Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Haruskah Diberi Nama?

Seseorang bisa saja mengalami keguguran, meski dirasa sudah menjaga dengan baik dalam masa kehamilannya. Sebagian orang kerap  mengalami keguguran di usia 6 minggu hingga 12 minggu, pasalnya pada usia ini kandungan tergolong muda. Lalu, bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

Gejala keguguran yang biasa terjadi pada usia 6 minggu yakni ditandai dengan munculnya bercak darah disertai kram perut bagian bawah, setelah itu akan muncul gumpalan darah yang keluar dari vagina.

Hal ini kerap menimbulkan kebingungan mengenai perlu tidaknya memberi nama, sebab pada usia 6 minggu biasa hanya berupa kantung yang belum terbentuk janin. Penasaran dengan hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

Yuk simak artikel ini hingga akhir!

Memahami Keguguran dalam Islam

Sebelum memahami dengan jelas, mengenai hukum keguguran 6 mingu dalam Islam. Perlu kita ketahui dan pahami terlebih dahulu perspektif Islam dalam menjelaskan perihal mengenai keguguran.

Janin yang keluar dari rahim disebabkan keguguran, ada dua keadaan :

1. Sudah Ditiupkan Ruh

Yang pertama yakni janin yang gugur ketika telah ditiupkan ruh sejak berusia 12 minggu. Maka janin ini dhukumi sebagai seorang manusia dan dibangkitkan pada hari kiamat. Janin ini akan menjadi syafaat kepada kedua orang tuanya.

Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud yang Mustajab: Arab, Latin dan Tata Caranya

2. Sebelum Ditiupkan Ruh

Yang kedua yakni ketika berumur kurang dari 12 minggu, maka janin yang gugur tidak dianggap sebagai manusia yang telah memiliki kehidupan, dan tidak dibangkitkan pada hari kiamat.

Syaikh bin baz berkata:

قبل أربعة أشهر لا يسمى ولداً، إنما يسمى ولداً بعد الأربعة بعد نفخ الروح فيه، يغسل ويصلى عليه ويعتبر طفلاً ترجى شفاعته لوالديه، أما قبل ذلك فليس بإنسان وليس بميت ولا يعتبر طفلاً ولا يغسل ولا يصلى عليه ولو كان لحمة فيها تخطيط

“Sebelum berumur 12 minggu janin tersebut tidak dinamakan seorang anak, janin bisa disebut sebagai seorang anak jika telah berumur 12 minggu telah ditiupkan ruh padanya, sehingga bisa dimandikan, disholatkan, dan dianggap seorang anak yang diharapkan syafaatnya pada hari kiamat.

Adapun sebelum berumur 12  minggu, maka tidak dianggap seorang manusia, tidak dianggap jenazah, tidak dianggap seorang anak, sehingga tidak dimandikan dan tidak disholatkan walaupun janin tersebut sudah berbentuk.”

Meski demikian, bukan berarti ibu yang keguguran diusia kandungan kurang dari 12 minggu tidak akan mendapatkan pahala. Sebab seseungguhnya ketika ia bersabar ketika diberi ujian, atas izin Allah akan mengalir pahala yang besar baginya.

Rasulullah SAW bersabda,

“Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga bersama dengan air-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah SWT atas musibah tersebut.” – (HR Ibnu Majah)

Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam

Setelah memahami mengenai perspektif keguguran dalam Islam, tentu akan lebih mudah untuk menjabarkan mengenai hukum keguguran 6 minggu dalam Islam. Apakah perlu untuk memberikannya nama dan menyemayamkan selayaknya mayat pada umumnya?

Telah dijelaskan bahwa janin yang berusia kurang dari 12 minggu tidak terhitung sebagai manusia yang akan dibangkitkan pada hari kiamat, maka sudah tentu janin yang berusia 6 minggu tidak pula harus disholatkan maupun diberikan nama layaknya menyolatkan mayat pada umumnya.

Meski begitu, akan lebih baik jika menyemayamkan atau menguburkannya dengan layak. Hal ini berbeda jika janin yang gugur di usia lebih dari 12 minggu, maka wajib hukumnya memandikan, menyolatkan dan menguburkannya seperti pada umumnya mayat.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat berikut,

“Bayi yang gugur disholatkan dan didoakan kedua orang tuanya dengan maghfirah dan rahmah.”- HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan At-Tirmizy.

Terkait dalam pemberian nama, tidak akan menjadi masalah jika sebagai orang tua  telah menyiapkan nama untuk janin yang gugur diusia kurang dari 12 minggu. Namun tak akan menjadi masalah pula jika tidak memberikannya nama.

Mengenai hal tersebut, terdapat hadits yang menjelaskan terkait pemberian nama pada janin yang keguguran diusia kandungan 6 minggu dalam Islam, yaitu:

“Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun.

Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin telah ditiupkan ruh.

Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama dengan kaum muslimin lainnya.” – Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin 25/229.

Baca juga: Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Amalan Pembuka Pintu Rezeki

Mimpi Ditemui Anak Setelah Keguguran

Setelah memahami dengan benar mengenai hukum keguguran 6 minggu dalam Islam, dilain hal beberapa orang mengaku setelah keguguran bermimpi mengenai seorang anak yang diduga adalah anak yang telah gugur.

Tentu hal ini membuat beberapa orang bertanya-tanya mengenai makna sebenarnya dari mimpi tersebut, apakah anak yang didalam mimpi adalah anak yang telah gugur sebelumnya?

Berdasarkan hal yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang dilihat dalam mimpinya bukanlah anak yang telah gugur dari kandungannya, meski terjadi setelah keguguran.

Pasalnya, seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum keguguran 6 minggu dalam Islam sebelumnya, bahwa janin yang berusia kurang dari 12 minggu belum ditiupkan ruh kepadanya, sehingga bisa saja hal yang dimimpikan merupakan suatu keinginan atau karena kesedihan dari musibah tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ : فَبُشْرَى مِنْ اللَّهِ ، وَحَدِيثُ النَّفْسِ ، وَتَخْوِيفٌ مِنْ الشَّيْطَانِ .

“Mimpi itu ada 3:

1. Kabar gembira dari Allah.

2. Keinginan hati

3. Rasa takut dari setan.”

(HR. Ahmad : 8766).

Maka dinasehatkan, ketika kita mendapatkan musibah keguguran dianjurkan untuk memperbanyak beristighfar, berdzikir dan membaca Al-Qur’an.

Setelah mengetahui bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam, kita semakin menyadari bahwa Maha Baik Allah SWT yang telah memberikan segalanya yang terbaik untuk hamba-Nya.

Selalu ingat bahwa segala yang baik menurut kita belum tentu baik dihadapan Allah SWT. Semoga artikel ini membantu ya!

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment