Tidak Sembarangan! Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Aturannya

Pada dunia kerja, pemutusan hubungan kerja bukanlah hal yang baru. Akibatnya, tentu para karyawan harus meninggalkan posisinya di perusahaan. Namun, penetapan pemutusan kerja juga memiliki aturan tersendiri. Apa sajakah itu? Lalu, bagaimana ciri-ciri karyawan yang dapat terkena PHK? Simak di sini!

Apa Itu PHK?

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa istilah ini dapat membuat karyawan merasakan keresahan. Bahkan perusahaan juga menjadikannya sebagai keputusan serius yang sangat sulit.

Istilah ini digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Biasanya, pemutusan dapat terjadi karena suatu hal, sehingga ditakuti oleh banyak pekerja.

Meskipun begitu, keputusan ini bersifat tidak mudah untuk dilakukan. Sehingga perusahaan akan melakukan banyak pertimbangan sebelum memutuskan. Selain itu, akan ada berbagai faktor yang membuat karyawan terkena PHK.

Ketentuan tentang aturan pemutusan kerja juga telah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang pesangon yang harus perusahaan berikan kepada karyawan sebagai uang pengganti atas masa kerjanya.

Karena berfungsi sebagai pemutus hubungan kerja, maka perusahaan dan karyawan tidak memiliki hak dan kewajiban kerja bersama lagi. Namun, aturan ini tidak sama dengan pengunduran diri. Karena pemutusan kerja akan dilakukan oleh perusahaan bukan karyawan. 

Sementara itu, pada pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan, maka perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang kompensasi kepada pekerja yang keluar.

Aturan PHK dalam Undang-undang

Prinsip pemutusan kerja telah diatur dalam peraturan perburuhan nasional yang menyatakan berbagai pihak seperti pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintahan. Di mana semua pihak harus bisa mengupayakan agar pemutusan hubungan kerja tidak akan terjadi.

Terdapat pada pasal 151 ayat 1 UU 1/2003 dan pasal 37 ayat 1 PP 35/2021. Pada PP 35/221 bab V, ada beberapa aturan khusus tentang pemutusan hubungan kerja, yakni sebagai berikut:

  • Pasal 36: Berkaitan dengan alasan yang menjadi dasar utama terjadinya pemutusan hubungan kerja kepada karyawan. Hal-hal yang menjadi alasan ditetapkannya pemutusan kerja masih berkaitan erat dengan pekerjaan.
  • Pasal 37 – Pasal 39: Berisi tentang tata cara untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Mulai dari tahap pemberitahuan hingga proses pemutusan berlangsung. 

Jika pemutusan kerja tidak mencapai kesepakatan, maka perlu mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  • Pasal 40 – Pasal 59: Isinya berkaitan dengan hak dan akibat dari terjadinya pemutusan hubungan kerja. 

Biasanya berupa uang kompensasi, uang masa kerja, uang untuk mengganti hak pekerja, dan uang perpisahan. Akan tetapi, perhitungan dana tersebut akan disesuaikan dengan alasan dijatuhkannya pemutusan kerja.

Standar Internasional Terkait PHK

Terdapat hukum perburuhan internasional yang membahas tentang perlindungan pemutusan hubungan kerja. Khususnya pemutusan yang dilakukan dengan sewenang-wenang. Ada konvensi ILO No. 158 Tahun 1982 yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, terdapat hal yang harus diperhatikan, seperti:

  • Pada umumnya, melakukan pemutusan hubungan kerja harus hati-hati. Hal ini karena keputusan dapat mempengaruhi kehidupan anggota keluarga pekerja yang menjadi tanggungan. 

Oleh sebab itu, pemutusan kerja akan memberikan efek sosial yang luas bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga prinsip kehati-hatian wajib untuk dilakukan.

  • Tanpa adanya alasan yang kuat, maka seorang pekerja tidak dapat mengalami pemutusan hubungan kerja. Kecuali jika memang ada alasan yang sah dan diatur dalam Undang-undang Negara.
  • Masing-masing Negara harus memiliki peraturan pemutusan hubungan kerja yang jelas. Di mana harus mencakup beberapa hal, mulai dari prosedur berlangsungnya pemutusan, alasan, dan kompensasi yang berhak diterima oleh karyawan. 

Peraturan harus sesuai dengan jenis dan alasan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terjadi.

4 Alasan Terjadinya PHK

Melihat bagaimana prosesnya yang tidak sembarangan, tentu saja ada alasan tertentu yang mengharuskan perusahaan memberikan pemutusan hubungan kerja. Beberapa alasannya adalah sebagai berikut:

1. Kondisi Tertentu

Ada kemungkinan perusahaan akan melakukan PHK pada karyawan karena kondisi tertentu yang terjadi. Masalah dapat dialami oleh semua pihak, baik itu perusahaan maupun pekerjanya. 

Sebagai contoh, karyawan yang mengalami sakit dalam jangka waktu lama, perusahaan yang mengalami kerugian terus menerus, kepailitan, bangkrut, efisiensi perusahaan, dan lain sebagainya.

2. Pelanggaran Terhadap Perjanjian Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi secara tiba-tiba, jika karyawan melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati. Alasan ini bersifat sepihak, sehingga perusahaan akan memberikannya tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Baik itu Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maupun lainnya.

Meskipun terdengar sangat kejam, namun prosedur ini sudah tertera di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Di mana peraturan tersebut berisi tentang penyelesaian yang ada dalam hubungan industrial. 

Dengan demikian, karyawan dapat diperhatikan secara sepihak oleh perusahaan. Sebagai contoh, karyawan yang mengundurkan diri, melanggar perjanjian kerja, dan sejenisnya. Tindakan ini terjadi atas kemauan sendiri, tanpa adanya campur tangan aturan.

3. Kesalahan Berat

Kesalahan berat dapat menyebabkan terjadi PHK, khususnya pada karyawan yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan perusahaan.

Secara umum, pelanggaran akan bersifat lebih berat dan kompleks. Misalnya seperti penipuan, pencurian, dan penggelapan aset perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki hak untuk memberhentikan karyawan.

4. Pemberlakuan Hukum

Pada alasan ini, penyebab utamanya adalah hukum yang berlaku. Misalnya seperti karyawan yang meninggal, perjanjian kerja yang sudah habis, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, tanpa perlu surat pemutusan hubungan kerja, secara otomatis karyawan akan keluar dari perusahaan.

Aturan Kompensasi 

Pada kasus PHK, perusahaan harus memberikan hak yang dimiliki karyawan. Mulai dari uang pesangon, penghargaan, dan hak lainnya. Oleh sebab itu, berikut beberapa kompensasi yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020:

1. Uang Pesangon Karyawan

Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akan diberikan uang pesangon sesuai aturan berikut ini:

  • Jika bekerja kurang dari 1 tahun, maka uang pesangonnya setara 1 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun, maka uang pesangonnya setara 2 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun, maka uang pesangonnya setara 3 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun, maka uang pesangonnya setara 4 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun, maka uang pesangonnya setara 5 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, maka uang pesangonnya setara 6 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun, maka uang pesangonnya setara 7 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun, maka uang pesangonnya setara 8 bulan gaji karyawan.
  • Jika bekerja 8 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun, maka uang pesangonnya setara 9 bulan gaji karyawan.

2. Uang Penghargaan untuk Masa Kerja

Selain uang pesangon saat melakukan PHK, karyawan yang memiliki masa kerja lama akan memiliki uang penghargaan. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

  • Jika memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, maka uang penghargaan setara dengan gaji 2 bulan.
  • Jika memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun, maka uang penghargaan setara dengan gaji 3 bulan.
  • Jika memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun, maka uang penghargaan setara dengan gaji 4 bulan.
  • Jika memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun, maka uang penghargaan setara dengan gaji 5 bulan.
  • Jika memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun, maka uang penghargaan setara dengan gaji 6 bulan.
  • Jika memiliki masa kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun, maka uang penghargaan setara dengan gaji 7 bulan.
  • Jika memiliki masa kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun, maka uang penghargaan setara dengan gaji 8 bulan.
  • Jika memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka uang penghargaan setara dengan gaji 10 bulan.

3. Uang Pengganti Hak

Jika ada beberapa hak yang belum karyawan ambil, maka perusahaan wajib menggantinya. Mulai dari:

  • Belum mengambil cuti tahunan.
  • Biaya untuk ongkos pulang pekerja.
  • Hal-hal yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kerja perusahaan.

Tips Agar Tidak Mengalami PHK

Meskipun pemutusan pekerjaan tidak dapat dikendalikan, namun Anda harus tetap berhati-hati. Ada beberapa tips yang bisa Anda coba untuk menghindar dari pemutusan hubungan kerja. Berikut rekomendasinya:

1. Meningkatkan Keahlian

Belajar adalah suatu hal yang dapat dilakukan tanpa ada kata terlambat. Keahlian spesifik menjadi keunggulan tersendiri untuk mengembangkan diri. Agar dapat mempertahankan karir di perusahaan, maka Anda harus meningkatkan keahlian tersebut.

Membagi waktu antara belajar dan kesibukan kantor memang tidak mudah. Akan tetapi, terjadinya gelombang PHK di perusahaan secara otomatis akan memilih karyawan dan keahlian yang terbaik.

2. Menerima Kritik dan Saran

Setiap orang memiliki sudut pandang dan persepsi yang berbeda terhadap diri Anda. Oleh sebab itu, Anda perlu menghargai kritik dan saran yang diberikan oleh orang lain. Meski nantinya akan diterapkan atau tidak, namun sebaiknya Anda melakukan evaluasi diri. 

Ketika mendapatkan kritik dan saran dari atas, Anda harus memberikan respons yang baik. Dengan menerima pendapat orang lain, hubungan rekan kerja dan atasan akan terjalin secara erat.

Sudah Paham Tentang PHK dan Aturannya?

Tidak bisa terjadi dengan sembarangan, pemutusan hubungan kerja akan dilakukan secara serius. Oleh sebab itu, siap atau tidak, sebagai karyawan Anda harus menerima PHK dengan lapang dada. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page