Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

Pertanyaan mengenai penggunaan cadar kerap kali pro dan kontra. Sebagian di antaranya bahkan menganggap bahwa cadar merupakan tindakan fanatisme yang berlebihan. Lantas bagaimana sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam?

Apabila membahas mengenai wajib atau sunnahnya dalam memakai cadar, hal ini akan identik dengan pembahasan terkait batasan aurat perempuan. Seorang muslimah diwajibkan untuk memperhatikan auratnya sesuai dengan syariat Islam.

Penasaran dengan hukum cadar dalam agama Islam? Mari simak uraiannya untuk lebih jelas.

Pengertian Cadar

Sebelum membahas mengenai hukum cadar dalam agama Islam, akan lebih baik jika kita mengenal apa yang dimaksud dengan cadar.

Cadar merupakan kain penutup muka atau sebagian muka, minimal menutupi hidung hingga dagu sehingga bagian yang nampak hanya mata saja.

Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

Dengan demikian, cadar dapat dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja.

Baca juga: 5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

Batasan Aurat Perempuan

Memahami batasan aurat perempuan tak kalah penting dari memahami makna cadar. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang penting dalam menerangkan hukum cadar dalam agama Islam.

Islam sendiri telah mengatur batasan aurat perempuan yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31. Allah SWT Berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur: 31).

Ayat di atas menegaskan bahwa perempuan memiliki kewajiban untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa nampak. Selain itu, wanita juga hendaknya menurunkan kain kerudung ke dadanya.

Namun, dalam ayat tersebut tidak ada satupun kata yang menyebutkan perintah menutup wajah baginya. Para jumhur ulama juga mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan termasuk aurat.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika Imam Ibnu Katsir dimana beliau menafsirkan kata “…kecuali, yang biasa terlihat…” dalam surat An-Nur ayar 31 di atas.

Dari penjelasan di tas, dapat disimpulkan bahwasannya aurat seorang wanita yakni seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Hukum Menutup Aurat Bagi Seorang Muslim

Dengan memahami lebih baik mengenai batasan aurat seorang muslimah, kita akan mudah memahami apa sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam.

Namun sebelumnya, akan lebih baik jika memahami hukum menutup aurat bagi seorang muslimah menurut hadits dan Al-Qur’an, sebagai dasar dalam berpakaian.

Dalam agama Islam, setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an pada surat An-Nur (24) ayat 31 berikut:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dari ayat di atas, sudah jelas bahwa hukum menutup aurat bagi seorang muslimah adalah wajib. Sebab hal ini termasuk pada bagian orang-orang yang menjaga ciptaan dan karunia-Nya.

Selain itu, Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.’

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca juga: 10 Adab berbicara dalam Islam, Untuk Pria dan Wanita

Hukum Menutup Aurat dalam Empat Mazhab

Dalam memahami hukum cadar dalam agama Islam, terdapat empat mazhab yang turut menjelaskan terkait hukum cadar itu sendiri. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi

Hukum cadar dalam agama Islam menurut Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Ada beberapa ulama yang menjelaskan mengenai hukum cadar dalam agama Islam pada mazhab ini,

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Selain itu, dijelaskan pula  oleh Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Al Allamah Ibnu Najiim turut menejelaskan hukum cadar, beliau berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

2. Mazhab Maliki

Hukum cadar dalam agama Islam yang selanjutnya dari mazhab Maliki yang menjelaskan bahwa memakai cadar tidaklah wajib sebab wajah bukanlah, namun memakai cadar hukumnya sunnah atau dianjurkan.

Selain itu, mazhab ini menjelaskan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:

“Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).

Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat.

Adapun dalam salat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”

3. Mazhab Syafi’i

Hukum cadar dalam agama Islam juga disampaikan oleh mazhab Syafi’i. Pada pendapat ini, terdapat silang pendapat.

Pendapat yang pertama bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat yang kedua yakni sunnah

Yang ketiga, yakni khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.

Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”

4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali

Hukum cadar dalam agama Islam yang terakhir berasal dari mazhab Hanbali, yang menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar maupun sejenisnya.

Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah. Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan: 

 وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ .

Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

Itu dia penjelasan terkait hukum cadar dalam agama Islam, kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa hukum cadar adalah sunnah, dan sah saja menggunakannya dengan lepas pasang.

Semoga artikel ini bermanfaat ya! Jazakumullah..

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment