Syirkah: Rukun, Syarat, Jenis, Hal yang Membatalkan, dan Contohnya

Dalam bidang ekonomi dan perbankan syariah, syirkah adalah sebuah istilah yang menjelaskan tentang kerja sama usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk saling memberikan kontribusi berupa dana atau keterampilan demi kemajuan suatu usaha.

Terjalinnya kerja sama usaha ini sudah tentu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk semua pihak yang terlibat. Dan menariknya, konsep kemitraan usaha ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad. Agar lebih memahami apa itu syirkah, simak artikel ini selengkapnya!

Pengertian

Syirkah atau musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yakni syarika-yasyroku-syarikaa-syirkaahu-syarikaahu, yang berarti berserikat atau bersekutu. Jika dipahami secara istilah, kerja sama ini berarti percampuran atau persekutuan dua hal atau lebih sehingga masing-masingnya sulit dibedakan. 

Pencampuran disini maksudnya adalah percampuran harta seseorang dengan seseorang yang lain sehingga sulit untuk dibedakan. 

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, musyarakah ini adalah kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam hal permodalan, kepercayaan, dan keterampilan dalam suatu usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sudah disepakati bersama. 

Beberapa ulama fiqih mendefinisikan syirkah sebagai berikut:

1. Ulama Madzhab Hanafi

Menurut ulama bermazhab Hanafi, al-musyarakah ini merupakan ungkapan transaksi akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan. 

2. Ulama Madzhab Maliki

Ulama madzhab Maliki menyebutnya sebagai perkongsian untuk menggunakan harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni mereka saling mengizinkan kepada salah satunya untuk menggunakan harta mereka, namun masing-masing mereka masih mempunyai hak untuk menggunakannya. 

3. Ulama Madzhab Syafi’i

Ulama madzhab Syafi’i menjelaskan syirkah sebagai ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki seseorang atau lebih dengan cara yang lebih diketahui. 

4. Ulama Madzhab Hanabilah

Menurut ulama madzhab Hanabilah, ini merupakan perhimpunan yang menjadi hak atas pengelolaan harta kedua belah pihak yang bersepakat. 

5. Sayyid Sabiq

Menurut Sayyid Sabiq, seorang ulama pengarang buku Fiqih Sunnah, syirkah merupakan akad yang terjadi antara dua orang yang berserikat pada modal dan keuntungan. 

Dari pendapat para ulama tersebut, secara esensi syirkah bisa diartikan sebagai perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk menjalankan sebuah usaha di mana keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab bersama. 

Syirkah di Masa Nabi dan Dalilnya

Syirkah merupakan kerja sama bisnis yang sebenarnya sudah dilakukan kaum Muslimin sejak lama. Pada zaman Nabi sendiri kerja sama dalam berbisnis juga lazim dilakukan masyarakat, bahkan Nabi juga melakukannya. 

Nabi Muhammad membenarkan apa yang dilakukan umatnya untuk berserikat agar kebutuhan hidupnya terpenuhi. Kerja sama tersebut menjadi konsep berniaga yang tidak hanya dibolehkan secara syariat namun juga dianjurkan berdasarkan dasar hukum sebagai berikut:

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan kitab suci umat Islam pernah menjelaskan tentang berserikat dalam Surah Shad ayat 24.

….وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ….

Artinya: “…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian melakukan perbuatan zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini…”

Surah Al-Isra’ ayat 64.

وَٱسْتَفْزِزْ مَنِ ٱسْتَطَعْتَ مِنْهُم بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِى ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَوْلَٰدِ وَعِدْهُمْ ۚ….. 

Artinya: “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janjilah mereka.”

2. Hadis

Ada juga hadis yang menjelaskan anjuran berserikat untuk umat Muslim, yakni:

Al-Saib bin Abi al-Saib al-Makhzumi pernah menjadi sekutu Nabi sejak masa awal Islam. Ketika hari penaklukan Mekkah, Nabi berkata kepadanya “Selamat datang saudaraku dan sekutuku, yang tidak mencegah aku dan tidak membantah aku” (HR. Hakim). 

Redaksi hadis ini tertulis pula dalam riwayat Ibnu Majah bahwa Nabi pernah berkata kepada Al-Saib bin Abi al-Saib al-Makhzumi, “Dulu kau adalah mitra bisnisku ketika masih zaman jahiliyah.”

Dalam hadis ini menunjukkan bahwa kerja sama bisnis ini sudah ada sejak zaman sebelum Islam (jahiliyah). Selain itu, hadis ini sebagai bukti bahwa menjalin kerja sama bisnis ini boleh dilakukan siapa saja, baik yang beragama Islam maupun non Islam, asalkan mempunyai kapabilitas dalam hal bisnis.

Ada juga hadis riwayat Imam Nasa’i yang menceritakan tentang sahabat Ibnu Mas’ud yang pernah menjalin kerja sama (berserikat) dengan Amar dan Saad dalam segala hal dari apa yang mereka peroleh dari perang Badar. 

3. Kesepakatan Para Ulama

Dalam dasar hukum lain seperti ijma’ ulama, syirkah menjadi hal diperbolehkan dan seluruh ulama bersepakat dengan hal itu. 

Rukun Syirkah dalam Islam

Rukun merupakan sesuatu yang harus dilakukan agar apa yang dilakukan menjadi sah. Menurut syariat Islam, syirkah mempunyai beberapa rukun, antara lain:

1. Adanya Ucapan Akad (Sighat)

Terucapnya akad adalah hal penting untuk menandakan adanya kerja sama bisnis dengan pihak lain. Dalam praktiknya di Indonesia, biasanya lafadz akad ini bentuknya tertulis melalui surat pendirian serikat atau surat perjanjian kerja sama. 

2. Pihak yang Berserikat

Sebuah kerja sama tidak akan terjalin jika komponennya tidak lengkap, yakni adanya pihak-pihak yang bersepakat untuk berserikat. Pihak-pihak ini berisi orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian kerja sama bisnis untuk mengembangkan sebuah usaha. 

3. Bidang yang Dijalankan

Pihak-pihak yang akan bekerja sama ini harus menentukan bidang bisnis apa yang akan dijalankan. Penentuan bidang bisnis ini bertujuan agar usaha yang dijalankan bisa fokus dan terarah.

Syarat-Syaratnya

Saat melakukan kerja sama dengan pihak lain, seseorang harus memenuhi beberapa syarat agar kerja sama yang dilakukan berjalan sesuai tujuan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:

  • Barang modal yang diberikan hendaknya berupa sesuatu yang berharga, misalnya uang.
  • Pihak-pihak yang berserikat menyerahkan modal dan mencampurkan hartanya kemudian saling bersepakat dalam segala hal.
  • Segala keuntungan dan kerugian diatur menggunakan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.
  • Modal yang disertakan haruslah dicampur sehingga sulit dibedakan dan tidak lagi dipersoalkan dari mana asal modal-modal tersebut.
  • Mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan untuk semua pihak.

Selain itu, ada juga syarat-syarat yang harus diperhatikan saat ingin menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, yakni:

  • Semua pihak yang melakukan syirkah haruslah berakal.
  • Baligh (sudah dewasa)
  • Tidak ada unsur paksaan alias melakukan perserikatan atas kehendak sendiri.

Jenis-Jenisnya dalam Islam

Syirkah terbagi menjadi dua jenis, yakni al-amlak, dan al-‘uqud. Al-Amlak berasal dari kekayaan dan kepemilikan bersama alias warisan atau wasiat. Sementara itu, al-‘uqud merupakan kerja sama yang terjalin secara sukarela karena pihak yang bersangkutan ingin bekerja sama dan membuat perjanjian. 

1. Al-Amlak

Al-Amlak merupakan salah satu bentuk kerja sama yang asalnya dari harta kepemilikan bersama, bukan terjadi karena adanya perjanjian terlebih dahulu dengan pihak lain. Contohnya seperti harta warisan atau wasiat. 

Syirkah jenis ini terbagi menjadi dua macam, yakni ikhtiyariyah dan jabariyah. Ikhtiyariyah dilakukan secara sukarela yang terjadi karena adanya kontrak dari dua orang yang saling bersekutu. Sementara jabariyah (ijbar) adalah perkongsian yang terjadi karena paksaan, bukan perbuatan orang-orang yang berserikat.

