Apakah kamu penasaran dengan apa itu Polsuspas dan berapa besaran gaji Polsuspas? Simak pembahasannya di artikel ini!
Saat ini bekerja sebagai PNS memang menjadi salah satu titik aman untuk bekerja sebab punya banyak tunjuangan pensiunan.
Pendaftaran seleksi CPNS memang akan dibuka setiap tahun, namun kabarnya akan mengalami pengurangan frekuensi, oleh sebab itu kamu mesti mempersiapkan diri dengan belajar dan mengetahui besaran gaji Polsuspas sebagai motivasinya.
Daftar ISI
Apa itu Polsuspas?
Tahukah kamu jika dulu Polsuspas atau Polisi Khusus Pemasyarakatan disebut dengan istilah sipir/penjaga tahanan.
Polsuspas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan KEMENHUMKAM Republik Indonesia, yang bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, pengawasan, dan pembinaan terhadap narapidana dan tahanan di rutan dan lapas.
Polsuspas bukan anggota kepolisian Republik Indonesia (POLRI), namun memiliki sebutan POLISI.
Anggota Polsuspas akan menerima pelatihan dan pendidikan semi-militer. Bahkan kemampuan beladiri, dan kemampuan menggunakan senjata api.
Baca juga: Harga iPhone 15: Pro, Pro Max, Ultra dan Rumor Terbaru
Gaji Polsuspas
KEMENHUMKAN atau biasa disebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah salah satu yang paling banyak diburu para pendaftar CPNS.
Tahukah kamu, berdasarkan data dari BKN ada sebanyak 708.488 orang melamar untuk posisi di Kemenkumham pada CPNS 2019 lalu.
Lantas, apa yang membuat Kemenkumham yang dalam hal ini posisi Polsuspas begitu jadi idaman bagi pelamar CPNS?
Salah satunya gaji PNS Kemenkumham yang termasuk terbesar.
Meski pada dasarnya, untuk gaji pokok sendiri berlaku sama nominalnya untuk semua lembaga atau instansi.
Yang membedakan adalah total besaran uang yang diterima (take home pay) di tiap lembaga kementerian yakni tunjangan.
Memang, selain gaji pokok, kamu juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang bisa didapat antara lain, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.
Agar lebih jelas, mari kita bahas satu per satu, ya!
Gaji Polsuspas Lulusan SMA
Diketahui, pada tahun ini, Kemenkumham masih membuka formasi untuk lulusan SMA dan sederajat untuk posisi sipir penjara khususnya. Formasi ini juga termasuk yang banyak pendaftaranya di seleksi CPNS.
Kemudian, jika kamu seorang lulusan SMA dan berhasil lolos sebagai PNS Polsuspas, maka gaji PNS Kemenkumham sipir/Polsuspas akan mendapatkan gaji pada pangkat golongan II.
Dengan kisaran gaji sebagai berikut:
- Golongan II A, gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.600
- Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
- Golongan II C, gaji minimalsebesar Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
- Golongan II D, minimal gaji Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000
Besaran Gaji untuk Polsuspas lulusan SMA di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sebelumnya, perlu diketahui ketika kamu masih berstatus CPNS, gaji yang akan kamu terima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
Gaji Polsuspas Lulusan D3
Untuk besaran gaji Polsuspas lulusan D3 sudah diatur oleh negara.
Lulusan D3 nantinya akan masuk dalam golongan II C.
Kisaran gaji minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Untuk awal dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan menerima gaji Rp2.399.200.
Sama dengan yang disebutkan di atas, apabila kamu belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, kamu baru menerima 80 persen dari gaji tersebut.
Tapi tenang, setelah diangkat menjadi PNS, kamu akan mendapatkan gaji penuh, begitu juga dengan tunjangan.
Gaji Polsuspas Lulusan S1
Untuk kamu yang lulusan S1 dan dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka setelah diangkat menjadi CPNS, kamu akan masuk dalam golongan III A.
Dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400.
Namun, karena kamu masih berstatus CPNS, kamu akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.063.520.
Juga, ketika kamu sudah diangkat menjadi PNS, maka kamu akan mendapatkan gaji penuh 100% dan gaji PNS Kemenkumham S1 kamu akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Kabar baiknya, jika kamu sudah pernah menjadi karyawan swasta, biasanya akan ada penyesuaian masa kerja dan masa kerja PNS pun akan bertambah.
Untuk golongan III terbagi dalam III A hingga D, dimana masing-masing golongan memiliki perbedaan besaran gaji. Berikut adalah besaran Gaji Polsuspas KEMENHUMKAM untuk golongan III A-D:
- Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Tunjangan Gaji Polsuspas / Sipir
Selain Gaji, setiap sipir atau Polsuspas akan memperoleh tunjangan kinerja, yang besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Dalam aturan ini tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.
Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan kamu dapatkan. Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.
Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Sementara itu, untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Yang termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja yang akan didapatkan berdasarkan kelas Jabatan atau pangkat di Kemenkumham:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Lantas, berapa tunjangan kinerja yang akan didapat PNS SMA atau Polsuspas, D3, dan S1?
Tunjangan Polsuspas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Seorang Polsuspas akan masuk dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja Rp3.134.250.
Sementara untuk S1, kamu bisa masuk kelas jabatan 6 dengan tukin sebesar Rp3.510.400, namun tidak menutup kemungkinan termasuk ke dalam kelas 8 atau 9.
Tak hanya itu, ada tunjangan lain yang akan didapatkan lho, beberapa diantaranya adalah tunjangan makan, tunjangan keluarga, anak, perwakilan, dan jabatan.
Kamu sudah mengetahui gaji Polsuspas atau PNS yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM Indonesia. Cukup tertarikkan dengan besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan?