Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

Kemajuan teknologi dan perkembangan internet membuat transaksi jual beli menjadi semakin mudah. Salah satu contohnya yaitu jual beli minuman dari mesin otomatis.

Namun, penggunaan mesin untuk menggantikan tenaga manusia menyebabkan tidak adanya ijab kabul dalam transaksi. Lantas, bagaimana pandangan syariah mengenai transaksi menggunakan mesin otomatis?

Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai hukumnya di artikel ini.

Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis

Menurut fikih, dalam transaksi atau akad jual beli disyaratkan adanya sighat (ijab kabul) dari pihak penjual dan pembeli.

Sementara itu, saat melakukan pembelian melalui mesin otomatis atau vending machine pembeli hanya perlu memasukkan sejumlah uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Kemudian, layaknya penjual asli, mesin akan mengeluarkan barang tersebut. Jadi, pihak penjual tidak terlibat dalam transaksi langsung dan tidak terjadi ijab kabul.

Hal demikian berlangsung dalam jual beli minuman dari mesin otomatis dan berbagai transaksi modern lain.

Nah, sebelum menelaah mengenai hukumnya, sebaiknya kita mengenali dulu yang dimaksud dengan ijab kabul.

Ijab kabul dalam transaksi artinya ada yang menyatakan menjual dan ada yang menerima/membeli. Adapun bentuknya ada dua, yaitu melalui perkataan dan perbuatan.

1. Ijab Kabul dengan Perkataan

Jenis ijab kabul dengan perkataan melibatkan ucapan dari pihak penjual, “Saya menjual barang ini …”. Kemudian ada juga ucapan dari pihak pembeli, “Saya membeli …” atau “Saya terima.”

Adanya ucapan dalam ijab kabul berfungsi untuk menunjukkan timbal balik dan keridhaan kedua pihak dalam melakukan transaksi.

Baca juga: 5 Ayat Tentang Isra Miraj, Menjelaskan Kebesaran Allah SWT

2. Ijab Kabul dengan Perbuatan

Jenis ijab kabul ini disebut sebagai mu’aathah. Dalam mua’aathah, transaksi berlangsung cukup dengan pembeli yang meletakkan uang dan penjual menyerahkan barang.

Transaksi mu’aathah sering kita temukan di berbagai tempat, seperti di pasar, supermarket, hingga mal.

Bentuk transaksinya dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  • Penjual menyatakan, “Saya jual” dan pembeli hanya menyerahkan uang dan mengambil barang.
  • Pembeli mengatakan “Saya beli” dan penjual hanya menerima uang sambil menyerahkan barang.
  • Penjual maupun pembeli tidak mengatakan apa-apa, cukup dengan pembeli menyerahkan uang sementara penjual menyerahkan barang dagangan.

Hukum Transaksi lewat Mesin

Transaksi lewat mesin sudah menjadi hal sehari-hari sekarang ini. Jenisnya juga bermacam-macam, mulai dari beli minuman di mesin, beli pulsa di ATM, hingga belanja di marketplace online.

Berbagai transaksi modern tersebut berlangsung secara otomatis. Penjual dan pembeli sering kali tidak saling berinteraksi. Jadi, tidak terjadi timbal balik maupun akad ijab kabul.

Jenis transaksi yang demikian termasuk melibatkan ijab kabul melalui perbuatan dan hukumnya adalah sah.

Adapun dasar yang menjadi alasan disahkannya transaksi yaitu:

1. Dalil Diperbolehkannya Jual Beli

Allah memperbolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan akad tertentu. Sebagaimana firman-Nya berikut.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

2. Menurut ‘Urf

‘Urf atau kebiasaan masyarakat ketika penjual mengambil uang dan pembeli menerima barang, maka artinya kedua pihak telah rida melakukan transaksi.

Dengan kata lain, perbuatan kedua pihak telah menunjukkan keridaan. Sehingga transaksi sah untuk dilakukan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29).

