Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

Saat ini praktik jual beli organ tubuh manusia cukup marak kita temukan di berbagai berita. Dalam Islam, sejatinya praktik jual beli diperbolehkan apabila memenuhi syariat. Lantas, bagaimana hukum jual beli organ tubuh manusia?

Perihal jual beli organ tubuh manusia, seperti ginjal memiliki hukum yang jelas menurut para ulama.

Hal ini karena menyangkut tingkat maslahat dan manfaat dari praktik jual beli organ tersebut.

Pemahaman Tubuh Manusia dalam Islam

Sebelum membahas hukum jual beli organ tubuh manusia, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu makna tubuh dalam Islam. Tubuh manusia dianggap sebagai karunia Ilahi yang memerlukan perawatan dan penghormatan besar.

Pemahaman tentang tubuh manusia dalam Islam didasarkan pada ajaran agama dan nilai-nilai etika yang mendalam. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh karena semata milik Allah SWT.

Selain itu, terdapat juga beberapa aspek yang membuat kita semakin paham kenapa harus dijaga dan dirawat:

1. Tubuh Manusia Adalah Amanah

Salah satu konsep paling mendasar dalam pemahaman Islam tentang tubuh manusia adalah bahwa tubuh dianggap sebagai amanah dari Allah SWT. Amanah ini berarti bahwa tubuh manusia adalah pemberian yang harus dijaga dan dihormati.

Selain itu, kita hanya boleh menggunakan tubuh manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT. Amanah ini terkait erat dengan ide bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan makhluk Allah SWT.

Amanah dalam menjaga serta merawat tubuh ini juga dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn.

Artinya:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Dari ayat ini menjelaskan bahwa apabila orang-orang tidak menjaga kesehatan, maka termasuk dalam golongan yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Hal ini karena tidak merawat apa yang telah Allah  SWT berikan kepada mereka.

Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

2. Menyelamatkan Nyawa

Dalam Islam, salah satu nilai tertinggi adalah menyelamatkan nyawa manusia. Hal ini termasuk dalam cara bagaimana kita menyelamatkan diri. Alasan mengapa hukum jual beli organ tubuh tergolong haram karena bisa membahayakan tubuh pendonor.

Dalam Al-Qur’an juga secara tegas menyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 32 terkait keutamaan menyelamatkan nyawa yang berbunyi:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Min ajli żālika katabnā ‘alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī’ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī’ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba’da żālika fil-arḍi lamusrifụn.

Artinya:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

3. Perawatan Tubuh

Perawatan tubuh dalam Islam tentunya sangat ditekankan. Hal ini mencakup aspek seperti menjaga kebersihan, menjaga kesehatan dan menghindari perilaku yang merusak tubuh. Termasuk menjual organ tubuh untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, tubuh manusia tidak bisa diganggu gugat dan memiliki martabat tersendiri sebagai bagian dari penciptaan Allah SWT.

Karena itu, kita sebagai manusia hanya menggunakan dan merawat sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Baca juga: 7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Para ulama sepakat bahwa hukum jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Selain itu, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia karena dapat merusak tubuh atau fisik manusia.

Sederhananya, anggota tubuh yang dipotong atau diambil dari yang hidup merupakan bangkai. Sedangkan, status bangkai dalam Islam tidak dapat diperjual belikan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

Artinya:

“Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, No. 2858)

Akan tetapi, beberapa ulama memperbolehkan hukum ini apabila memenuhi syarat, yakni pendonor mendermakan organ tubuh kepada yang membutuhkan tanpa ada imbalan dengan cakupan: tidak membahayakan penderma dan diyakini bermanfaat.

Jelas hukum jual beli organ tubuh manusia termasuk sebagai praktik haram karena bisa membahayakan tubuh. Hal ini karena bertentangan dalam ajaran Islam, dimana kita harus menjaga bahkan merawat tubuh sebagai bentuk rasa syukur.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment