Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan manusia lain dalam berproses di kehidupannya. Dalam interaksi, seorang muslim tentu membutuhkan pedoman dan aturan, salah satunya dalam hal syirkah.
Syirkah sendiri merupakan suatu bentuk kerja sama atau akad yang digunakan sebagai perjanjian sebelum membangun usaha bersama.
Umat muslim yang hendak membuat usaha bersama teman maupun kerabat, baiknya untuk mengetahui apa itu syirkah, jenis dan rukunnya. Untuk lebih jelas, yuk simak artikel ini hingga akhir!
Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!
Daftar ISI
Pengertian Syirkah
Dalam bahasa Arab, syirkah merupakan menggabungkan dua bagian atau lebih menjadi satu kesatuan utuh, sehingga tidak dapat dibedakan kembali satu bagian dengan bagian yang lainnya.
Sedangkan secara istilah, syirkah diartikan sebagai suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua orang atau lebih yang berutjuan untuk melaksanakan suatu usaha, misalnya seperti usaha jasa maupun dagang.
Terdapat beberapa pendapat ulama dalam mengartikan istilah syirkah, adapun pendapat tersebut yakni:
1. Menurut Malikiyah
Syirkah atau perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya.
Maksudnya, keduanya akan saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, tetapi masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
2. Menurut Hambaliyah
Syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta.
3. Menurut Syafi’iyah
Syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain (syuyuu’).
4. Menurut Idris Ahmad
Syirkah sama dengan Syirkah Dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, sehingga keuntungan dan kerugian akan dihitung berdasarkan besar kecil modal masing-masing.
Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya
Dasar Hukum Syirkah
Dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Hal ini didasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang artinya:
“Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.
Hadits di atas menjelaskan bahwa kebolehan syirkah diakui sejak beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yakni dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.
Macam-macam Syirkah
Terdapat macam-macam syirkah yang terbentuk dari dua hal, yakni syirkah amlak (syirkah hak milik) dan syirkah uqud ( syirkah transaksi).
Untuk lebih jelas, berikut ini uraiannya:
1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk kepemilikan suatu barang yang berasal dari kegiatan tertentu, misalnya seperti jual beli barang.
2. Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang berasosiasi terhadap modal dan keuntungan. Syirkah uqud ini terbagi menjadi beberapa bagian yakni:
a. Syirkah Inan atau Al – ‘Inaan
Syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja serta modalnya.
Besarnya modal tergantung dengan kesepakatan, untuk teknik pelaksanaannya dapat dilakukan oleh satu pihak saja atau bersama-sama.
b. Syirkah al-Mudharabah
Syirkah al-Mudharabah adalah perjanjian dalam kerjasama bisnis yang mewajibkan profit sharing yang jelas dan harus ada persetujuan ketika pertama kali melakukan perjanjian.
Ketika bisnis mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik modal. Sedangkan pihak lainnya hanya menderita waktu.
c. Syirkah al-Wujuuh
Syirkah al-wujuuh adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dilakukan atas dasar jabatan, reputasi, dan keahlian seseorang dalam menjalankan bisnis.
Kedua pihak yang terlibat harus memberikan kontribusi dalam kerja diikuti dengan pihak ketiga yang memberikan modal.
Keuntungan dalam syirkah jenis ini yakni pembagian secara proposional dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Namun apabila mengalami kerugian, kedua pihak yang terlibat menanggung dengan cara proporsi komoditas melalui kredit yang dimilikinya.
d. Syirkah Abdan atau al-Abdaan
Syirkah abdan adalah kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang setiap pihaknya hanya memberikan kontribusi kerja yaitu keahlian.
Kontribusi yang dimaksud disini dapat berupa pemikiran atau fisik.
e. Syirkah al-Mufawadhah
Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.
Namun, syaratnya keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Dan kerugian ditanggung bersama.
Syarat Syirkah
Sebelum melaksanakan akad syirkah ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelumnya, yang pertama yakni syarat syirkah itu sendiri yakni:
- Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
- Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
- Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
- Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.
Syarat syirkah yang berikutnya yakni syarat untuk orang yang melakukan akadnya, yakni:
- Berakal
- Baligh
- Tidak ada paksaan di dalamnya
Syarat berikutnya yakni mengenai syarat barang modal yang disertakan dalam akad:
- Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
- Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.
Rukun Syirkah
Adapun beberapa rukun syirkah sebagai berikut:
- Sighat (lafadz akad).
- Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
- Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan), yakni kejelasan mengenai bidang yang akan dijalankan dalam kerjasama. Selain itu, orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Syirkah
Syirkah akan berakhir jika kedua pihak yang bekerjasama melakuka hal-hal berikut ini:
1. Secara Umum
- Terjadi pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal ini bisa saja terjadi sebab pada dasarnya, akad syirkah merupakan akad yang jâiz dan ghair lâzim.
- Meninggalnya salah seorang pihak.
- Murtadnya salah seorang pihak, hal ini disamakan jika orang tersbeut meninggal.
- Salah satu pihak mengalami kegilaan yang secara terus-menerus.
2. Secara Khusus
- Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah satu pihak sebelum digunakan untuk membeli dalam syirkah amwâl.
- Tidak terwujudnya persamaan modal dalam syirkah mufâwadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.
Sederhananya, pelaksanaan syirkah akan batal apabila salah satu pihak membatalkan meskipun tanpa persetujuan pihak lain, salah satu pihak kehilangan kecakapan mengolah harta atau gila mendadak, salah satu pihak meninggal dan modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
Demikian penjelasan mengenai syirkah yang perlu diketahui seorang muslim sebelum melakukan akad. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu ya!