Cara Cek NPWP Online Melalui Website Resmi dan Aplikasi

Cek NPWP online perlu diketahui bagi semua orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dengan diberikan kartu NPWP sebagai tanda wajib pajak.

Untuk mengetahui suatu NPWP aktif atau tidak dapat diketahui dengan mudah dengan cara mengeceknya melalui website resmi atau aplikasi DJP.

Adapun yang perlu disiapkan ketika sesorang hendak melakukan cek NPWP online yaitu Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Jika kamu belum mengetahui bagaimana cara cek NPWP online, maka kamu dapat menyimak informasi selengkapnya melalui artikel ini.

Apa itu NPWP

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah tanda pengenal diri yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Nomor NPWP bersifat unik dan hanya diberikan kepada satu wajib pajak untuk setiap individu atau badan usaha. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka yang digunakan sebagai kode unik yang membedakan dengan nomor identitas wajib pajak lainnya.

Dalam nomor tersebut, sembilan digit pertama merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Tiga digit berikutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu tiga digit terakhir merupakan penanda status wajib pajak.

NPWP digunakan sebagai identifikasi dalam proses administrasi perpajakan, termasuk dalam pengajuan laporan pajak, pembayaran pajak, serta dalam melakukan transaksi bisnis tertentu. Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib memiliki NPWP.

Berdasarkan jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Untuk pembuatan NPWP, syarat atau dokumen yang harus disiapkan masing-masing berbeda tergantung jenis NPWP yang akan dibuat. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP atau secara langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

Apa Kegunaan NPWP

Kegunaan memiliki NPWP tidak hanya digunakan untuk mengurus administrasi perpajakan. Akan tetapi, bisa digunakan untuk berbagai keperluan lainnya.

NPWP menjadi salah satu dokumen penting dan salah satu syarat ketika seseorang hendak mengajukan kredit ke Bank. Misalnya, kamu ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Begitu juga, ketika kamu punya usaha, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jadi, kepemilikan NPWP tidak hanya semata untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Cek NPWP Online Lewat Apa Saja

Cek Nomor NPWP Online Lewat Apa Saja

Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, dapat melakukan pengecekan nomor NPWP melalui beberapa cara, antara lain:

1. Lewat Website Resmi

Pertama, untuk mengetahui nomor NPWP aktif atau tidak dapat di cek melalui website resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id. Setiap wajib pajak yang ingin mengecek nomor NPWP harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

2. Lewat Aplikasi

Untuk memudahkan setiap orang yang terdaftar sebagai wajib pajak dan sudah memiliki nomor NPWP, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu M-Pajak.

3. Lewat KPP Terdekat

Selain lewat website resmi dan aplikasi DJP, orang yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat melakukan pengecekan nomor NPWP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara Cek Nomor NPWP Online

Untuk melakukan pengecekan nomor NPWP secara online dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

1. Cek NPWP Online Melalui Website Resmi

Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan nomor NPWP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Buka website resmi DJP di https://www.pajak.go.id.
  • Pada halaman depan, pilih menu Pendaftaran NPWP.
  • Klik link Cek NPWP yang terdapat pada bagian bawah.
  • Isikan data kamu berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
  • Masukkan Kode Captcha yang muncul pada layar ke dalam kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Cari.
  • Jika data yang dimasukkan valid dan terdaftar di database DJP, maka nomor NPWP akan ditampilkan pada layar.
  • Selesai.

2. Cek No NPWP Online Melalui Aplikasi DJP

Selanjutnya, untuk melakukan pengecekan nomor NPWP dapat dilakukan melalui aplikasi DJP yang dapat diunduh di Google Play Store dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi M-Pajak DJP.
  • Buka aplikasi M-Pajak DJP yang ada di smartphone kamu.
  • Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang terdaftar di website.
  • Pilih menu Cek NPWP.
  • Sistem akan menampilkan data kamu jika NPWP aktif.
  • Jika nomor NPWP tidak terdaftar, silahkan hubungi kantor perpajakan terdekat.

3. Cek NPWP Online dengan KTP dan KK

Kamu juga dapat melakukan pengecekan nomor NPWP secara online dengan menggunakan KTP dan KK dengan cara sebagai berikut:

  • Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu Cek NPWP.
  • Masukkan nomor KTP dan nomor KK kamu.
  • Masukkan kode keamanan yang muncul pada layar.
  • Klik tombol Cari.
  • Jika data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di database DJP, maka nomor NPWP akan ditampilkan di layar.

4. Cek NPWP Lewat Kring Pajak

Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengecekan nomor NPWP melalui Kring Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • Hubungi nomor Kring Pajak di 1500200.
  • Ikuti petunjuk untuk memilih opsi Informasi NPWP.
  • Petugas akan melakukan pengecekan di database DJP dan menyampaikannya jika NPWP aktif atau tidak.

5. Cek Nomor NPWP Online Melalui PJAP

Pengecekan nomor NPWP melalui PJAP (Pos Pelayanan Terpadu) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh dan install aplikasi e-KS Pajakku melalui Play Store.
  • Buka aplikasi e-KS Pajakku yang ada di smartphone kamu.
  • Pilih menu Validasi Wajib Pajak.
  • Pilih metode validasi via NPWP.
  • Masukkan nomor NPWP, lalu klik tombol Validasi.
  • Sistem akan menampilkan hasil validasi jika nomor NPWP terdaftar.

6. Cek NPWP Online dengan QR Code

QR Code pada sertifikat NPWP merupakan fitur baru yang diperkenalkan oleh DJP sebagai cara mudah dan cepat untuk melakukan pengecekan nomor NPWP.

Untuk melakukan pengecekan nomor NPWP melalui QR Code, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi pemindai kode QR di smartphone kamu.
  • Pindai QR Code yang terdapat pada kartu NPWP kamu menggunakan aplikasi tersebut.
  • Jika QR Code yang dipindai valid, maka sistem akan menampilkan informasi mengenai nomor NPWP yang terdaftar atas nama kamu.
  • Pastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan data diri kamu.

7. Cek NPWP Secara Offline

Terakhir, kamu juga dapat melakukan pengecekan nomor NPWP secara offline dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di daerah kamu.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan Informasi NPWP.
  • Serahkan dokumen persyaratan untuk cek NPWP kepada petugas KPP.
  • Petugas akan melakukan pengecekan di database DJP dan menyampaikannya jika data terdaftar di database DJP.
  • Jika belum memiliki NPWP, petugas KPP dapat membantu untuk membuatnya.

Kesimpulan

Cara cek NPWP online sangat mudah dilakukan dengan menggunakan beberapa metode yang dapat dipilih bagi setiap orang yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi, melalui aplikasi DJP, atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste