Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Simulasi Pembayaran

Seorang warga negara pasti memiliki kewajiban dan haknya masing-masing. Tidak terlepas dari kita, warga negara Indonesia. Salah satu kewajiban yang harus kita lakukan adalah membayar pajak. Untuk kamu yang sudah memiliki penghasilan tertentu, berikut ini cara menghitung pajak penghasilan dan simulasi nya.

Pengertian Pajak Penghasilan

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan langkah-langkah hitung pajak penghasilan. Ada baiknya kamu mengerti apa dasar-dasar yang dimiliki oleh pemerintah untuk meyakinkan warganya harus membayar pajak.

Pajak menurut KBBI adalah salah satu pendapatan negara yang nantinya akan dikelola kembali oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan-pembangunan infrastruktur. Pajak sendiri ada banyak macamnya. Ada pajak barang, pajak usaha, maupun pajak penghasilan.

Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dibayarkan oleh semua masyarakat yang sudah memiliki penghasilan rutin. Dengan gaji minimal Rp4.500.000,00 atau setingkat dengan UMR daerah kamu masing-masing. Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga wajib membayar.

Nah, dasar hukum yang mendasari dan mencatat adanya kewajiban wajib pajak bagi seluruh orang yang tinggal di kawasan Indonesia adalah melalui UU (Undang-undang) Nomor 7 tahun 1983. Pada Undang-undang tersebut pula, tercatat ada 2 kategori orang wajib pajak penghasilan bagi negara, yaitu:

  • Pribadi: Pewajib pajak pribadi artinya dia membayar pajak atas nama dirinya sendiri. Jenis pekerjaan tidak pernah dibatasi, yang artinya, baik itu pegawai, non-pegawai, maupun wiraswasta atau yang memiliki usaha sendiri wajib mendaftar pajak.
  • Perusahaan atau Badan Usaha: Artinya, pewajib pajak jenis ini membayar pajak atas nama karyawan atau badan usaha yang dinaungi.

Struktur PPh 21

Untuk pajak penghasilan sendiri, kamu sudah diatur pada PPH 21 dalam peraturan jenderal (Perdirjen) pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tercatat bahwa setiap pengusaha yang akan mengeluarkan bukti potong gaji untuk para karyawan. Nantinya akan masuk ke dalam perhitungan pajak penghasilan 21 yang memiliki elemen sebagai berikut:

1. Biaya Jabatan

Cara menghitung pajak penghasilan dari elemen pemotongan biaya jabatan ini adalah dengan cara mencatat biaya pengeluaran per tahun. Kemudian, dipotong sebesar 5% dari penghasilan bruto setiap setahun.

Nominal paling tinggi adalah Rp6.000.000,00 setahun dan paling rendah adalah Rp500.000,00 tiap tahun.

2. Biaya Pensiun

Besaran biaya pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah yang nantinya akan masuk ke dalam biaya pajak penghasilan 21, antara lain sebesar 5% dari penghasilan bruto. Dengan dana paling tinggi sebesar Rp2.400.000,00 per tahun dan Rp200.000,00 per bulan.

3. BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan kewajiban wajib pajak terhadap pemberi kerja, jika mendaftarkan karyawannya. Maka dari itu, untuk elemen ketiga, tanggungan pajak akan mendapat iuran dari dua belah pihak, pihak pekerja maupun pemberi kerja.

Kategori Wajib Pajak

Untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan, kamu perlu mengetahui apa saja kategori pekerja yang masuk ke dalam wajib pajak penghasilan. Berikut ini adalah 6 kategori wajib pajak menurut PPh 21, yaitu:

  • Pegawai.
  • Penerima uang pesangon, uang turunan, pensiun, dan harta warisan.
  • Non pegawai atau orang yang memperoleh penghasilan dari jualan jasa.
  • Anggota dewan komisaris.
  • Mantan pegawai dari suatu tempat.
  • Peserta ataupun panitia yang bergabung ke dalam suatu acara, organisasi, maupun kepanitiaan.

PKP, PTKP, dan Tarif Pajak

Berbicara tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pemerintah Indonesia menetapkan bahwa jumlah upah pekerja yang di bawah naungan suatu perusahaan. Wajib pajak akan terkena potongan sebesar perhitungan yang akan dihitung berdasarkan tunjangan-tunjangan dari 3 elemen di atas.

Pada peraturan Jenderal pajak no. PER-16/PJ/2016 dan PMK No.10/PMK.10/2016, PTKP yang terbaru terbagi atas beberapa penghasilan, diantaranya:

KategoriPTKP Berdasarkan Jumlah Anak (Rp)
0123
TK (Lajang)54.000.00058.500.00063.000.00067.500.000
K (Kawin)58.500.00063.000.00067.000.00072.000.000
K/I (Suami Istri)112.500.000117.000.000121.500.000126.000.000

Arti skema penghasilan di atas adalah jika kamu memiliki penghasilan pertahun di bawah posisi yang diberikan, maka kamu tidak tergolong penerima Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, jika di atas nominal PTKP, maka penghasilan kamu akan dipotong dengan tarif pajak progresif berikut:

TarifNominal Penghasilan Tahunan
5%Rp0,- sampai Rp60.000.000,00
15%Di atas Rp60.000.000,00 sampai Rp250.000.000,00
25%Di atas Rp250.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00
30%Di atas Rp500.000.000,00 sampai Rp5.000.000.000,00
35%Di atas Rp5.000.000.000,00

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui pengertian dan skema gaji pada pajak penghasilan. Untuk kamu yang masuk ke dalam golongan wajib pajak, berikut ini adalah cara menghitung pajak penghasilan yang bisa kamu lakukan:

1. Metode Nett

Ada 3 cara yang dapat kamu lakukan untuk menghitung PPh 21. Cara pertamanya adalah dengan menggunakan metode Nett. Artinya, perusahaan yang mempekerjakan itulah yang akan menanggung potongan pajak karyawan. Dengan ini, gaji pokok yang kamu miliki adalah gaji bersih tanpa adanya potongan apapun lagi.

2. Metode Gross

Metode kedua adalah metode yang digunakan jika karyawan sendirilah yang menanggung pajak penghasilannya. Contoh soal nya adalah sebagai berikut:

Jika ada perempuan dengan gaji perbulan sebesar Rp11.000.000,00 dan statusnya adalah lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0), maka cara perhitungannya antara lain:

  • Kurangi pendapatan Bruto dengan biaya jabatan, agar mendapat pendapatan nett.
  • Penghasilan nett per bulan dikali dengan 12, harus sama dengan penghasilan nett selama setahun.
  • Penghasilan kena pajak dapat dilihat dari rumus penghasilan nett setahun yang dikurangi oleh PTKP.
  • Maka dari beberapa langkah di atas, contoh perhitungan PPh 21 terutang setahun dengan pajak progresif, antara lain:

(Rp60.000.000,00 x 5%) + (15% x Rp11.400.000,00)= Rp4.710.000,00

  • Bagikan lah PPH 21 setahun dengan 12 bulan, maka hasilnya yang didapat, antara lain Rp392.500,00.

3. Metode Gross Up

Dengan metode ini, karyawan akan menerima tambahan nominal untuk jumlah yang PPh 21 nya setiap bulan.

Simulasi Pembayaran Perhitungan Pajak Penghasilan

Setelah menghitung pajak penghasilan, waktunya kamu mengetahui simulasi yang untuk membayar pajak penghasilan tersebut. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke halaman website official pajak.
  • Login dengan cara memasukkan NPWP dan password serta kode yang akan dikirimkan ke nomor teleponmu.
  • Pilih menu e-billing system.
  • Pilih menu isi SSE.
  • Kamu akan mendapat form surat setoran elektronik.
  • Data akan terisi otomatis.
  • Simpan dan minta kode billing dengan memilih kode billing.
  • Cetak kode billing.
  • Bayar melalui mobile banking, kantor pos, atau bayar ke melalui teller bank.

Sudah Mengerti Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Itulah informasi yang dapat kamu pelajari dalam menghitung pajak penghasilan. Yuk, jadi wajib pajak yang mendukung pendapatan negara!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page