Menelisik Sejarah TNI dan Tugasnya Lengkap!

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi yang bertugas untuk mengamankan dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lantas,  bagaimana sepak terjang dan sejarah TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara?

Sejarah TNI

TNI
TNI | Sumber Gambar: Twitter X @MilitaryObs_ID 

Siapa yang tidak mengenal institusi yang satu ini? Ya, TNI adalah perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dalam pembahasan kali ini, sejarah TNI terbagi menjadi 3 fase, yaitu pasca proklamasi, Orde Baru, dan reformasi. Simak pembahasan selengkapnya!

1. Pasca Proklamasi

Seperti yang kita singgung sebelumnya, cikal bakal lahirnya TNI bermula dengan terbentuknya BKR pasca proklamasi demi mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan Belanda.

Kemudian, pada 5 Oktober 1945 berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, maka berubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). 

Seiring berjalannya waktu, banyak rakyat Indonesia yang membentuk sejumlah laskar perjuangan sendiri sehingga demi menyatukan dua kekuatan, pemerintah akhirnya secara resmi membentuk Tentara Nasional Indonesia pada 3 Juni 1947.

Pada periode kritis selama perang kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan juga tentara nasional. 

2. Orde Baru

Kemudian, masuk pada sejarah TNI pada era Orde Baru. Memasuki era 1970-an, TNI memiliki andil yang cukup besar dalam pemerintahan Indonesia. Tidak hanya bertugas melindungi keamanan dan integritas nasional, namun TNI juga memiliki peran aktif dalam menjaga stabilitas politik Indonesia.

Terbentuknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang merupakan gabungan dari TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) diharapkan mampu menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.

Akan tetapi, kebijakan dwifungsi ABRI oleh pemerintah Orde Baru dianggap menjadi penghambat terciptanya iklim demokrasi yang sehat bagi bangsa. Tidak sedikit pengamat yang menilai bahwa peran ABRI perlu dikembalikan pada posisi asalnya, yakni sebagai lembaga pertahanan dan keamanan.

Meski begitu, pemerintah kerap menggunakan ABRI sebagai alat untuk menindak sejumlah kelompok yang menjadi ancaman terhadap keamanan negara. Hal itu terlihat dari banyaknya aksi militer di berbagai wilayah Indonesia, terutama sejumlah wilayah strategis yang berpotensi memicu konflik ketegangan.

3. Era Reformasi

Pada 1 April 1999, TNI dan POLRI resmi berpisah, dan nama ABRI kembali menjadi TNI. Lengsernya Presiden Soeharto pada 1998 menjadi momentum gerakan demokratis dan sipil tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia.

Sebagai hasilnya, TNI telah mengalami reformasi tertentu, seperti penghapusan Dwifungsi ABRI. TNI telah menjadi institusi yang mengalami banyak perubahan dan transformasi. 

Tidak hanya bertugas melindungi keamanan dan integritas nasional, tetapi juga harus dapat menghadapi berbagai ancaman dan tantangan yang muncul, seperti aksi terorisme, kejahatan cyber, hingga perdagangan ilegal.

Angkatan TNI

TNI terdiri dari 3 angkatan bersenjata, yaitu angkatan darat, laut, dan udara. Semuanya bertugas untuk melaksanakan tugas pokok pertahanan NKRI. Berikut penjelasannya:

1. Angkatan Darat

Angkatan Darat (AD) merupakan angkatan bersenjata TNI yang bertugas melaksanakan pertahanan negara di darat.  Sejarah TNI Angkatan Darat bermula pada 1945, tepatnya setelah Indonesia merdeka.

Awal mulanya terdiri dari organisasi militer yang dipimpin oleh sejumlah pahlawan nasional yang tergabung dalam Tentara Republik Indonesia (TRI) dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kemudian organisasi militer tersebut bergabung menjadi satu angkatan yang kita kenal sebagai Angkatan Darat.

Pada masa Orde Baru, Angkatan Darat mempunyai andil yang cukup besar dalam pemerintahan. Tetapi, setelah terjadinya perubahan politik pada 1998, Angkatan Darat kemudian mulai mengalami transformasi dan perubahan struktural.

