Akta: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Prosedur Membuatnya

Akta merupakan salah satu dokumen wajib yang sering ada di kehidupan sehari-hari. Pentingnya dokumen ini membuat masyarakat mau tidak mau harus mempelajarinya, mulai dari pengertian hingga cara pembuatannya. Agar mengetahui lebih lanjut tentang dokumen satu ini, simak ulasan menarik berikut!

Apa Itu Akta?

Akta atau akte merupakan sebuah dokumen yang keberadaanya diperlukan sebagai bukti terjadinya suatu peristiwa oleh dua belah pihak berbeda atau lebih. 

Adanya dokumen ini merupakan hal yang penting untuk membuat peristiwa tersebut sah dan legal di mata hukum negara. Sehingga, segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen ini tidak bisa dibuat secara pribadi. Harus ada pihak atau pegawai berwenang yang membuat atau mengawasinya. Pihak berwenang tersebut antara lain seperti notaris, hakim, jaksa, dan sebagainya. Sehingga, ada bukti dan saksi atas sebuah peristiwa yang tertulis pada dokumen tersebut. 

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, dokumen ini merupakan sebuah surat bukti. Di mana di dalamnya berisi tentang pernyataan terkait sebuah peristiwa hukum yang telah berlaku, serta telah disahkan oleh pejabat terkait.

Jenis-Jenis Akta

Setelah memahami pengertian dari dokumen, selanjutnya Anda akan mengetahui beberapa jenisnya yang ada. Secara umum, dokumen dibagi menjadi dua, yaitu resmi dan bawah tangan. Berikut adalah pengertian keduanya:

1. Resmi

Jenis yang pertama adalah resmi. Dokumen resmi ini juga dikenal dengan nama dokumen otentik. Jenis ini merupakan dokumen yang dibuat secara resmi oleh pihak atau pejabat yang memiliki wewenang. Pejabat yang memiliki wewenang ini adalah jaksa, pengadilan, pegawai kantor pencatatan sipil, notaris dan lain sebagainya.

Jenis ini sebenarnya juga terbagi menjadi dua macam, yaitu notaris dan pembuatan usaha. Berikut ini merupakan penjabaran keduanya: 

1. Notaris

Jenis notaris merupakan akta resmi yang dibuat dan dikeluarkan oleh notaris sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu KUH perdata pasal 1870. Dokumen ini memiliki sifat pembuktian yang mutlak dan terikat. Jadi, tidak perlu ada pembuktian ulang atas dokumen ini. 

Dokumen ini sendiri terbagi menjadi dua macam. Pertama, relaas acten, yaitu dokumen yang pembuatannya disaksikan oleh para pihak dan tidak dapat diganggu gugat kebenarannya. Kedua adalah partij acten, yaitu jenis dokumen notaris yang bisa diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan dari akte itu sendiri. 

Beberapa contoh dokumen notaris antara lain adalah akte pendirian PT, pendirian yayasan, perjanjian sewa, kuasa menjual, wasiat, ahli waris, perjanjian kerja sama atau kontrak kerja, dan lain sebagainya.

2. Pembuatan Usaha

Sesuai dengan namanya, akte pembuatan usaha merupakan salah satu jenis resmi yang diperuntukkan untuk kepentingan pendirian usaha baik dalam bentuk CV atau PT. Akte ini berisi tentang kesepakatan berbagai pihak yang dituliskan di hadapan notaris untuk dilegalkan secara hukum. 

2. Bawah Tangan

Jenis kedua adalah akte bawah tangan. Jenis ini merupakan dokumen yang tergolong sederhana dan tidak memerlukan persyaratan rumit dalam pembuatannya. 

Pengesahannya pun hanya perlu menggunakan tanda tangan kedua belah pihak tanpa ada pihak berwenang. Namun, hal tersebut membuat dokumen ini bisa jadi tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Syarat Pembuatan Akta

Sebenarnya, syarat pembuatan dokumen ini akan tergantung pada kebutuhan. Karena umumnya, masing-masing akte akan memiliki syarat berbeda. Sebagai contoh, berikut adalah syarat pembuatan akte untuk pendirian PT secara umum:

  • Foto e-KTP pengurus perusahaan dan pemegang saham (PMDN).
  • KTP WNI dan paspor atau KITAS untuk WNA (PMA).
  • Fotocopy NPWP pendiri dan pengurus.
  • Surat pernyataan setoran modal dengan materai dari perbankan.
  • Surat pernyataan domisili perusahaan dengan materai dari instansi.
  • Pernyataan KBLI dengan materai.
  • Dokumen susunan pemegang saham.

Prosedur dan Cara Membuat Akta

Setelah memahami beberapa jenis akte yang ada, pasti Anda ingin mengetahui bagaimana prosedur dan cara membuatnya. Berikut adalah sedikit gambaran terkait cara membuat dokumen ini:

1. Mengunjungi Notaris 

Notaris merupakan pihak berwenang yang dapat membantu Anda untuk melakukan pembuatan dokumen ini. Jadi, tahap pertama adalah mengunjungi notaris terdekat. Sampaikan kebutuhan Anda secara rinci dan jelas kepada notaris. Termasuk permasalahan serta dokumen apa saja yang Anda telah siapkan.

2. Menyiapkan Keperluan Dokumen

Tahap kedua adalah menyiapkan keperluan dokumen. Setelah mengunjungi notaris dan menyampaikan keperluan, Anda akan diarahkan untuk menyiapkan beberapa berkas dokumen sesuai ketentuan. Pastikan dokumen merupakan dokumen asli serta masa berlaku dokumen masih lama. 

3. Menyerahkan Dokumen Kepada Petugas

Setelah semua dokumen telah siap, serahkan dokumen keperluan akta kepada petugas atau karyawan yang ada di kantor notaris. Nantinya, karyawan tersebut akan membantu Anda untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada. 

Jika keperluan Anda adalah mengurus legalitas usaha, Anda dapat menyerahkan nama perusahaan yang akan Anda dirikan.

4. Pembuatan Draft

Setelah melakukan penyerahan dokumen, notaris akan melakukan pembuatan draft. Pembuatan draft ini seluruhnya dilakukan pihak notaris. Anda sebagai pelanggan bisa menunggu proses dalam kurun waktu tertentu. Umumnya adalah 5 hingga 10 hari kerja, bergantung pada tingkat kerumitan dokumen.

5. Penandatanganan Resmi

Tahap terakhir adalah penandatanganan. Notaris akan mengundang semua pihak yang terlibat untuk melakukan penandatanganan sebagai tanda bukti keabsahan dokumen. Jika ada yang berhalangan hadir, maka wajib untuk membuat surat kuasa kepada yang hadir. 

Setelah melakukan penandatanganan, notaris akan memproses dokumen tersebut kembali untuk melakukan pendirian dokumen secara legal dan sah.

Sudah Memahami Apa Itu Akta dan Cara Pembuatannya?

Sekian ulasan mengenai apa itu akte, jenis, syarat, dan cara pembuatannya. Membuat dokumen ini memang memerlukan kesabaran karena prosesnya yang cukup lama. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page