Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

Istilah arisan sangat populer di Indonesia, fenomena satu ini memang banyak digandrungi oleh remaja hingga ibu-ibu. Bahkan tidak sedikit yang menjadikan arisan sebagai bentuk transaksi menguntungkan dengan hasil yang cukup mencengangkan. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam Islam?

Namun bagian sebagian orang, arisan menjadi penolong dalam kondisi terdesak atau sebagai media menabung dan menyisihkan uang.

Tapi, bagaimana perspektif Islam dalam memandang arisan? Jangan bingung, Yuk simak penjelasan dari hukum arisan dalam Islam di bawah ini!

Hukum Arisan dalam Islam

Meskipun fenomena ini sudah banyak digandrungi semua kalangan di Indonesia, sebagai seorang muslim tentu harus tetap bertawakal pada Allah SWT, maksud dari bertawakal yakni menjauhi larangan-larangan yang tidak disukai oleh-Nya.

Sebab tersebutlah, kita membahas mengenai hukum arisan dalam Islam sendiri. Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah adalah boleh atau halal.

Syekh Ibnu Utsaimin juga menyetujui hal tersebut. Namun sebagai catatan, jika hal tersebut mendatangkan manfaat atau menguntungkan satu pihak, tentu hal tersebut dapat dikatakan sebagai hal yang tidak diperbolehkan atau haram.

Sebagai penjelasan lebih lanjut, berikut dua pendapat yang membahas mengenai hukum arisan dalam Islam:

1. Hukum Arisan yang Diharamkan

Pendapat pertama mengatakan bahwa beberapa ulama bersepakat, hukum arisan adalah haram. Diantaranya adalah Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (mufti Arab Saudi), Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, dan Syaikh Abdurrahman al-Barak.

Hal ini dijelaskan bahwa arisan mensyaratkan orang yang berutang agar mengutangi di kemudian hari, karena setiap peserta arisan berhak mendapat jumlah utuh pengumpulan uang sampai putaran selesai.

Hal ini dianggap sebagai utang yang menarik keuntungan (qardh jarra manfaatan). Utang-piutang dalam arisan juga dianggap menyalahi prinsip tolong-menolong yang harus didasari keridhaan kepada Allah SWT.

Selain  itu, arisan ini dianggap menerapkan dua transaksi dalam satu akad, yakni utang-piutang serta menolong. Sedangkan Rasulullah SAW melarang adanya dua transaksi dala satu akad.

Baca juga: Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

2. Hukum Arisan yang Memperbolehkan

Sedangkan jumhur ulama menggunakan dalil qiyas atau analogi saat mengatakan hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Dalil ini terdapat dalam satu riwayat Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aisyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau”

Sebagai gambaran jelas, kita bisa memahami dengan cermat saat Rasulullah SAW memilih diantara istri beliau dengan mengundi atau qur’ah. Dalam kisah tersebut, dapat kita disimpulkn bahwa cara tersebut halal.

Sebab tidak ada pemindahan hak, dan tidak pula ada perselisihan milik, maka hukum arisan adalah halal.

Pada dasarnya, arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih tepatnya merujuk pada utang-piutang atau al-qardh. Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang telah diundi itu adalah utangnya dan wajib memenuhi kewajiban dala membayar hutang sejumlah uang yang diterima.

Para ulama mengemukakan mengenai, hukum arisan dalam Islam yang sifatnya mubah atau diperbolehkan dalam kaedah fikih yang berbunyi:

اَلْاَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ اِلَّا مَا دَلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Asal hukum semua tindakan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menyatakannya haram.”

Dari kedua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum arisan dalam Islam yakni mubah ataupun diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dihindari yakni ikut serta dalam arisan yang sifatnya berbunga atau investasi. Hal ini tentu haram.

Karena Rasulullah SAW sendiri menjelaskan bahwa sesuatu yang menguntungkan satu pihak dalam transaksi sifatnya haram.

Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

Arisan yang Diperbolehkan dalam Islam

Setelah mengetahui hukum arisan dalam Islam, kini kita tidak perlu khawatir dan ragu saat menjalaninya. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar arisan tidak terhitung sebagai riba.

1. Bersifat Adil

Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing.

Tidak diperbolehkan jika terdapat unsur investasi ataupun menguntungkan satu pihak dengan bunga tertentu. Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam riba dan tidak disukai Allah SWT.

2. Memiliki Niat yang Baik

Segala sesuatu yang diniatkan dengan baik tidak terkecuali saat arisan tentu terdapat keberkahan di dalamnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:

وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ

Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Rasulullah SAW juga pernah melakukan sesuatu yang memiliki kemiripan dengan sistem undian.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:

Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).

3. Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat

Hal terakhir yang perlu diperhatikan ialah menghindari hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya berghibah ataupun tabaruj dengan menyombongkan apa yang dimiliki dan merendahkan orang lain.

Saat arisan, niatkan untuk menjalin silaturahim dan saling tolong menolong.

Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:

“ Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).

Nah, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan ya! Namun, tetap perhatikan beberapa syarat agar tidak menjadi riba dan dijauhkan dari keberkahan Allah SWT. Terimakasih sudah membaca. Assalamualaikum wr. wb.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment