Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

Belakangan ini, banyak anak muda yang berinvestasi melalui deposito. Namun, tidak sedikit juga yang bertanya-tanya tentang hukum deposito dalam Islam.

Pertanyaan tersebut muncul karena deposito memberikan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Bunga atau bagi hasil ini merupakan imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas penggunaan uangnya oleh bank untuk kegiatan usaha. 

Untuk tahu jawabannya, yuk cek artikel berikut ini sampai habis!

Pengertian dan Jenis Deposito

Deposito adalah simpanan uang yang tidak bisa ditarik kapan saja, melainkan harus menunggu sampai jatuh tempo. Biasanya, deposito memiliki jangka waktu antara 1 bulan hingga 12 bulan, tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan bank.

Deposito juga memberikan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Bunga atau bagi hasil ini merupakan imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas penggunaan uangnya oleh bank untuk kegiatan usaha.

Deposito dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Deposito konvensional

Deposito yang menggunakan sistem bunga sebagai dasar pemberian keuntungan. Bunga adalah tambahan uang yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman atas pinjaman pokok yang diberikan.

Bunga ini ditetapkan secara pasti dan tetap, tanpa memperhatikan kondisi usaha atau risiko yang dihadapi oleh peminjam.

Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

2. Deposito syariah

Deposito yang menggunakan sistem bagi hasil sebagai dasar pemberian keuntungan. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bekerja sama.

Bagi hasil ini ditentukan berdasarkan nisbah atau proporsi yang disepakati sebelumnya. Bagi hasil ini bersifat variabel dan tidak pasti, karena tergantung pada hasil usaha yang dicapai.

Hukum Deposito Konvensional dalam Islam

Deposito konvensional adalah haram menurut hukum Islam, karena termasuk dalam bentuk riba. Riba adalah penambahan uang secara tidak adil dan tidak sah dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam.

Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam, karena merusak keseimbangan ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakadilan dan kesengsaraan bagi banyak orang. Hukum ini berdasarkan pada dalil-dalil di bawah ini:

1. Ayat Tentang Haramnya Riba

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT telah mengharamkan riba dan mengancam dengan siksa neraka bagi orang-orang yang melakukannya. Allah SWT juga telah menjelaskan bahwa jual beli itu halal dan berbeda dengan riba.

Jual beli adalah transaksi tukar menukar barang atau jasa dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jual beli tidak melibatkan penambahan uang secara tidak adil dan tidak sah.

Baca juga: 8 Doa Akhir Ramadhan Sesuai Sunnah dan Amalan di Akhir Ramadhan

2. Hadis Tentang Transaksi Jual Beli yang Termasuk dalam Kategori Riba

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda dalam hadis riwayat Muslim:

“Dari Abu Said Al-Khudri RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hendaklah sama dengan sama, sejenis dengan sejenis, dan tukarlah secara kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama.’”

Dari hadis ini, kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah mengatur tentang transaksi jual beli barang-barang yang termasuk dalam kategori ribawi, yaitu barang-barang yang memiliki nilai tukar yang sama atau setara.

Barang-barang ribawi ini harus ditukar dengan jumlah dan jenis yang sama, serta secara kontan atau tunai. Jika ada penambahan atau permintaan tambahan, maka itu termasuk riba.

Oleh karena itu, deposito konvensional yang menggunakan sistem bunga adalah haram menurut hukum Islam, karena termasuk dalam bentuk riba.

Bunga adalah penambahan uang yang tidak adil dan tidak sah, karena tidak sesuai dengan nilai tukar yang sebenarnya. Bunga juga tidak memperhatikan kondisi usaha atau risiko yang dihadapi oleh peminjam. Bunga hanya menguntungkan pihak bank dan merugikan pihak nasabah.

Hukum Deposito Syariah dalam Islam

Deposito syariah adalah halal menurut hukum Islam, karena tidak termasuk dalam bentuk riba. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang adil dan sah, karena sesuai dengan nisbah atau proporsi yang disepakati sebelumnya.

Bagi hasil juga memperhatikan kondisi usaha atau risiko yang dihadapi oleh pengelola usaha. Bagi hasil bersifat saling menguntungkan antara pihak bank dan pihak nasabah. Hukum ini mengacu pada dalil-dalil di bawah ini

1. Ayat Tentang Ganjaran Umat Muslim Jika Berada di Jalan Allah SWT

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT telah menjanjikan ganjaran yang berlipat ganda bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah.

Menafkahkan harta di jalan Allah tidak hanya berarti bersedekah atau zakat, tetapi juga berarti berinvestasi untuk kebaikan dan kemajuan umat Islam. Investasi ini bisa berupa modal usaha, pendidikan, kesehatan, sosial, dakwah, dan lain-lain.

2. Hadis Tentang Mudharabah

Dari Abbas bin Abdul Muthallib RA, ia berkata:

“Jika ia menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” 

Hadis ini menunjukkan bahwa dalam mudharabah, pihak shahibul mal (pemilik modal) boleh menetapkan syarat-syarat tertentu kepada pihak mudharib (pengelola usaha), asalkan syarat-syarat itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Hal ini juga berlaku untuk deposito syariah, yaitu bank boleh menetapkan syarat-syarat tertentu kepada nasabah, asalkan syarat-syarat itu tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.

Akad Mudharabah dalam Deposito Syariah

Deposito syariah memakai pengelolaan uang yang berbeda dengan konvensional, yaitu berdasarkan pada akad mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha).

Shahibul mal adalah pihak yang menyediakan modal untuk usaha, sedangkan mudharib adalah pihak yang menyediakan tenaga dan keahlian untuk mengelola usaha.

Kedua belah pihak sepakat untuk membagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya.

Akad mudharabah ini adalah akad yang diperbolehkan dalam Islam, karena termasuk dalam jenis investasi yang dianjurkan dalam Islam.

Investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan harta dan meningkatkan kesejahteraan. Investasi juga merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal shaleh, jika dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Kelebihan dan Kekurangan Deposito Syariah

1. Kelebihan deposito syariah

  • Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga memberikan ketenangan batin bagi nasabah.
  • Memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial, karena mendukung usaha-usaha yang produktif dan bermanfaat.
  • Memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi, jika usaha yang dikelola oleh bank berhasil mencapai laba yang optimal.
  • Memberikan perlindungan dari inflasi, karena keuntungan yang diperoleh berdasarkan pada nilai riil dari usaha, bukan nilai nominal dari uang.

2. Kekurangan deposito syariah

  • Tidak memiliki jaminan pasti atas keuntungan yang akan diperoleh, karena tergantung pada hasil usaha yang dicapai oleh bank.
  • Memiliki risiko kerugian bersama, jika usaha yang dikelola oleh bank mengalami kerugian atau gagal bayar.
  • Memiliki biaya administrasi yang lebih tinggi daripada deposito konvensional, karena memerlukan pengawasan dan audit yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam.

Hingga pada tahap ini, apakah kamu sudah tahu hukum deposito dalam Islam? Jadi jangan salah lagi ya.

Share:

Penulis aktif di beberapa media Nasional, ingin menjadikan postingan di web ini sebagai lahan Dakwah. "Sebaik-baiknya manusia adalah ia yang berguna bagi sesama".

Leave a Comment