Angkatan Darat juga memiliki peran dalam pemeliharaan ketertiban umum, penanggulangan bencana, dan penyelenggaraan keamanan di sejumlah wilayah strategis Indonesia.

2. Angkatan Laut

Angkatan Laut
Angkatan Laut | Sumber Gambar: Twitter X @_TNIAL_

Angkatan Laut (AL) merupakan angkatan bersenjata TNI yang bertugas melaksanakan pertahanan negara di laut. Sama dengan AD, awal mula sejarah TNI Angkatan Laut juga terbentuk setelah Indonesia merdeka dan merupakan gabungan dari Tentara Pelopor (TP) dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Angkatan Laut mempunyai peran untuk melaksanakan pertahanan negara di wilayah lautan Indonesia, termasuk mengamankan wilayah perairan, pengawasan aktivitas maritim, dan menanggulangi kegiatan illegal fishing.

3. Angkatan Udara (AU)

Angkatan Udara
Angkatan Udara | Sumber Gambar: Twitter X @_TNIAU

Angkatan Udara (AU) merupakan angkatan bersenjata TNI yang bertugas melaksanakan pertahanan negara di udara. Cikal bakal atau sejarah TNI Angkatan Udara juga merupakan gabungan dari Tentara Pelopor (TP) dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Angkatan Udara mempunyai peran dalam melaksanakan pertahanan negara di wilayah udara Indonesia, termasuk menjaga perbatasan udara hingga menanggulangi kegiatan illegal flying.

Tugas TNI

Setelah mengetahui sejarah TNI, mari kita bahas apa saja tugasnya. Pada hakikatnya, tugas pokok TNI adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.  

Memberi perlindungan kepada bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta melaksanakan sejumlah tugas operasi militer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, serta melaksanakan sejumlah tugas lain yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Oleh sebab itu, TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal setiap bentuk ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia pasal 7. Berikut penjabaran tugas pokok dari TNI: 

  • Menegakkan kedaulatan negara.
  • Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Memberi perlindungan segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terkait keutuhan bangsa dan negara. 

Adapun tugas pokok itu mereka lakukan dengan dua cara, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

  1. Operasi Militer untuk perang
  2. Operasi militer selain perang, yang mencakup:
  • Mengatasi gerakan separatisme bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme 
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melangsungkan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memantapkan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang sesuai dalam Undang-Undang
  • Mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang dalam kunjungan ke Indonesia
  • Membereskan masalah bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  • Membantu dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Fungsi dan Peran TNI

Setelah mengetahui sejarah TNI, kurang lengkap jika tidak membahas fungsi dan peran mereka. Fungsi dan peran TNI diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan pasal 5, 6, dan 7 dari UU tersebut, berikut adalah tugas dan fungsi TNI yang perlu kamu ketahui. 

1. Fungsi

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, memiliki fungsi antara lain:

  • Penyanggah terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana yang ada pada ayat (1) huruf a.
  • Pemulih terhadap keadaan keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang ada pada ayat (1), TNI adalah komponen utama sistem pertahanan negara.

(3) Ketentuan sebagaimana yang ada pada ayat (2) berlangsung berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

2. Peran

TNI berperan sebagai alat negara dalam bidang pertahanan yang ketika menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca Juga: Sejarah Polri serta Fungsi dan Tugasnya bagi NKRI Lengkap!

Tahu Sejarah TNI dan Tertarik jadi Bagian dari Mereka?

Itulah penjelasan mengenai sejarah TNI, mulai dari masa penjajahan hingga sekarang ini. Sejak dahulu, TNI telah menjadi garda terdepan dalam pertahanan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berbagai ancaman, gangguan, dan tantangan yang terkait dengan kedaulatan keutuhan, dan keselamatan bangsa telah berhasil mereka atasi dengan baik selama ini.

Agar bisa menjadi prajurit TNI, tidak hanya persiapan secara fisik, tetapi juga persiapan secara intelektual sehingga melalui kerja keras, kesungguhan, serta konsisten dalam berlatih dan belajar niscaya dapat terlaksana. Dengan melihat sepak terjang dan eksistensinya, apakah kamu tertarik untuk menjadi TNI?

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page