9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

Menjadi imam dalam sholat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi sebelum menjadi memimpin sholat.

Sholat yang menggunakan imam sebagai pemimpinnya adalah sholat berjamaah. Imam memiliki tanggung jawab besar, sebab jika ia bisa memimpin sholat dengan baik, maka akan dijanjikan baginya dan makmumnya pahala sholat yang sempurna.

Berbeda ketika imam melakukan kesalahan, maka kesalahan tersebut tetap ditanggung oleh dirinya sendiri. Oleh sebab itulah, seorang imam harus memenuhi beberapa syarat. Penasaran dengan syarat tersebut?

Yuk simak uraiannya berikut ini!

Syarat Menjadi Imam

Sudah tentu, bahwa menjadi imam dalam shola berjamaah tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan. Sebab akan ada kebaikan baginya dan juga makmumnya apabila ia mengimami dengan baik, namun akan ditanggung segala kesalahannya sendiri jika ia melakukan kekeliruan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Jika para imam yang salat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut.”

Selain itu, dalam hadits lain. Rasulullah SAW menjelaskan mengenai syarat-syarat untuk menjadi imam yang baik dalam sholat jamaah, yang artinya:

Yang mengimami suatu kaum (jemaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Qur’an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk islam.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.” (HR Muslim)

Untuk syarat lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini:

1. Beragama Islam

Syarat menjadi imam yang pertama adalah beragama Islam. Orang kafir tidak sah menjadi imam dalam sholat, begitu juga yang menjadi makmum sholat dengan imam yang kafir, dia harus mengulangi sholatnya agar sah.

Imam Syafi’i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan:

“Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya.”

Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

2. Berakal Sehat

Syarat menjadi imam yang selanjutnya yakni diwajibkan untuk memiliki akal yang sehat. Sholat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memiliki gangguan jiwa, ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

Syarat menjadi imam ini juga dijelaskan oleh Prof  Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu (2011).

“Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga.”

3. Berjenis Kelamin Laki-laki

Berjenis Kelamin Laki-laki

Orang yang menjadi imam sholat haruslah laki-laki, seba seorang perempuan tidak diperkenankan menjadi imam laki-laki.

Sebagaimana bunyi hadits berikut di mana Rasulullah bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

Artinya: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR. Ibnu Majah)

Meski demikian, perempuan boleh saja menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

Artinya: “Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

4. Sudah Baligh

Tidak akan sah sholat wajib maupun sunnah jika dipimpin oleh imam yang belum baligh.

Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin sholat apabila ia sudah baligh.

Hal ini tidak memiliki pengecualian, meskipun secara akal dan kesadaran seorang mumayyiz sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah menjadi imam sholat tetaplah sudah baligh.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

Artinya: “Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian.” (HR. Ad-Dailami)

Baca juga: Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

5. Fasih Membaca Al-Qur’an dan Paham Rukun Sholat

Syarat menjadi imam yang paling diutamakan adalah yang pandai membaca Al-Qur’an, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat.

Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat. Hal ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunah. Jika mereka dalam sunah sama, maka yang lebih dahulu hijrah.

Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur. Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya. Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.”

6. Suci dari Hadas Kecil dan Besar

Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak akan sah sholatnya jika imam yang memimpin sholatnya berhadast atau terkena najis.

Namun, jika seorang imam tidak mengetahuinya bahwa dirinya berhadats maka sholatnya akan tetap sah. Syarat ini tidak hanya berlaku untuk imam saja namun juga berlaku saat menjadi akmum.

Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Alquran surah Al-Ma’idah Ayat 6, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baīn,

wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h,

mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

7.  Bukanlah Seorang Musafir

Syarat menjadi imam berikutnya yakni bukanlah seorang musafir, sebab diutamakan yang menjadi imam sholat adalah yang bermukim di  tempat tersebut.

Hal ini diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”

8. Diutamakan Orang yang Lebih Tua

Yang menjadi imam diutamakan yang usianya lebih tua. Sebab, orang yang lebih tua lebih khusyuk dalam sholat, sehingga lebih utama.

Mengenai syarat ini turut dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sholatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan sholat.

Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan azan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

9. Niat sebagai Imam

Terakhir adalah niat sebagai imam dalam sholat berjamaah. Artinya, yang membedakan antara imam dan makmum dalam sholat jamaah adalah niatnya.

Contohnya saat hendak menjadi imam sholat subuh, maka niatnya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku (berniat) melaksanakan sholat fardu shubuh, dua rakaat, saat ini, menjadi imam, karena Allah Ta’ala.”

Itu dia syarat menjad imam yang hendakanya dipahami sehinga sholat dianggap sah dan memiliki keberkahan di dalamnya. Semoga uraian di atas dapat membantu untuk memahami syarat-syarat untuk menjadi imam ya!

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment