Daftar Gaji PNS 2023 Semua Golongan Serta Tunjangannya

Berapa gaji PNS 2023? Banyak orang yang mempertanyakan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS. Pasalnya, PNS merupakan salah satu profesi yang paling diminati banyak orang sampai saat ini.

Banyak orang mengira bahwa gaji seorang PNS tidak seberapa dibandingkan gaji orang yang bekerja di perusahan swasta.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS memang tidak seberapa dibandingkan beberapa profesi yang lainnya. Namun, yang membuat gaji seorang PNS menjadi besar yaitu adanya tunjangan seperti tunjangan istri, anak, hingga kinerja.

Lantas, sebenarnya berapa gaji PNS untuk semua golongan? Apakah ada kenaikan ditahun 2023 atau tidak? Untuk mengetahuinya, hotelier akan memberikan informasi selengkapnya berikut ini.

Daftar Gaji PNS Semua Golongan

Sebagaimana yang diketahui, bahwa besaran gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran gaji PNS 2023 paling rendah Rp 1.560.800 (satu juga lima ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) dan paling tinggi Rp 5.901.200 (lima juta sembilan ratus seribu dua ratus rupiah).

Adapun yang membedakan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS adalah terletak pada golongannya. Golongan PNS ada empat yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Berikut adalah daftar gaji PNS semua golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

1. Golongan I

Bagi PNS yang memiliki golongan I, besaran gaji yang diperoleh yaitu paling rendah Rp. 1.560.800 dan paling tinggi Rp. 2.686.500.

  • Gaji Golongan 1a : Rp. 1.560.800 s.d Rp. 2.335.800
  • Gaji Golongan 1b : Rp. 1.704.500 s.d Rp. 2.472.900
  • Gaji Golongan 1c : Rp. 1.776.600 s.d Rp. 2.577.500
  • Gaji Golongan 1d : Rp. 1.851.800 s.d Rp. 2.686.500

2. Golongan II

Selanjutnya, PNS golongan II memiliki besaran gaji yaitu paling rendah Rp 2.022.200 dan paling tinggi Rp. 3.820.000.

  • Gaji Golongan 2a : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
  • Gaji Golongan 2b : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
  • Gaji Golongan 2c : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
  • Gaji Golongan 2d : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000

3. Golongan III

Untuk PNS golongan III, besaran gaji yang diperoleh adalah paling rendah Rp. 2.579.400 dan paling tinggi Rp. 4.797.000.

  • Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Sedangkan bagi PNS golongan IV, besaran gaji yang diperoleh adalah paling rendah Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp. 5.901.200.

  • Gaji Golongan 4a : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
  • Gaji Golongan 4b : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
  • Gaji Golongan 4c : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
  • Gaji Golongan 4d : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
  • Gaji Golongan 4e : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Tabel Gaji PNS 2023

Untuk rincian lebih detail mengenai berapa gaji PNS untuk semua golongan, dapat dilihat pada tabel berikut ini.

tabel gaji pns 2023
Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi PNS juga akan menerima tunjangan yang besarannya berdasarkan kriteria yang dimiliki seorang PNS.

Adapun beberapa jenis tunjangan yang akan diperolah oleh seorang PNS, antara lain:

1. Tunjangan Suami/ Istri

Seorang PNS yang sudah berkeluarga maka akan mendapatkan tunjangan suami atau istri. Pemberian tunjangan suami atau istri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran tunjangan suami/istri yang diterima seorang PNS adalah 5% dari gaji pokok yang mereka terima sesuai pangkat yang dimiliki.

Apabila keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil, maka pemberian tunjangan akan diberikan kepada satu orang saja yang dilihat dari gaji pokok yang paling tinggi.

2. Tunjangan Anak

Selanjutnya, apabila seorang PNS sudah berkeluarga dan memiliki anak maka berhak menerima tunjangan anak. Adapun tunjangan anak yang diperoleh seorang PNS adalah 2% dari gaji pokok yang mereka terima.

Sedangkan tunjangan anak yang diperoleh seorang PNS hanya berlaku untuk tiga orang anak saja. Jika jumlah anak lebih dari tiga maka tetap yang dihitung tiga orang saja.

Terkait pemberian tunjangan anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

3. Tunjangan Makan

Selain tunjangan anak, seorang PNS juga berhak menerima tunjangan makan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

Besaran tunjangan makan yang diperoleh seorang PNS berdasarkan golongan yang mereka miliki. Untuk PNS golongan I dan II berhak memperoleh tunjangan anak sebesar Rp. 35.000 setiap harinya.

Kemudian untuk PNS golongan III berhak menerima tunjangan makan sebesar Rp. 37.000, dan untuk PNS golongan IV berhak menerima tunjangan makan sebesar Rp. 41.000 setiap harinya.

4. Tunjangan Jabatan

Selanjutnya PNS juga berhak menerima tunjangan jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.

Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Adapun besaran tunjangan jabatan yang diperoleh oleh seorang PNS tergantung tingkatan Eselon., paling rendah Rp 360.000 dan paling tinggi Rp. 5.500.000.

5. Tunjangan Kinerja

Salah satu tunjangan paling besar yang bisa diperoleh seorang PNS yaitu berasal dari tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja yang diterima PNS tergantung jabatan dan tempat instansi mereka bekerja.

Aturan tentang pemberian tunjangan kinerja kepada PNS sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja paling rendah adalah Rp. 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan paling tinggi Rp. 117.375.000 untuk level jabatan structural Eselon I.

6. Tunjangan Umum

Sementara bagi PNS yang tidak menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, berhak menerima tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006.

Besaran tunjangan umum yang diperoleh disesuaikan dengan golongan yang dimiliki seorang PNS. Untuk PNS Golongan I sebesar Rp. 175.000, PNS Golongan II sebesar Rp. 180.000, PNS Golongan III sebesar Rp. 185.000, dan PNS Golongan IV sebesar Rp. 190.000.

7. Perjalanan Dinas

Selain dari beberapa tunjangan diatas yang dapa diperolah seorang PNS. Setiap PNS juga diberikan tunjangan perjalanan dinas bagi PNS yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas akan mendapatkan tunjangan berupa uang saku, uang transport, uang makan, biaya penginapan selama bertugas.

Itulah informasi mengenai gaji PNS 2023 serta tunjangannya semua golongan untuk diketahui. Setelah mengetahui berapa gaji PNS dari gaji pokok hingga tunjangan yang diperoleh ternyata lumayan besar juga. Nah, apakah sekarang kamu tertarik jadi PNS?

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste