Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja?

Mendekati bulan Ramadhan umat muslim bersiap untuk melaksanakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yakni berzakat. Namun, apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja?

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada lelaki maupun perempuan yang pelaksanaannya setiap bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah dan memberi kepada yang membutuhkan.

Zakat fitrah ini juga menjadi media kita sebagai umat muslim untuk membersihkan diri dari segala bentuk kelalaian. Terlebih bagi mereka yang termasuk dalam golongan mampu, sangat wajib memberi kepada yang kurang mampu. 

Hukum Ayah Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja

Saat masih belum berpenghasilan zakat fitrah seorang anak dibayarkan oleh orang tuanya. Namun, apakah Ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja? Berikut penjelasannya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya:

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).

Hadits tersebut menjelaskan tentang aturan batas waktu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum orang-orang selesai dari pelaksanaan sholat Ied. Selain itu, dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu juga menjelaskan jumlah zakat fitrah. 

Selanjutnya,

أن يكونوا كبارا أصحاء لا يعجزون عن منافع أنفسهم فمذهب الشافعي، أنه لا تجب على الوالد نفقاتهم ولا زكاة فطرهم

Artinya:

“Jika seorang anak itu sudah besar yang memiliki kondisi fisik sehat, namun belum mampu mencukupi dirinya sendiri (belum bekerja), maka dalam madzhab Syafi’i, walinya tidak wajib menafkahinya, begitu pula zakat fitrah-nya.” [al-Ḥāwī al-Kabīr fī Fiqhi Mażhabi al-Imām asy-Syāfi’ī Juz III (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiah, 1999), hlm. 353]

Maka, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketika anak laki-laki sudah sampai pada usia baligh dan telah mampu bekerja. Wali dari anak laki-laki tersebut tidak wajib untuk membayarkan zakat fitrahnya.

Baca juga: Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam, Haram?

Syarat Wajib Zakat FItrah

Hukum zakat fitrah harus memenuhi syarat dalam zakat. Apabila seorang anak yang sudah bekerja juga harus memenuhi syarat tersebut. Berikut syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi:

1. Memeluk Agama Islam

Syarat yang pertama dalam zakat fitrah yakni wajib beragama Islam. Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka tidak wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah. 

Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan ibadah yang diperintahkan untuk umat muslim. Tujuannya adalah untuk rasa bersyukur dan membersihkan diri dari dosa dan kelalaian selama bulan puasa. 

2. Menemui Dua Waktu

Syarat wajib yang selanjutnya yakni seseorang yang wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah harus menemui dua waktu. Dua waktu yang dimaksud adalah di antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal.

Dalam beberapa penjelasan disebutkan, apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam, orang itu masih wajib membayar zakat. Namun, jika ia meninggal sebelum matahari terbenam, maka ia tidak wajib membayar zakat.

3. Mampu dan Berkecukupan

Zakat fitrah wajib bagi seluruh umat muslim. Terlebih bagi seorang yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhannya dan keluarga. Maka demikian, orang ini wajib membayar zakat fitrah, termasuk keluarga yang ia nafkahi. 

Zakat fitrah dikeluarkan ketika bulan Ramadhan. Batas waktu pelaksanaan zakat fitrah yakni di akhir bulan Ramadhan sebelum shalat idul fitri selesai. 

Ketentuan Membayar Zakat Fitrah

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya, Fath Al-Qarib, menyebutkan bahwa syarat wajib zakat dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut:

فصل (وتجب زكاة الفطر) ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة (بثلاثة أشياء:

 الإسلام)؛ فلا فطرة على كافر أصلي إلا في رقيقه وقريبه المسلمين، (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان). وحينئذ فتُخرَج زكاة الفطر عمن مات بعد الغروب دون من وُلد بعده، (ووجود الفضل) وهو يسار الشخص بما يفضل (عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم)، أي يوم عيد الفطر وكذا ليلته أيضا

Artinya:

“Fashal (Wajib membayar zakat fitrah) diungkapkan dengan ‘zakat fitrah’, yang artinya zakat badan (dengan tiga syarat: 1) Islam), maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah bagi orang kafir, kecuali untuk budak dan kerabat muslim. (2) mendapati hingga terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan) dengan demikian, wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, terkecuali bagi anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari. (3) memiliki persediaan lebih) yaitu seseorang memiliki kemudahan/kesanggupan sehingga mampu melebihi dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, maksudnya siang harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.” [Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb (Beirut: Dār Ibnu Ḥazm), hlm. 130].

Dengan makna yang sama juga disebutkan dalam kitab Fiqhi Manhaji ‘ala Mazhabi Al-Imami Asy-Syafi’i, sebagai berikut:

يجب على من توفرت لديه هذه الشرائط الثلاثة، أن يخرج زكاة الفطر عن نفسه، وعمن تلزمه نفقتهم، كأصوله وفروعه، وزوجته. فلا يجب أن يخرجها عن ولده البالغ القادر على الاكتساب

Artinya:

“Mereka yang memenuhi tiga syarat ini wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti jalur keturunan ke atas maupun ke bawah, dan istrinya. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat untuk anak laki-lakinya yang telah baligh yang telah mampu bekerja.” [Fiqhi Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī Juz I (Damaskus: Dār al-Qalam, 1996), hlm. 229]

Nah, demikian hukum apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja. Semoga kita senantiasa menjadi umat muslim yang taat dalam melaksanakan kewajiban dan perintah Allah SWT.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment