Hukum Membuat Istri Menangis saat Hamil, Bahaya Buat Janin Lho!

Dalam rumah tangga, sering terjadi perselisihan antar pasangan. Apalagi sampai membuat istri yang sedang hamil menangis. Kalau sudah begini, hukum membuat istri menangis saat hamil wajib menjadi bahan bacaan bagi suami.

Seperti banyak orang sebutkan, wanita yang sedang hamil biasanya memiliki kondisi emosi yang kurang stabil. Mereka cenderung sensitif dan menjadi perasa sehingga perselisihan kecil dengan pasangan bisa menjadi masalah yang besar.

Lalu, bagaimana hukum dalam Islam jika seorang suami membuat istrinya menangis pada saat hamil? Agar kamu bisa tahu jawabannya, yuk simak bersama pembahasan di bawah ya!

Hukum Membuat Istri Menangis saat Hamil

Di dalam sebuah pernikahan, seorang istri wajib hukumnya untuk mematuhi segala perintah dari suami. Di saat yang bersamaan, mereka juga memiliki hak-hak yang tentu saja harus dipenuhi oleh suami tanpa terkecuali.

Hal sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228:

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah:228)

Potongan ayat di atas menjelaskan bahwasanya seorang istri memiliki kewajiban dan juga hak yang sebanding. Dengan kata lain, suami tidak bisa selalu menuntut kewajiban istri tanpa memenuhi hak-hak yang dimilikinya.

Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlakuan baik dari suaminya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad:

Rasulullah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian yang paling baik terhadap istrinya.” – (HR. Ahmad 2/250, Abu Dawud:4682, Tirmidzi:1162)

Hadits ini juga menjelaskan bagaimana sebaiknya sikap suami kepada istrinya. Saat kondisi normal, Islam tetap memberikan keistimewaan kepada istri sehingga mereka harus diperlakukan dengan baik oleh para suaminya.

Lantas, bagaimana hukum membuat istri menangis saat hamil? Jika pada kondisi normal seorang istri berhak atas perilaku baik dari suami, maka saat hamil mereka juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

Terlebih, wanita yang sedang hamil juga tengah mengandung janin dari suami mereka. Meski begitu, hubungan pernikahan terkadang membawa pasangan suami dan istri terlibat perselisihan sehingga membuat suami kesal.

Dalam hal ini, Allah memberikan penjelasan dalam potongan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19, yaitu:

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” – (QS. An-Nisa ayat 19)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Dari ayat di atas semakin jelas bahwa alih-alih melampiaskan kemarahan kepada istri bahkan membuatnya menangis, Allah justru meminta laki-laki untuk bersabar.

Sesungguhnya Allah telah menganugerahi para suami dengan kebaikan-kebaikan istri yang banyak. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa hukum membuat istri menangis saat hamil adalah dilarang dalam Islam.

Apalagi saat istri sedang hamil, maka kondisi psikisnya akan sangat sensitif sehingga perlakukan suami bisa berpengaruh pada kondisi mentalnya. Bahkan, guncangan mental juga bisa berpengaruh pada kondisi janin di dalamnya.

Baca juga: Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

Dukungan Suami terhadap Istri yang Sedang Hamil

Dukungan Suami terhadap Istri yang Sedang Hamil

Dari pembahasan yang di atas, dapat kita simpulkan bahwa bentuk dukungan suami pada istri yang sedang hamil bisa dilakukan dengan beberapa hal, seperti:

1. Bersabar

Islam memerintahkan seorang suami untuk bersabar dalam menghadapi istrinya. Cara yang diperintahkan Allah kepada para suami untuk menegur istrinya adalah dengan mauidzah hasanah, yaitu menggunakan nasehat yang baik.

Itu artinya kita dilarang untuk menegur istri dengan sikap yang keras atau kasar. Jika hal itu dilakukan saat sedang hamil, maka hal tersebut akan berpotensi untuk melukai hati dan membuatnya menangis.

Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

2. Menjauhkannya dari Bahaya

Selanjutnya, seorang suami juga harus memastikan bawah istri berada dalam keadaan aman sehingga ia tidak merasa takut atau merasa dalam ancaman. Jika istri tinggal dalam bayang-bayang ketakutan, maka hormon stres akan berbahaya bagi janinnya.

3. Memenuhi Kebutuhan Istri

Selanjutnya, seorang suami juga harus memenuhi kebutuhan istri selama hamil, mulai dari tempat tinggal, makanan, nafkah, dan sebagainya. Hal ini berlaku bahkan sampai statusnya sudah bercerai sekalipun.

Hal ini seperti tertulis dalam Al-Qur’an Surat Ath-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ ‘alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ ‘alaihinna ḥattā yaḍa’na ḥamlahunn, fa in arḍa’na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima’rụf, wa in ta’āsartum fa saturḍi’u lahū ukhrā

Artinya:

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Nah, kini Anda sudah mengetahui bagaimana hukum membuat istri menangis saat hamil, bukan? Dalam menjalani biduk pernikahan, baik suami maupun istri sudah selayaknya saling menjaga dan menguatkan agar pernikahan semakin kokoh.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment