Rupanya, masih banyak yang belum mengetahui apa saja syarat nikah di KUA.
Padahal setiap pasangan perlu mendaftarkan diri ke KUA untuk melangsungkan pernikahan yang sesuai ketentuan hukum dan agama.
Mari simak apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mendaftarkan nikah bagi siapa pun yang ingin langsung menikah di KUA.
Daftar ISI
Syarat Nikah di KUA
KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan badan yang melaksanakan beberapa tugas dari Kementerian Agama Indonesia.
Lokasi KUA berada di kabupaten dan kotamadya. Sementara tugasnya adalah melayani berbagai keperluan dalam bidang agama. Salah satunya yaitu menangani pendaftaran pernikahan.
Adapun syarat nikah di KUA yang perlu disiapkan telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut daftar syarat nikah secara umum:
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai dan dari kedua orang tua atau wali.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
- Pas foto dari masing-masing calon pengantin dengan ukuran 2 × 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 × 6 sebanyak 2 lembar
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, maka harus memiliki izin tertulis orang tua atau wali nikah.
- Apabila kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka bisa berupa izin dari wali
- Apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, maka dapat digantikan dengan izin dari pengadilan
- Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
- Dispensasi dari pengadilan jika belum mencapai usia 19 tahun.
- Surat izin dari instansi jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak menikahi perempuan lain atau beristri lebih dari satu orang.
- Melampirkan Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
- Melampirkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Baca juga: Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam
Syarat Nikah di KUA untuk Masing-Masing Calon Pengantin
Selain syarat-syarat di atas, calon pengantin perlu mempersiapkan sejumlah berkas lain sebagai syarat nikah berdasarkan jenis kelamin.
1. Syarat Nikah untuk Laki-laki
Berikut beberapa berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai laki-laki:
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Jika seorang duda, maka perlu mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto 3×2 latar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar) atau latar biru jika masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika masih berusia di bawah 19 tahun.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
- Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
- Surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.
2. Syarat Nikah untuk Wanita
Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai wanita:
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Jika seorang janda, maka perlu mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
- Syarat nikah di KUA 2023 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi akta lahir.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika berusia di bawah 19 tahun.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!
Cara Mendaftarkan Nikah di KUA
Setelah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, maka calon pengantin dapat mulai mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan pernikahannya:
- Mengunjungi ketua RT dan meminta surat pengantar nikah dari desa
- Membawa surat pengantar dari RT/desa ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah ke KUA
- Mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan sambil menyerahkan syarat-syarat nikah
- Menunggu proses pemeriksaan data dan syarat yang disetorkan
- Penentuan hari dan waktu pelaksanaan pernikahan
- Pada pelaksanaan akad nikah, calon pengantin perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan didampingi oleh orang tua, wali, dan saksi.
Syarat Nikah dalam Islam
Pernikahan merupakan komitmen sepasang insan untuk hidup bersama. Maka, tidak heran jika banyak pasangan yang mengalami lika liku sebelum akhirnya memutuskan menikah.
Sebagai umat muslim, kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai hukum menikah serta syaratnya.
Melansir dari Rumaysho, menikah merupakan hal yang disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya.
Disyariatkannya nikah berlandaskan pada ayar Al-Qur’an berikut:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).
Selain itu, terdapat hadist yang menjadi acuan mengenai anjuran menikah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya:
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Sementara itu, syarat menikah dalam Islam meliputi:
- Beragama Islam
- Bukan mahram
- Adanya wali
- Dua orang saksi
- Tidak sedang berihram atau haji
- Tidak terpaksa
Itulah syarat nikah di KUA terbaru lengkap dengan langkah-langkah mendaftarnya. Dianjurkan untuk melengkapi semua syarat terlebih dahulu supaya proses pernikahan berlangsung lancar.