Contoh Hukum Islam di Indonesia yang Sering Ditemui

Ada banyak contoh hukum Islam di Indonesia. Jadi, di negara kita hukum yang ditegakkan tidak hanya berupa hukum negara saja, tetapi juga agama.

Adapun hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, aturan yang Allah SWT berikan untuk kesejahteraan manusia di dunia maupun akhirat.

Bahkan di Indonesia, ada satu daerah yang diberi keistimewaan khusus untuk menerapkan hukum Islam, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

Contoh Hukum Islam di Indonesia

Sebenarnya penerapan hukum Islam tidak hanya terjadi di Aceh saja, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Bahkan banyak produk peraturan perundang-undangan yang mengadopsi aturan yang ada Al-Qur’an dan hadits, apa sajakah itu?

1. Perkawinan

Berdasarkan hukum negara, perkawinan atau pernikahan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ternyata, sebagian besar pasal-pasal yang ada di Undang-Undang tersebut bersumber dari aturan hukum Islam. Salah satunya mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, seseorang yang menikah harus didampingi oleh seorang wali nikah. Hal ini senada dengan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits tentang larangan nikah tanpa wali yaitu:

  • Al Baqarah Ayat 232

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Wa idzâ thallaqtumun-nisâ’a fa balaghna ajalahunna fa lâ ta‘dlulûhunna ay yangkiḫna azwâjahunna idzâ tarâdlau bainahum bil-ma‘rûf, dzâlika yû‘adhu bihî mang kâna mingkum yu’minu billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlikum azkâ lakum wa ath-har, wallâhu ya‘lamu wa antum lâ ta‘lamûn

Artinya:

“Apabila kamu (sudah) menceraikan istrimu) lalu telah sampai (habis) masa iddahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.

  • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

Artinya: 

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”

Baca juga: Jejak Warisan Seni Budaya Islam di Filipina

2. Wakaf

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pengertian wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak dengan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya.

Berdasarkan Mazhab Hanafi, wakaf bisa diartikan sebagai  menahan harta atau benda yang dimiliki seseorang secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu supaya manfaatnya bisa dirasakan secara umum.

Aturan-aturan hukum negara mengenai Wakaf ini juga bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Wakaf merupakan ibadah yang ada di dalam syariat, yaitu Surah Ali Imran ayat 92 dan Hadist Riwayat Muslim.

  • Surah Ali Imran Ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn, wa mâ tunfiqû min syai’in fa innallâha bihî ‘alîm

Artinya:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

  • Sabda Nabi Muhammad SAW

“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Berdasarkan sabda Nabi tersebut, ulama bersepakat bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah jariyah.

3. Peradilan Agama

Contoh hukum Islam di Indonesia selanjutnya adalah peradilan agama. Berbeda dengan pengadilan negeri yang mengadili seseorang berdasarkan hukum negara, pengadilan agama memutus perkara menurut hukum Islam.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, adapun maksud dari peradilan ini adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Kita sering menemukan berbagai contoh kasus seperti perceraian, hak waris, hingga hak asuh anak semuanya menjadi ranah dari pengadilan agama. Ada dua dasar legalitas peradilan Islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan As Sunnah yaitu:

  • Surah Al Maidah Ayat 42

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْۚ وَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔاۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Sammâ‘ûna lil-kadzibi akkâlûna lis-suḫt, fa in jâ’ûka faḫkum bainahum au a‘ridl ‘an-hum, wa in tu‘ridl ‘an-hum fa lay yadlurrûka syai’â, wa in ḫakamta faḫkum bainahum bil-qisth, innallâha yuḫibbul-muqsithîn

Artinya:

“Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan untuk memberikan putusan yang adil, siapa pun orang yang memintanya. Peradilan agama merupakan salah satu jalan seseorang bisa mendapatkan keadilan.

  • Sabda Nabi

Dari Amr Bin Al-Ash bahwa Ia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Apabila seorang Hakim memutuskan perkara dengan berijtihad maka ia memperoleh dua pahala.”

Baca juga: Hukum Imunisasi Menurut Islam dan Pandangan Buya Yahya

4. Perbankan Syariah

Contoh hukum Islam di Indonesia lainnya yaitu perbankan syariah. Sebagaimana kita ketahui, ada dua jenis bank yang ada di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional.

Khusus untuk bank syariah, kegiatannya harus mengikuti prinsip syariah Islam. Adapun prinsipnya yaitu keadilan, keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah). 

Selain itu tidak mengandung gharar, zalim, maysir, riba, dan obyek yang haram. Salah satu prinsip dalam bank syariah yang menganut hukum Islam yaitu riba. Tidak seperti bank konvensional, bank ini tidak ada riba sama sekali.

Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut syariat Islam riba itu hukumnya haram. Ada beberapa ayat di dalam Al-Qur’an yang secara tegas melarang manusia melakukan riba yaitu:

  • Al Baqarah Ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

Artinya:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

  • Surah Al Baqarah Ayat 278

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa dzarû mâ baqiya minar-ribâ ing kuntum mu’minîn

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”

Itu dia sebagian besar contoh hukum Islam di Indonesia. Selain itu, ada zakat, haji, dan pesantren yang juga hukum positif Indonesia yang mengandung nilai-nilai Islam.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment