Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Catat Rundown Seleksi dari BKN

Buat kamu yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS, jangan sampai ketinggalan informasi kapan pendaftaran CPNS 2023 dimulai.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis pengumuman seleksi, termasuk kapan pendaftaran CPNS 2023 dimulai.

Berdasar rilisan situs resmi BKN, pengumuman seleksi sudah dibuka pada 19 September 2023 setelah sempat mundur dari jadwal awal pada 17 September 2023.

Sedangkan pendaftaran dan seleksi administrasi mulai bisa diakses pada 20 September 2023 secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Sebanyak total 572.496 formasi dibuka, dengan jumlah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 543.593 formasi dan CASN 28.903 formasi.

Khusus untuk PPPK, ada rincian 493.634 formasi untuk Instansi Pemerintah Daerah dan 49.959 formasi sisanya ditujukan untuk Instansi Pemerintah Pusat.

Jadwal Proses Seleksi CPNS 2023

 Meski sempat mundur, tetapi BKN sudah mengumumkan keseluruhan proses seleksi CPNS 2023 secara lengkap di laman resminya.

Berdasar Surat Edaran BKN Nomor:7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, BKN membuat rundown seleksi CPNS 2023.

Namun, untuk pengumuman seleksi, pendaftaran, dan seleksi administrasi sendiri memang ada perubahan waktu terkait kendala teknis.

Berikut jadwal lengkap proses seleksi CASN 2023 sebelum ada perubahan jadwal.

  • Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023 
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Selain waktu pendaftaran tes CPNS 2023, penting juga untuk mengetahui tahapan proses seleksi CPNS tahun anggaran 2023 demi persiapan diri.

Sebenarnya prosesnya sendiri tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya yang meliputi beberapa tahapan tertentu.

Berikut tahapan seleksi CPNS 2023 yang wajib diketahui calon pelamar formasi sejak pendaftaran sampai penempatan.

  • Pendaftaran dan pengisian informasi calon pelamar.
  • Pengisian dan pengunggahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Ujian kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Wawancara.
  • Penempatan sesuai dengan hasil seleksi.

Langkah Pendaftaran CPNS 2023 Lewat SSCASN

Setelah pendaftaran CPNS 2023 dibuka, langkah selanjutnya adalah membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk mendaftar dan menmantau keseluruhan proses seleksi CPNS 2023, akun SSCASN ini terbilang penting dan krusial.

Para pelamar diharuskan mengisi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau KK.

Selain NIK dan KK, data pribadi lain meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat email juga wajib diinput.

Jika sudah memersiapkan semua keperluan pendaftaran, simak tata cara pendaftaran akun SSCASN 2023 yang dilansir dari laman resmi SSCASN dari BKN berikut ini.

  • Kunjungi portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu “Buat Akun”.
  • Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha.
  • Lalu, klik “Lanjutkan”.
  • Setelah melengkapi data yang diperlukan, selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Kamu dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN.
  • Pastikan kamu telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar, sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah.
  • Masukkan kode captcha yang tertera.
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas.
  • Tekan tombol “Iya”.
  • Pendaftaran selesai.
  • Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai.
  • Lalu, keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  • Setelah selesai semuanya, maka kamu akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Bagaimana Pelaksanaan Tes CPNS 2023?

Sudah mempersiapkan data dan dokumen pendaftaran untuk diunggah online di SSCASN dari BKN? Tidak ada saalahnya jika mencari tahu tentang pelaksanaan tes setelah lolos seleksi administrasi.

Serangkaian seleksi dan tes CPNS 2023 sendiri sudah dijadwalkan dengan terperinci, dimana tes akan dilakukan secara online melalui portal resmi BKN.

Tes tertulis yang terintegrasi secara online akan dilaksanakan lewat sistem computer terpadu dengan Computer Assited Test atau deikenal dengan istilah CAT

Kompetensi yang Diujikan dalam CPNS 2023

Sesuai aturan dalam seleksi CPNS 2023, tes tertulis akan mengujikan sejumlah kompetensi, yaitu kemampuan dasar atau SKD dan kompetensi bidang atau SKB.

Berikut penjelasan singkat terkait SKD dan SKB yang penting untuk diketahui..

1. Seleksi Kompetesi Dasar (SKB)

SKB terdiri dari Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan total 110 soal yang dikerjakan selama 100 menit.

TIU menguji intelegensi umum, seperti kemampuan verbal, numerik, dan figural. TWK menguji tentang wawasan kebangasaan seperti nasionalisme dan bela negara.

Sedangkan TKP  menguji karakteristik kepribadian berupa contoh kondisi atau kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat, seperti profesionalisme, dan pelayanan publik serta anti radikalisme.

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Jika lulus SKD, peserta akan mengikuti tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tentang kesesuaian kompetensi bidang dengan kebutuhan jabatan.

Pertanyaan dalam tes SKB mengarah pada wawasan tentang jabatan yang dilamar dan masih menggunakan sistem CAT.

Skor keseluruhan tes kompetensi dasar tadi didasarkan pada passing grade yang ditetapkan BKN sebagai nilai batas kelulusan minimal yang wajib dipenuhi peserta untuk lolos ke tahapan berikutnya.

Berdasar Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, berikut rincian passing grade untuk tes SKD.

  1. Tes Intelegensi Umum atau TIU: nilai ambang batas sebesar 80.
  2. Tes Wawasan Kebangsaan atauTWK: nilai ambang batas sebesar 65.
  3. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP: nilai ambang batas sebesar 166.

Penentuan kelulusan seleksi tes CPNS 2023 ditentukan berdasar hasil integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot masing-masing 40% dan 60%.

Untuk peserta tes CPNS yang hasil integrasi nilainya sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada ketentuan berikut ini.

  1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.
  2. Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi.
  3. Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat.
  4. Jika nilai pada poin 3 (tiga) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Jika kamu sudah mengetahui kapan pendaftaran CPNS 2023 dan keseluruhan proses seleksi termasuk rundown tes yang dibuat BKN, jangan sampai terlewat untuk mendaftar.

Ingat, keseluruhan proses dilakukan secara online dan butuh kesesuaian data administratif sehingga kesalahan data perlu diminamalisir.

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste