologi merupakan suatu sistem yang menjamin makhluk hidup dan lingkungan berinteraksi dengan baik, sehingga siklus kehidupan dapat terjaga. Hutan merupakan bagian dari ekosistem, di mana jika areal tersebut rusak, sistem ekologi pun akan terancam.

2. Potensi Bencana Alam

Pepohonan di hutan memiliki tugas menyimpan cadangan air untuk menghindari kekeringan sekaligus menahan agar tanah tidak terkikis. Ketika hutan menjadi gundul akibat pembalakan hutan, banjir dan tanah longsor menjadi mudah terjadi pada musim hujan. Serta kekeringan saat kemarau panjang.

3. Pemanasan Global dan Peningkatan Penyakit Pernapasan

Berkat pohon hijau yang menyerap karbon dioksida (COz) dan memproduksi oksigen (Oz) sebagai penggantinya, pemanasan global dapat ditekan. 

Selain itu, tingkat penyebaran penyakit pernapasan seperti ISPA juga rendah. Namun, ketika hutan tidak mengalami reboisasi dan terus ditebangi, kedua kasus tersebut akan mengalami peningkatan.

4. Kerugian Ekonomi

Illegal logging hanya menguntungkan segelintir pihak, namun merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan dari sisi perekonomian. Karena potensi penghasilan negara dari perdagangan komoditas kayu yang bisa digunakan untuk mensejahterakan rakyat hilang. 

Ragam Contoh Kasus Pembalakan Terparah di Indonesia

Sebagaimana sudah disinggung di awal bahwa, penebangan liar di Indonesia mengalami penambahan jumlah kasus dari waktu ke waktu. Ada beberapa kasus illegal logging tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang menghasilkan dampak paling parah, yaitu:

1. Kalimantan Tengah

Luas dua hutan di Kabupaten Gunung Mas dan Pulau Pisau di total mencapai 70 hektare (ha) yang menjadi korban penebangan membabi buta. Kasus tersebut mengakibatkan lahan seluas itu menjadi gundul dan masih coba dipulihkan kembali menjadi kawasan hijau.

2. Sumatera Barat

Peristiwa pembalakan hutan ini terjadi tepat di tiga kecamatan dari Kabupaten Pesisir Selatan. Luas hutan yang ditebangi secara ilegal mencapai 58 ha. Akibat lokasinya yang bersebelahan dengan perkebunan kelapa sawit, kejadian ini diselidiki sebagai upaya kesengajaan untuk pelebaran industri tersebut.

3. Nusa Tenggara Barat

Di Kabupaten Dompu dan Bima, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian merupakan suatu hal yang sering terjadi. Menurut laporan, 14 ha lahan perhutanan mendadak gundul, kekeringan, hingga kemudian beralih fungsi untuk cocok tanam komoditas tani.

4. Jambi

Terakhir, kasus yang mirip dengan peristiwa di Nusa Tenggara Barat dan terjadi di Jambi. Demi mengubah fungsi hutan menjadi lahan pertanian, 14 ha lahan menjadi korban illegal logging.

Mencengangkan bukan daftar kasus pembalakan hutan di Indonesia? Selain peristiwa-peristiwa di atas, masih ada puluhan ribu catatan illegal logging meskipun skalanya lebih kecil.

Bagaimana Penebangan Liar Bisa Terjadi?

Pertanyaan tersebut sangat wajar terlontar, mempertimbangkan penebangan areal hutan bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan karena membutuhkan peralatan, tenaga, serta pendanaan yang cukup besar. Apakah dalangnya memiliki kekuasaan dan kekayaan yang besar? Tepat sekali. 

Aktivitas illegal logging tidak mungkin dilakukan oleh perseorangan, melainkan sindikat alias kelompok. Para pelaku bertindak secara terstruktur, mulai dari:

  • Pemimpin selaku pemberi perintah, penyedia dana, dan akomodasi.
  • Moderator sebagai penyampai perintah pemimpin pada pelaksana.
  • Eksekutor yang melaksanakan perintah di lapangan.

Pelaksana akhir perintah alias eksekutor biasanya terdiri dari sekelompok besar orang. Waktu yang dipilih untuk menjalankan rencana tidak lain malam hari untuk menghindari saksi mata. Terlebih jika lokasi pembalakan hutan cukup dekat dengan pemukiman warga.

Upaya Bersama untuk Mencegah Penebangan Liar

Illegal logging tidak bisa dicegah hanya dengan mengandalkan pihak tertentu. Hutan adalah milik semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah dan warga sipil. Jadi, kewajiban menjaga hutan dari tindak kejahatan menjadi tanggung jawab bersama. Setiap pihak dapat melakukan peran sesuai porsinya dalam upaya preventif, seperti:

1. Pemerintah

Lebih selektif dalam pemberian izin pemanfaatan hutan pada pihak ketiga. Karakteristik dan rekam jejak dalam industri harus menjadi pertimbangan utama. Penetapan sanksi berat juga menjadi tugas pemerintah dalam mencegah penebangan liar terjadi.

2. Masyarakat Sipil

Warga sekitar areal hutan menjadi salah satu kunci utama menggagalkan pembalakan hutan. Caranya dengan ikut memantau aktivitas keluar masuk daerah hijau tersebut. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, jangan menunda untuk segera membuat laporan.

Pemerintah dan warga juga bisa berkolaborasi membentuk patroli atau sekelompok orang yang secara berkala melakukan pengawasan di hutan. Sebenarnya, ada posisi yang disebut polisi hutan. Namun, penugasannya tidak merata dan keterlibatannya masih kurang maksimal.

3. Pebisnis Industri Terkait

Meskipun sering menjadi tersangka utama dan banyak yang terbukti sebagai pelaku, para pebisnis dalam industri juga bisa memberi sumbangsih sederhana. Tidak lain dengan menaati peraturan pemanfaatan hutan dari pemerintah.

Ketika pelaku usaha, baik UMKM dan multinasional mematuhi regulasi yang ada, jumlah kasus penebangan liar dapat ditekan. Namun jika pengambil manfaat justru menjadi pelaku penebangan liar hutan, kekacauan di berbagai sektor akan terjadi dan mungkin sulit terkendali.

Pembalakan Hutan, Bukan Sekadar Kejahatan Sederhana

Penjabaran soal illegal logging di atas menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan perkara yang sepele. Dampak dari keserakahan oknum tidak bertanggung jawab itu dapat merusak alam hingga mengacaukan perekonomian. Jadi, saatnya untuk semua pihak lebih peduli dan ikut berpartisipasi.

Kejahatan penebangan liar bisa mendapatkan hukuman pidana sekaligus perdata. Hukuman pidananya sendiri adalah kurungan 8 hingga 15 tahun dengan denda miliaran rupiah. Mari terlibat aktif dalam mencegah penebangan dan perdagangan komoditas ilegal agar keseimbangan alam, industri, dan ekonomi dapat terjaga.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page