Kedua hal tersebut menjadi dasar hukum dari berbagai jenis transaksi mu’aathah.

Adapun bentuk transaksinya dapat berupa transaksi langsung seperti di pasar dan supermarket yang tidak disertai ucapan apa-apa, maupun transaksi modern lewat mesin.

Baca juga: Rahasia! Ini 4 Doa Meluluhkan Hati Suami yang Ampuh

Pendapat Ulama tentang Transaksi Mu’aathah

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai keabsahan jual beli mu’aathah.

Melansir dari laman Rumaysho, ulama Syafiiyah melarang transaksi yang mana ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, harus ada ucapan dari kedua pihak mengenai ijab kabul.

Jadi, ulama Syafiiyah berpendapat bahwa jual beli mu’aathah tidak sah.

Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.”

Imam Nawawi juga memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut,

“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Kitab Al-Majmu’, 9:115-116)

Namun, Beliau juga berpendapat bahwa dalam akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahan. Dengan catatan, adanya syarat sudah diketahui bahwa kedua belah pihak sama-sama ridha.

Syaikh Muhammad al-Zuhri juga menyebutkan dalam kitab Sirajul Wahhaj, bahwa Imam Nawawi dan ulama Syafiiyah lain membolehkan transaksi tanpa akad dengan syarat hal tersebut sudah basa dilakukan oleh masyarakat.

Selain itu, disyaratkan juga harga sudah diketahui oleh kedua pihak.

Berikut penuturan Syaikh Muhammad al-Zuhri,

ومنه المعاطاة لكن المصنف وجماعة اختاروا الانعقاد بها في كل ما يعده الناس بيعا ولا بد من اسناد البيع الى المخاطب ومن ذكر الثمن

Artinya:

“Bagian dari transaksi jual beli yang tidak sah adalah jual beli tanpa akad. Akan tetapi mushannif (Imam Nawawi) dan sekelompok ulama memilih keabsahan transaksi tanpa akad dalam setiap hal yang sudah dinilai jual beli oleh masyarakat, dan harus menyandarkan jual beli pada pembeli dan harus menyebutkan harga.”

Transaksi Modern

Mengutip dari laman Bincang Syariah, pada dasarnya, tujuan disyaratkannya sighat (ijab kabul) dalam berbagai akad adalah untuk memastikan bahwa pihak yang bersangkutan benar-benar rela melakukan akad tersebut.

Adapun akad muamalah yang dimaksud meliputi muamalah yang sifatnya tukar menukar seperti bai’ (jual beli) maupun pemberian seperti hibah.

Jadi, dengan adanya dalil yang memperbolehkan dan perbuatan yang menunjukkan keridhaan menurut ‘urf, maka transaksi atau jual beli modern hukumnya sah untuk kita lakukan.

Adapun transaksi modern sendiri ada banyak jenisnya, di antaranya:

  • Jual beli minuman dari mesin otomatis
  • Transaksi lewat ATM
  • Pembelian tiket secara online
  • Beli saham lewat internet
  • Jual beli di market place
  • Sahnya jual beli melalui tulisan dalam email, surat, dan aplikasi pesan.

Satu lagi hal yang menentukan sah tidaknya transaksi jual beli lewat mesin, yaitu harus memenuhi unsur dasar jual beli, meliputi:

  • Barang yang dijual diketahui oleh pembeli
  • Tidak terdapat unsur penipuan
  • Harga diketahui oleh pembeli sebelum melakukan transaksi, sehingga ia tidak merasa dirugikan setelahnya.

Transaksi lewat mesin saat ini sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan. Masyarakat juga mempercayai proses transaksi melalui mesin.

Di samping itu, sudah terdapat aturan dan Undang-undang terkait transaksi melalui mesin dan internet, sehingga risiko terjadinya penipuan sangat kecil.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum jual beli minuman dari mesin otomatis. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment