Saat ini semakin banyak dijumpai berbagai destinasi wisata di seluruh dunia yang menerapkan turist tax. Apa itu Turist Tax dan apakah di Indonesia juga telah menerapkan program tersebut?
Turist tax dicanangkan untuk membantu mengumpulkan dana, yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pariwisata dan juga berpotensi dalam mengurangi jumlah pengunjung.
Meskipun beberapa orang berpikir bahwa adanya turist tax ini cukup kontroversial, tetapi di sisi lain hal tersebut mempunyai tujuan yang terarah. Pasalnya munculnya turist tax juga merupakan akibat langsung dari adanya jumlah pariwisata yang berlebihan. Yang bahkan mungkin saja akan terus berlanjut.
Oleh sebab itulah di beberapa Negara, Turist Tax atau Tourism Tax telah diterapkan karena dianggap mampu mendatangkan sejumlah manfaat. Salah satu negara yang juga turut menerapkan turist tax ini yaitu Indonesia.
Daftar ISI
Apa Itu Turist Tax?
Setelah banyak dibicarakan, tak sedikit orang yang penasaran mengenai apa itu Turist Tax. Menyadur dari berbagai sumber, Turist Tax yakni pajak pariwisata atau pajak turis yang dikenakan kepada turis atau wisatawan.
Turist tax bertujuan untuk mengurangi maupun mencegah kepadatan di destinasi wisata yang populer. Biasanya turist tax ini terpisah dari PPN serta pajak lainnya yang mungkin saja dibayar oleh wisatawan, tapi juga dibayar oleh penduduk setempat.
Turist Tax juga diartikan sebagai biaya layanan ataupun pajak bandara yang dikenakan pada saat turis meninggalkan suatu negara melalui jalur udara.
Secara umum, pajak pariwisata atau turist tax ini diartikan sebagai pajak tak langsung, biaya, serta pungutan yang mempengaruhi kegiatan terkait dengan pariwisata.
Biasanya pajak ini berupa biaya kecil yang diambil secara tidak langsung lewat perusahaan liburan maupun penyedia akomodasi. Selain itu umumnya pajak pariwisata ini ditujukan kepada setiap pengunjung yang menginap atau bermalam.
Apakah Indonesia juga Menerapkan Turist Tax?
Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menerapkan program Turist Tax. Kini setelah memahami apa itu turist tax, kamu juga perlu mengetahui bahwa salah satu pulau di Indonesia telah menerapkan pajak pariwisata ini.
Pada tahun 2024 Bali yang populer di kalangan wisatawan lokal maupun mancanegara, telah menerapkan program turist tax atau pajak pariwisata. Salah satu tujuannya yakni untuk membangun infrastruktur dan juga pariwisata berkelanjutan.
Sebagaimana peraturan Daerah Provinsi Bali No.6 Tahun 2023, dikatakan bahwa pajak turis atau pajak wisatawan ini merupakan pungutan yang dikenakan untuk setiap pengunjung suatu negara ataupun kota tertentu.
Biasanya turist tax atau pajak turis di Bali ini dipungut melalui penyedia akomodasi. Misalnya saja hotel hingga persewaan liburan, yang kemudian total biaya akan ditambahkan ke tagihan akhir wisatawan tersebut.
Menariknya, pendapatan yang dihasilkan dari pajak pariwisata ini akan digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif, di antaranya sebagai berikut:
- Mempromosikan pariwisata berkelanjutan
- Meningkatkan serta memelihara infrastruktur pariwisata, misalnya saja taman, jalan raya, hingga transportasi umum
- Mengatasi dampak negatif pariwisata, termasuk polusi dan juga kepadatan penduduk
- Serta mendukung objek wisata budaya dan juga bisnis lokal.
Tak cukup pada hal-hal tersebut saja, program turist tax di Bali Indonesia juga mempunyai berbagai tujuan. Beberapa di antaranya ialah
1. Melestarikan Lingkungan Alam
Yaitu untuk melestarikan lingkungan alam serta budaya Bali yang unik. Sehingga pendapatan dari turist tax ini dapat membantu meningkatkan keindahan destinasi wisata di pulau Bali
2. Melindungi Warisan Budaya
Pajak pariwisata ini dianggap mampu membantu dalam menjaga tradisi, adat istiadat, kearifan lokal, serta seni Bali. Selain itu juga dapat menjamin pelestarian budaya di Pulau Bali
3. Meningkatkan Pengalaman Pengunjung
Tujuan lain dari adanya program turist tax yakni untuk meningkatkan pengalaman setiap pengunjung secara menyeluruh.
Daftar Negara di Dunia yang Menerapkan Turist Tax
Bagi kamu yang menyukai travelling hingga berkeliling dunia, kamu juga perlu mengetahui negara mana saja yang telah menerapkan pemungutan pajak turis. Selain mengetahui apa itu turist tax, berikut beberapa daftar negara tersebut:
1. Selandia Baru
Setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke negara Selandia Baru wajib membayar turist tax sebesar US$23,94 atau setara dengan Rp338.000.
Meski demikian, tinggi – rendahnya tarif pajak tersebut tergantung dari negara asal wisatawan yang berkunjung. Pajak ini dikabarkan telah berlaku sejak tahun 2019 lalu.
2. Bhutan
Negara Bhutan dikenal dengan pajak pariwisata yang tergolong tinggi. Pajak tersebut berkisar antara US$200 hingga US$250, atau setara dengan Rp2,82 juta hingga Rp3,35 juga per harinya. Namun demikian, tarif pajak tersebut juga tergantung pada waktu pemesanan dan tahun kunjungan.
3. Jerman
Negara Jerman juga menerapkan turist tax atau tourist tax yang juga dianggap sebagai pajak budaya. Pajak ini juga sering kali disebut pajak tempat tidur. Setiap orang akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 euro atau setara dengan Rp80.000 per hari.
4. Jepang
Jepang juga telah menerapkan turist tax yang dikenal dengan istilah sayonara tax. Diketahui bahwa sayonara tax ini telah berlaku sejak 2019 silam. Sedangkan tarifnya yakni sebesar 1.000 yen atau setara Rp126.000.
Meskipun begitu, sayonara tax ini hanya berlaku bagi wisatawan internasional yang akan meninggalkan Jepang.
5. Prancis
Prancis menjadi salah satu negara yang ingin dikunjungi oleh para wisatawan. Karenanya perlu diketahui bahwa Prancis juga menerapkan turist tax yang ditambahkan ke biaya hotel atau penginapan.
Turist tax di Prancis hanya 1,5 euro atau setara dengan Rp24.000 per malam. Namun, tarif tersebut bisa saja berubah dan berbeda menyesuaikan lokasi wisata yang dikunjungi oleh wisatawan.
6. Indonesia
Seperti yang dibahas sebelumnya, Indonesia juga telah menerapkan turist tax. Tarif turist tax di Bali sebesar Rp141.000. Sementara itu setiap wisatawan diwajibkan untuk menambahkan biaya sebesar 10% dari tagihan restoran dan hotel untuk pajak pembangunan lokal.
7. Malaysia
Malaysia juga termasuk negara yang menerapkan turist tax dengan tarif per malamnya sebesar 10 ringgit atau setara Rp34.000 per orang. Tarif tersebut merupakan biaya tetap yang perlu dibayar oleh wisatawan di berbagai lokasi kunjungan.
8. Spanyol
Pemerintah Spanyol juga menerapkan turist tax mengingat jumlah wisatawan yang berkunjung di setiap tahunnya sangat banyak. Tarif per hari yang perlu dibayar oleh setiap wisatawan yakni 4 euro atau Rp62.000.
Selain delapan negara yang telah disebutkan di atas, beberapa negara lain yang juga menerapkan turist tax di antaranya yaitu:
- Slovenia
- Austria
- Rumania
- Bulgaria
- Belgia
- Yunani
- Swiss
- Kroasia
- Portugal
- Hongaria
- Belanda
- Republik Ceko
- Kepulauan Karibia.
Demikianlah penjelasan tentang apa itu turist tax beserta daftar Negara di dunia yang telah menerapkannya. Salah satunya yakni negara Indonesia tepatnya di Pulau Bali yang turut menerapkan program pajak pariwisata atau pajak turis dengan biaya yang relatif terjangkau.