2. Al-‘Uqud

Kalau al-amlak berasal dari harta kepemilikan bersama, bukan karena perjanjian, maka al-‘uqud terjadi akibat dua belah pihak secara sukarela ingin membuat perjanjian kerja sama. 

Kerja sama ini terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang berserikat kemudian masing-masing mereka memberikan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian. 

Menurut An-Nabhani, al-‘uqud terbagi menjadi lima macam, yakni:

  • ‘Inan, yakni perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang yang berserikat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut ditujukan untuk mereka.
  • Abdan, yakni kerja sama untuk melakukan suatu pekerjaan secara bersama-sama dan upah kerjanya dibagi rata sesuai kesepakatan.
  • Mudharabah, yakni perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh orang yang punya modal dengan yang tidak. Pihak yang punya modal memberikan modalnya kepada orang yang tidak memilikinya dan dipergunakan untuk berdagang. Kemudian untungnya dibagi rata sesuai kesepakatan.
  • Wujuh, yakni kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih untuk membeli barang tanpa modal.
  • Mufawadhah, yakni perserikatan di mana modal dan bentuk kerja sama dilakukan secara adil dan merata. Semua pihak dalam serikat ini punya wewenang yang sama, dan tidak ada yang punya wewenang lebih dari yang lain. 

Contoh dan Hal yang Membatalkannya

Berikut beberapa contoh syirkah sesuai dengan jenisnya:

1. Inan

Dalam kerja sama ini, dua pihak sama-sama memberikan kontribusi kerja dan modal. 

Misalnya, Pak Heru dan Pak Syamsul bersepakat membuka bisnis jasa service laptop dan handphone. Keduanya sama-sama mengeluarkan modal dan mengelola langsung bisnis tersebut, kemudian keuntungannya untuk mereka berdua. 

2. ‘Abdan

Konsep ini biasanya pihak yang berserikat masing-masing berkontribusi kerja, tanpa mengeluarkan modal. Kontribusi ini bisa berupa kerja fisik maupun pikiran, dan bidang profesinya bisa berbeda-beda tidak harus sama. 

Contohnya, dua orang nelayan bersepakat mencari ikan bersama-sama di laut, kemudian hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan.

3. Wujuh

Serikat ini dijalankan berdasarkan keahlian dan skill, sementara modalnya tetap milik orang lain alias dijalankan tanpa modal, hanya berbekal keahlian saja. Contohnya seperti serikat pekerja proyek, serikat arsitektur, dan lain-lain.

4. Mufawadah

Contoh mufawadah adalah, Akbar adalah pemodal dan berkontribusi modal kepada Yusro dan Yusril. Lalu, Yusro dan Yusril bersepakat berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya. 

5. Mudharabah

Contoh dari mudharabah yakni, A dan B sebagai pihak yang memberi modal. Kemudian pihak ketiga, si C merupakan pihak yang berkontribusi kerja saja, tanpa mengeluarkan modal.

Sementara itu, ada juga hal-hal yang bisa membatalkan kerja sama ini, yakni:

a. Secara Umum

Secara umum, kerja sama dalam usaha ini bisa batal karena hal-hal berikut:

  • Apabila terjadi pembatalan salah satu pihak.
  • Salah satu anggota serikat ada yang meninggal.
  • Salah satunya ada yang murtad.
  • Salah satunya mengalami gangguan jiwa.
  • Salah satu pihak kehilangan kemampuan dan kecakapan untuk mengelola harta.

b. Secara Khusus

Sedangkan secara khusus syirkah bisa batal karena:

  • Harta dari salah satu pihak ada yang rusak atau harta seluruhnya sebelum digunakan.
  • Tidak ada persamaan modal saat perjanjian dimulai.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa syirkah merupakan kerja sama dalam membangun sebuah usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan bersama. Islam membolehkan apapun bentuk kerja sama ini asalkan masih memegang prinsip keadilan, kejujuran, kemaslahatan, dan kebaikan bersama. 

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page