Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Apa Saja? Ini Daftarnya Menurut Islam

Bangkai merupakan sesuatu yang telah mati, tetapi tidak melewati proses penyembelihan yang syar’i atau sesuai dengan kaidah Islam. Hal ini membuat bangkai hukumnya najis. Namun, ada juga bangkai yang tidak termasuk najis.

Sebuah bangkai yang najis tentu hukumnya menjadi haram apabila kita konsumsi. Jika kita melanggar aturan Allah SWT untuk mengonsumsi jenis bangkai yang najis dan haram, maka akan berdosa besar.

Akan tetapi, untuk beberapa jenis bangkai dalam Islam ada yang diperbolehkan untuk kita makan. Tentunya halal dan tidak membawa pengaruh buruk untuk kesehatan. Kali ini kita akan membahasnya secara lengkap pada artikel berikut.

Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

Islam ternyata merangkum beberapa jenis bangkai yang dalam prosesnya tidak najis untuk kita konsumsi. Sekalipun kematian dari bangkai tersebut tidak melalui proses yang syar’i. Berikut beberapa pembahasannya:

1. Ikan dan Seluruh Hewan yang Hidup di Air

Jenis biota laut, ikan dan hewan-hewan yang hidup di air bangkainya tidak menjadi najis apabila kita konsumsi. Islam menghalalkannya untuk kita makan. 

Hal ini dapat kita ambil dari Madzhab Syafi’I yang menerangkan bahwa air laut itu suci dan bangkainya halal.

Berbeda dengan jenis biota yang hidup di dua alam, bisa hidup di darat dan laut. Bangkai dari binatang tersebut hukumnya haram untuk kita konsumsi. Contohnya seperti kodok, buaya, dan kura-kura.

Dalam HR. Abu Daud dan hadits ini dinyatakan shahih, dapat kita ketahui sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:

‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ».

Artinya:

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, No. 83; An Nasai No. 59; Tirmidzi, No. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Baca juga: Tadabbur Al-Qur’an, Sikap yang Harus Diteladani Umat Muslim

2. Belalang

Berikutnya, bangkai yang tidak termasuk najis berikutnya berasal dari belalang. Binatang satu ini disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW bersambungan dengan bangkai dari ikan laut.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya:

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, No. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Sehingga, berdasarkan pernyataan ini hukum dari mengonsumsi bangkai belalang hukumnya halal.

Apabila kita menemui kripik belalang di beberapa tempat wisata, maka hal itu diperbolehkan untuk kita cicipi sebab berpatokan pada hadits shahih tersebut.

3. Hewan Darat Kecil yang Dipotong Tidak Mengalirkan Darah

Pernahkah kita menemukan hewan kecil yang hidup di darat tetapi setelah dipotong tidak mengeluarkan darah (laysa lahu nafsun sailah), atau mungkin sedikit sekali? Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering menjumpainya.

Contoh dari hewan satu ini seperti siput darat, cacing, kalajengking, lebah, semut, nyamuk, dan lalat. Seluruh binatang tersebut apabila mata tanpa proses penyembelihan maka tidak akan menjadi bangkai yang najis.

Salah satu hadits yang dapat kita ambil yaitu hadits lalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

Artinya:

“Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, No. 3320).

Berdasarkan hadits tersebut kita tahu bahwa bangkai binatang di atas itu tidak termasuk najis. Tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa hewan yang suci sudah berarti halal.

Maksud dari pernyataan hadits di atas adalah kita diperbolehkan untuk menjual cacing yang diletakkan di mata kail untuk memancing ikan. Apabila menjual hewan kecil karena memiliki nilai manfaat dan suci, maka hukum jual beli menjadi sah.

4. Hewan Darat Seperti Sapi dan Kambing

Para ulama Indonesia yang berpatokan pada hadits dan Al-qur’an sepakat bahwa hewan yang boleh untuk kita makan seperti sapi dan kambing apabila disembelih, maka kulitnya tidak menjadi najis.

Dengan begitu dapat kita ambil kesimpulan bahwa kulit tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai jenis tujuan yang menguntungkan. Contohnya transaksi jual beli, kulit dalam sapi dan kambing dijadikan cecek, dan kulit luarnya dijadikan sepatu.

Itulah beberapa pembahasan mengenai bangkai yang tidak termasuk najis. Kita bisa memilah berbagai jenis bangkai untuk meminimalisir kesalahan dalam mengkonsumsinya. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment