Apa Itu Nomor KTP? Simak Penjelasan Lengkapnya

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memasuki usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan setiap penduduk wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat melekat pada setiap orang yang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Karenanya muncul pertanyaan apa itu nomor KTP dan apakah sama dengan NIK?

Perlu diketahui bahwa setiap penduduk di Indonesia wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan yang berlaku selamanya atau seumur hidup. Nomor Induk Kependudukan atau yang disingkat NIK ini diberikan oleh pemerintah dan telah ditertibkan oleh Instansi Pelaksanaan kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006, yakni tentang Administrasi Kependudukan mengatur nomor Identitas Penduduk. Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang merasa bingung mengenai apa itu nomor KTP karena yang selama ini mereka ketahui yakni Nomor Induk Kependudukan.

Apa Itu Nomor KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk menjadi identitas yang perlu dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Hal ini dikarenakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP ini merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang mempunyai banyak kegunaan dalam kehidupan sehari-hari.

Bukan hanya menjadi bukti identitas yang sah, tetapi KTP juga sering kali menjadi persyaratan dokumen untuk berbagai hal, misalnya meminjam uang ke Bank, melakukan pendaftaran BPJS, membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), mengajukan KPR, dan masih banyak lagi lainnya. Tentunya tanpa memiliki KTP kamu mungkin akan menemukan banyak kendala.

Karenanya tak heran bila muncul pertanyaan apa itu nomor KTP dan bagaimana keterkaitannya dengan Nomor Induk Kependudukan. Pasalnya, memang tak sedikit keperluan administrasi yang membutuhkan nomor KTP untuk disematkan sebagai salah satu persyaratannya.

Apa itu nomor KTP? nomor KTP adalah nomor identitas unik penduduk yang tertera pada KTP yang menandakan seseorang terdaftar sebagai Penduduk.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa nomor KTP ini sering kali digunakan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk registrasi SIM Card, mendaftar sekolah, hingga melamar pekerjaan, semuanya membutuhkan nomor KTP alias Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi, sekarang sudah jelas bukan mengenai apa itu nomor KTP?

Letak Nomor KTP Ada di Mana?

Nomor Kartu Tanda Penduduk alias NIK ini terletak di bagian paling atas pada KTP. Tepatnya nomor tersebut berada di sebelah tulisan “NIK” dengan jumlah 16 digit angka, yang masing-masing dari angka tersebut memiliki arti tersendiri. Sedangkan bila dicek melalui KK, nomor KTP terletak di sebelah kolom nama.

Tentunya nomor-nomor yang disusun hingga menjadi Nomor Induk Kependudukan ini tidak dibuat secara acak dan asal, karena semuanya memiliki penjelasan khusus. Oleh karenanya selain mengetahui apa yang dimaksud nomor KTP, kamu tentu perlu memahami arti dari enam belas digit angka yang tersusun sebagai NIK di KTP milikmu, yang di antaranya sebagai berikut:

  • Pada Nomor Induk Kependudukan terdapat enam angka awal (sisi paling kiri). Nomor tesebut menjelaskan kode wilayah yang dimulai dari Kode Provinsi, Kode Kabupaten, dan Kode Kecamatan tempat tinggal seseorang pada saat ia melakukan pendaftaran atau pembuatan KTP
  • Kemudian untuk enam digit angka selanjutnya yakni kode yang menjelaskan tentang tanggal, bulan, serta tahun kelahiran pemilik Kartu Tanda Penduduk
  • Sedangkan untuk empat digit angka terakhir yakni nomor urut dari penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau yang disingkat dengan SIAK

Perlu diketahui bahwa NIK ini bersifat tunggal, unik, dan juga melekat pada seseorang yang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Tentunya setiap Warga Negara Indonesia mempunyai nomor KTP yang berbeda-beda. Oleh sebab itulah kamu juga tidak boleh sembarangan menyebarluaskan NIK yang ada dalam KTP untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Nomor KTP atau NIK ini sudah tentu berbeda dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang bisa saja berubah ketika penduduk yang bersangkutan pindah domisili atau alamat tempat tinggal, berganti status, atau juga melakukan transaksi kependudukan lainnya. Namun demikian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak akan berubah walaupun orang tersebut sudah pindah tempat tinggal.

Kode Provinsi di Dalam NIK

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa di dalam susunan Nomor Induk Kependudukan terdapat angka yang merupakan kode suatu wilayah atau daerah yang ada di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa kode provinsi yang terdapat di Indonesia yang mana urutannya dibedakan berdasarkan gugus pulau.

KodeProvinsi
12Sumatera Utara
11Aceh
13Sumatera Barat
16Sumatera Selatan
15Jambi
14Riau
18Lampung
17Bengkulu
31DKI Jakarta
19Bangka Belitung
21Kepulauan Riau
33Jawa Tengah
32Jawa Barat
35Jawa Timur
34Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
51Bali
36Banten
64Kalimantan Timur
61Kalimantan Barat
63Kalimantan Selatan
62Kalimantan Tengah
65Kalimantan Utara
74Sulawesi Tenggara
71Sulawesi Utara
73Sulawesi Selatan
72Sulawesi Tengah
76Sulawesi Barat
75Gorontalo
82Maluku Utara
81Maluku
92Papua
91Papua Barat

Itulah berbagai kode wilayah yang terdapat pada NIK di KTP. Sehingga kini  kamu tidak perlu bingung lagi saat mengetahui atau membaca dua digit angka awal di dalam Nomor Induk Kependudukan.

Cara Mengetahui Apakah NIK Sudah Terdaftar

Selain mencari tahu tentang apa yang dimaksud dengan nomor KTP, tak sedikit orang yang ingin tahu bagaimana cara untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan miliknya terdaftar atau tidak.

Dalam hal ini, untuk bisa mengetahui status NIK valid atau tidaknya, masyarakat tidak harus langsung mendatangi kantor Dukcapil. Berkat kecanggihan teknologi kini banyak aktivitas yang bisa dilakukan secara online sehingga lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Salah satunya yakni mengecek nomor NIK melalui SMS dengan format berikut ini:

Cek#KTP#NIK

Kemudian kamu hanya perlu mengirimkan SMS tersebut ke nomor Disdukcapil Kemendagri yakni 0815-3636-9999. Selain itu kamu juga bisa melakukan pengecekan NIK melalui chat WhatsApp dengan format berikut:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.

Setelah itu kamu dapat mengirimkan pesan WhatsApp tersebut ke nomor 0813-2691-2579.

Hal Yang dilakukan Ketika NIK Tidak Terdaftar

Setelah melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan dan ternyata NIK kamu tidak terdaftar, maka kamu perlu melakukan beberapa hal berikut ini.

1. Melaporkannya ke Dukcapil

Jangan hanya tinggal diam ketika mengetahui NIK milikmu tidak valid atau terdaftar. Segeralah membawa KTP dan KK asli milikmu ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Hal ini dilakukan untuk pelaporan bahwa NIK milikmu mengalami permasalahan. Kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas sehingga pendaftaran NIK dapat segera dilakukan.

2. Melaporkan Permasalahan Melalui Call Center

Apabila kamu enggan pergi ke kantor Dukcapil, kamu bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar tersebut melalui Call Center Halo Dukcapil. Lakukan panggilan keluar atau panggilan hotline ke nomor 1500-537

3. Melaporkan Masalah NIK tidak Terdaftar Melalui Media Sosial

Selain dari dua cara tersebut, kamu juga masih bisa menggunakan cara terakhir untuk mengadukan keluhan bahwa NIK milikmu tidak terdaftar. Kamu bisa melaporkan permasalahan tersebut melalui media sosial, yakni Facebook resmi Dukcapil di Halo Dukcapil. Sementara itu untuk pengaduan melalui Twitter kamu bisa mengunjungi akun resmi di @ccdukcapil.

Cara Cek NIK Secara Online

Seperti yang sudah dibahas tentang apa itu nomor KTP, bahwa NIK atau yang juga sering disebut sebagai nomor KTP ini diperlukan untuk berbagai hal administrasi penting. Namun, kini tak perlu bingung untuk melakukan pengecekan NIK atau Nomor KK, karena NIK bisa dicek secara online dengan beberapa cara berikut.

1. Cek NIK Lewat Website Resmi

  1. Langkah awal yang dapat kamu lakukan yakni dengan membuka web browser yang terdapat diponsel atau laptop milikmu, kemudian kunjungi laman https://dukcapil.kemendagri.do.id/ di kolom pencarian
  2. Setelah itu silakan melakukan pendaftaran akun
  3. Apabila sudah berhasil kamu hanya perlu mengunjungi menu “Cek NIK” sekaligus mengecek Kartu Keluarga (KK)
  4. Berikutnya masukkan NIK, juga isi nama lengkap kamu dan ibu kandungmu
  5. Apabila nantinya nomor KK milikmu ikut muncul dalam pengecekan dengan lengkap, ini artinya cek NIK dan KK online yang kamu lakukan sudah valid.

2. Cara Cek Nomor KK dan NIK Lewat Hotline

Ketika kamu ingin mengecek nomor KK dan NIK melalui call center Disdukcapil, kamu dapat memanfaatkan nomor hotline 1500-537 atau kirim SMS ke 08118005371. Namun demikian pastikan kamu mempunyai pulsa yang cukup. Akan tetapi bila tidak memiliki pulsa, kamu bisa melakukan pengecekan online melalui WhatsApp 0811-8005-373 dengan format berikut:

  • #NIK
  • #Nama_Lengkap
  • #Nomor_Kartu_Keluarga
  • #Nomor_Telepon
  • #Permasalahan

3. Cara Cek NIK Melalui Email

Setelah mengetahui apa itu nomor KTP yang tak lain adalah Nomor Induk Kependudukan yang berjumlah 16 digit pada KTP, kamu juga perlu memahami cara cek NIK melalui email. Siapa tahu di kemudian hari kamu membutuhkan langkah-langlah berikut ketika mengalami permasalahan terkait NIK.

Dalam hal ini kamu bisa mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dan ikuti langkah-langkah ini:

  • Hal yang pertama harus dilakukan tentunya kamu perlu membuka aplikasi Gmail di smartphone-mu
  • Kemudian pastikan kamu telah login dengan akun email yang aktif dan terdaftar
  • Berikutnya klik menu “+” atau “Tulis Pesan Baru”
  • Masukkan alamat email disdukcapil yakni callcenter.dukcapil@gmail.com di bagian kolom “Email Tujuan”
  • Setelah itu pada badan email silakan sampaikan permasalahan yang kamu miliki dan sertakan format NIK, Nama Lengkap, Nomor KK, dan juga Nomor Telepon aktif
  • Lantas kirimkan pesan tersebut, dan setelah berhasil kamu hanya perlu menunggu admin disdukcapil membalas emailmu.

Itulah ketiga pilihan yang dapat kamu gunakan untuk mengecek baik nomor KK maupun NIK.

Penutup

Setelah mengetahui apa itu nomor KTP alias NIK, maka sudah semestinya kamu bersikap hati-hati dan tidak menyebarluaskan NIK yang kamu miliki agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Terlebih lagi karena NIK sering kali menjadi bagian dari persyaratan dalam berbagai urusan administrasi, sehingga penggunaannya pun harus diketahui dengan jelas guna menghindari munculnya risiko yang tak diharapkan.

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste