Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

Seorang muslim pastinya pernah mendengar kata dalam bahasa arab ‘kafara’ yang apabila diartikan adalah terselubung. Di Indonesia sendiri istilah ini sering kita kenal sebagai kafarat.

Pengertian sederhana dari kafarat adalah denda yang harus dibayarkan karena telah melanggar harangan dari Allah SWT. Jadi, pelaksanaannya sendiri terjadi karena seseorang telah melakukan kesalahan.

Tujuan dari pelaksanaan ini untuk menghapus dosa yang diakibatkan dari kesalahan tersebut. Bahkan, hukum mengenai kafarat ini sudah Allah SWT jelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89.

Mengenal Jenis Jenis Kafarat

Dalam proses penebusan dosa seorang hamba kepada Allah SWT terbagi menjadi beberapa jenis. Di mana, setiap jenis memiliki tata caranya sendiri-sendiri. Berikut beberapa jenis jenis kafarat yang wajib kita ketahui, antara lain:

1. Zhihar

Jenis yang pertama adalah Zhihar. Kafarat satu ini merupakan salah satu cara penebusan dosa bagi seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung sendiri. Hukum dalam Islam melarang suami melakukannya.

Tujuan dari larangan ini untuk membuat suami lebih menghargai kehadiran istrinya dan tidak membandingkannya dengan ibu kandung suami. Jika seorang suami melakukannya, maka termasuk ke dalam perbuatan mungkar dan penuh dosa.

2. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila

Islam mengatur setiap tindakan makhluknya dengan tujuan kebaikan. Berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan akan mendatangkan keburukan karena hal tersebut haram untuk kita lakukan.

Ketika kita melakukannya, maka hal tersebut menjadi sebuah bukti bahwa kita tidak bisa menjaga hawa nafsu dengan baik. Sehingga kewajiban puasa tidak terlaksana dengan baik dan timbullah dosa besar yang mewajibkan kita untuk membayarnya.

Kafarat yang harus dibayarkan oleh pasangan suami dan istri ini dinamakan Jima’. Ada juga kasus lain, di mana seorang suami mengeluarkan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya.

Kondisi tersebut dinamakan sebagai kafarat ila’. Apabila kita pernah berada dalam kondisi ini, maka ada beberapa hal yang perlu dipahami. Karena hukum dari ila’ sudah Allah SWT firmankan dalam surat Al-Baqarah ayat 226-227.

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 

وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba’ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm. Wa in ‘azamuṭ-ṭalāqa fa innallāha samī’un ‘alīm

Artinya:

“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

3. Yamin

Berikutnya, penebusan dosa yang wajib kita lakukan adalah ketika seseorang melakukan sumpah palsu. Melakukan sumpah palsu, maka penebusannya harus kepada Allah langsung agar dosa yang kita lakukan segera diampuni.

Dosa dari sumpah palsu ini sangat berat sekali. Sehingga, kita dilarang untuk melakukannya dengan teguran keras.

Jika kita melakukan sumpah palsu, banyak akibat negatif yang terjadi setelahnya. Itulah mengapa, dosa sumpah palsu sangat besar dan kita wajib memohon pengampunan setelah melakukannya disengaja ataupun tidak disengaja.

4. Melanggar Larangan di Tanah Suci

Berada di tanah suci sudah sepatutnya kita melakukan hal-hal baik seperti memperbanyak ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, ternyata ada juga beberapa orang yang melakukan kegiatan di luar ibadah.

Ketika kita melakukan kesalahan yang sangat serius dengan melanggar larangan di tanah suci, maka wajib hukumnya menebus kesalahan tersebut. 

Salah satu contohnya seperti kesalahan membunuh binatang dan mencabut tanaman di tanah suci.

5. Kafarat Pembunuhan

Selanjutnya, ada yang namanya kafarat pembunuhan. Hal ini biasanya dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa karena telah melakukan tindak kejahatan seperti membunuh orang lain.

Penebusan dosa ini wajib setiap muslim lakukan baik untuk kejahatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 

Oleh karena itu, setiap orang yang berperilaku tercela dengan membunuh orang lain, maka wajib hukumnya menebus dosa.

Baca juga: Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

6. Saat Ihram Membunuh Binatang Buruan

Terakhir, jenis kafarat yang juga harus dilakukan penebusan dosanya adalah ketika kita membunuh binatang buruan ketika ihram. Banyaknya denda yang harus kita ganti adalah:

  • Berpuasa
  • Memberikan makanan pada orang miskin
  • Mengganti binatang ternak seimbang

Aturan pada kafarat ini jelas Allah SWT firmankan di dalam surat Al Maidah ayat 95.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta’ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na’ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim mingkum hadyam bāligal-ka’bati au kaffāratun ṭa’āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, ‘afallāhu ‘ammā salaf, wa man ‘āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu ‘azīzun żuntiqām

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Hukum Kafarat

Hukum kafarat dijelaskan secara rinci dalam Islam. Di mana, hukum pembayaran atau penebusan dosa ini wajib kita lakukan untuk menghapus sebagian dari dosa yang pernah dilakukan karena pernah melanggar hukum Islam.

Masing-masing dosa ini sesuai dengan tiap jenis penebusan yang telah diatur di dalam Islam. 

Salah satu ahli agama Imam Malik pernah menjelaskan bahwa membayar dalam rangka menebus dosa ini hanya bisa dilakukan dalam satu kafarat.

Namun, pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, apabila seorang suami melakukan zhihar kepada istrinya maka jumlah denda yang wajib dibayarkan sesuai dengan total istri yang terkena zhihar dari seorang suami.

Pelaksanaan penebusan dosa ini sendiri dilakukan dengan membayar puasa. Jumlah hari dalam puasa disesuaikan dengan total yang sudah ditentukan menurut hukum pembayaran.

Untuk ketentuan puasa sendiri sama dengan puasa wajib dan sunnah. Seseorang yang melaksanakan puasa wajib memulainya dari awal terbit fajar atau waktu imsak hingga terbenamnya matahari di waktu magrib.

Kita harus melakukannya dengan penuh kesadaran dan penyesalan terhadap kesalahan yang telah diperbuat. Pasalnya, Allah SWT tidak hanya melihat dari bagaimana kamu menebus kesalahan sesuai syariah yang telah diajarkan.

Melainkan juga dari kesungguhan hati kita dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh penyesalan. 

Dalam hal ini Allah SWT akan kembali membukakan pintu Rahmah dan mengampuni setiap dosa hambaNya yang lalai terhadap laranganNya.

Cara Membayar Kafarat

Ketika kita ingin membayar denda untuk penebusan dosa, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Langkah ini tergantung dari jenis dosa yang dilakukan setiap orang, diantaranya:

1. Melanggar Sumpah

Pelanggaran sumpah pastinya pernah dilakukan oleh beberapa orang. Nah, untuk menebusnya terdapat beberapa cara yang harus kita lakukan untuk memperbaikinya, yaitu:

  • Memberikan Makan 10 Orang Fakir Miskin. Makanan yang harus kita berikan kepada 10 fakir miskin ini maksudnya sudah siap saji. Di mana, lauk pauk dan seluruhnya sudah lengkap dan siap dimakan oleh penerima.

Terkait batasan jumlah makanan yang dimaksudkan untuk 10 fakir miskin ini tidak ada dalil yang menjelaskannya. Sehingga kita bisa memberikannya dengan takaran yang pas dan pantas.

  • Membebaskan Budak Muslim. Cara berikutnya yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki kesalahan sumpah yaitu dengan membebaskan budak muslim. Pada zaman Rasulullah SAW harga budak ini sangat mahal sekali. 

Akan tetapi, di era sekarang kita budak sepertinya sudah tidak ada.

  • Memberi Pakaian 10 Orang Fakir Miskin. Selain memberikan makanan, kita juga bisa membayarkan kafarat dengan pakaian kepada 10 orang fakir. Cara ini oleh beberapa ulama kerap dipertentangkan.

Namun, jika ingin menggunakannya, sebaiknya berikan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat. Sehingga lengkap mulai dari atasan dan bawahan yang menutup aurat.

  • Puasa Selama 3 Hari. Penebusan dosa selanjutnya bisa juga kita lakukan dengan melakukan puasa selama tiga hari. 

Jika ingin menggunakan cara ini maka syaratnya kita sudah tidak mampu untuk melaksanakan tiga cara di atas sebelumnya.

Batasan pelaksanaan puasa itu sendiri boleh kita kerjakan semampunya asalkan bisa menyelesaikan selama tiga hari.

2. Menebus Dosa Selain Sumpah

Selain bersumpah, kafarat memiliki banyak macam. Sehingga penebusannya juga dibagi menjadi dua. Apabila kita melakukan dosa selain sumpah, maka ada beberapa cara untuk menebusnya seperti berikut:

  • Membebaskan Budak Perempuan yang Beragama Muslim. Setiap orang yang melakukan dosa kafarat bisa melakukan penebusan dengan cara ini. 

Meskipun bisa dilakukan, tetapi cara ini paling umum berlaku pada zaman Rasulullah SAW. Untuk pelaksanaannya di zaman sekarang tentu terbilang sulit. Apalagi budak di era sekarang sangat sulit ditemukan.

Padahal, dengan membebaskan seorang budak Perempuan yang beragama muslim, maka Allah SWT akan menerima pengakuan dosa dan langsung mengampuninya.

  • Melaksanakan Puasa Selama 2 Bulan Berturut-turut. Karena pembebasan budak Perempuan di zaman sekarang sulit untuk terealisasi. Maka, kita bisa mengambil inisiatif untuk melakukan cara berikutnya. 

Di mana kita dapat berpuasa selama dua bulan penuh dan berturut-turut.

  • Memberikan Makan 60 Orang Fakir Miskin. Selanjutnya, langkah terakhir yang bisa kita lakukan untuk menebus dosa kafarat tetapi tidak bisa membayar dengan dua cara sebelumnya. 

Maka, kita bisa menggantinya dengan memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makan sesuai ajaran Islam adalah satu mud atau sesuai dengan biaya 1 kali makan untuk 1 orang.

Itu tadi beberapa informasi seputar kafarat yang telah kita pelajari secara rinci. Semoga apa yang sudah kita informasikan memberikan banyak manfaat dan pengetahuan, sehingga mendatangkan keimanan kepada Allah SWT.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment