Tren nail art dengan menggambar serta mewarnai kuku sedang digadang-gadangkan disemua kalangan. Tampilan cantik pada kuku panjang itu sangat menarik untuk dicoba. Namun, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?
Pasalnya, tren satu ini menganjurkan penggunanya memiliki kuku yang panjang agar nampak lebih cantik. Bahkan beberapa di antaranya, menggunakan kuku palsu agar menunjang tampilannya.
Warna-warni dan aksesoris yang menempel di kuku memang sulit, bahkan laki-laki juga turut meramaikan tren satu ini. Sebab nail art diyakini menjadi bentuk ekspresi dari seseorang yang dapat menambah kesan tampilan yang menarik. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan? bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?
Yuk, simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya!
Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam
Pada dasarnya, hukum memanjangkan kuku dalam Islam tidak haram, namun jatuhnya adalah makruh. Sebab memanjangkan kuku melebihi jari jemari, dikhawtirkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam sela kuku bagian dalam.
Tidak hanya itu, membiarkan atau memelihara kuku yang panjang berpotensi menjadi sarang kuman serta bakteri yang membahayakan tubuh.
Islam sendiri mengajarkan kemuliaan pada umat Muslim. Namun jika ditilik lebih jauh, memanjangkan kuku identik dengan binatang yang memiliki cakar. Sebab itulah mengapa Islam menganjurkan umat-Nya untuk memendekkan kuku, yakni sebagai ciri atau menunjukkan jati diri sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.
Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit.
Rasulullah SAW mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).
Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Untuk itulah, Rasulullah SAW dan sahabatnya sendiri tidak mengajarkan umat-Nya untuk memelihara kuku yang pan. Mereka memotong kuku mereka sebab hal ini merupakan fitrah manusia sebagai seorang Muslim.
Sebagaimana dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).
Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.
Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).
Penjelasan di atas memang tidak mengkuhususkan kuku saja, namun hal ini tentu berlaku untuk semua bagian badan yang disebutkan untuk segera dipotong. Selain itu, akan lebih baik jika tidak sengaja hingga sampai batas waktu. Melainkan, jika kuku sudah nampak panjang maka potonglah sebelum 40 hari.
Dan untuk mempercantik kuku dengan nail art maupun sejenisnya, hal ini diperbolehkan dalam Islam namun perhatikan bahan yang digunakan apakah dapat menembus air atau tidak sehingga menghalangi wudhu. Serta kandungannya haram atau tidak dan yang paling penting tidak berlebihan dan memperhatikan unsur kesahan ibadah wajib yang dilakukan.
Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?
Hikmah Memotong Kuku
Setelah mengetahui hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Tentu ada banyak hikmah dibaliknya. Hikmah yang pertama menyangkut perkara kebersihan serta kesucian seseorang. Ketika memilih untuk memanjangkan kuku, seseorang akan lebih rawan mengalami gangguan kesehatan.
Pasalnya, membiarkan kuku yang panjang berpotensi untuk bersarangnya kuman serta bakteri di sela-sela kuku. Selain itu, di dalam sudut pandangan kesehatan, memiliki kuku panjang juga dapat menyebabkan kuku mudah patah dan berpotensi terkena cantengan. Tak jarang kuku yang panjang justru tumbuh tidak menarik disebabkan jamur.
Selain menghindari kotoran yang berpotensi mengganggu kesehatan seseorang, memotong kuku juga dapat menghindarkan kotoran najis yang menumpuk di sela-sela kuku. Dengan demikian, seorang Muslim dapat memenuhi syarat sah dalam beribadah.
Di lansir dari Dalam Islam, tidak memanjangkan kuku juga dapat menghemat waktu seseorang. Sebab seseorang yang kukunya panjang biasanya membutuhkan waktu untuk merawat dan membersihkannya. Ongkos perawatannya pun tidak terbilang murah, beberapa tren seperti nail art juga membutuhkan budget yang lumayan.
Selain itu, memiliki kuku yang panjang juga kerap mengganggu aktivitas sehari-hari, contohnya bagi seorang pekerja yang full di depan laptop, memiliki kuku yang panjang tentu sedikit menganggu seseorang dalam menggunakan jari jemarinya bukan?.
Oleh sebab itulah, mengapa sebenarnya hukum memanjangkan kuku dalam Islam adalah makruh. Meski tidak dilarang secara keseluruhan. Namun, hal ini tetap tidak dianjurkan untuk dilakukan, sebab ada banyak sekali hal yang merugikan dibanding kebermanfaatanya.
Demikianlah penjelasan terkait hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan ya!