Hukum LGBT dalam Islam, Terlaknat!

LGBT merupakan istilah akronim dari lesbian, gay, transgender dan biseksual. Istilah ini mempresentasikan suatu kelompok masarakat yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang tidak sesuai dengan syariat dan norma yang berlaku. Lalu, bagaimana hukum LGBT dalam Islam? dan bagaimana pula menyikapinya?

Kemunculan LGBT di tengah masyarakat ini cukup banyak menimbulkan pro dan kontra. Namun sayangnya kemunculan LGBT sudah banyak dimaklumi oleh kalangan masyarakat dan bahkan beberapa orang mendukung aksi ini dengandalih hak asasi manusia.

Secara fiqih, seorang Muslim seharusnya menjalankan kehidupan mereka berdasarkan ketentuan syara’. Sehingga hukum LGBT dalam Islam seharusnya adalah haram. Lalu, bagaimana cara menyikapinya? Untuk informasi lebih lengkap, mari simak artikel ini hingga akhir!

Perspektif Mengenai Hukum LGBT dalam Islam

Jika membahasa mengenai hukum LGBT dalam Islam, secara umum kita tentu akan membahas sesuatu urusan yang pelik dan komplikatif. Sebab hal ini akan dikaitkan dengan hak seseorang atas pilihannya dalam menjalani hidup.

Namun, jika membahasnya dalam persepektif Islam, maka hukum LGBT sudah tentu haram. tidak ada yang bisa membuat dalih atau alasan yang membenarkan kegiatan tersebut.

Menurut Islam, LGBT dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul. LIwath sendiri bermakna persetubuhan antarsesama lelaki, sihaq bermakna ketertaikan seksual antar sesama perempuan, takhonnuts bermakna perilaku banci dan tarajjul bermakna perilaku tomboy.

Sudah tentu, bahwa hukum liwath termasuk dalam hukum LGBT dalam Islam yakni haram. Dalam pandangan Islam, fitrah seorang laki-laki bukanlah untuk menyetubuhi sesama lelaki, namun wanita. Sebab liwath sesungguhnya adalah perbuatan yang hina.

Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 80 yang artinya,

“Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?'” (Al-A’raf: 80)

Perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat di atas merujuk pada liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain dengan dorongan nafsu syahwat. Hal ini merupakan perbuatan keji, dosa dan maksiat yang amat sangat diharamkan.

Bahkan pernah dikisahkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth kedatangan tamu-tamu tampan, yakni malikat yang menyerupai manusia. Mengetahui hal itu, kaum Nabi Luth (laki-laki) berusaha mendekati mereka.

Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

Mengetahui hal tersebut, Nabi Luth pun melarang kaumnya untuk berbuat demikian. Sebagai gantin beliau menawarkan putri-putrinya untuk dinikahi. Namun, kaumnya justru menolak tawaran tersebut karen alebih tertarik dengan sesama lelaki dibandingkan dengan perempuan.

Akibat perbuatan tersebut, Allah memberi azab kepada kaum Nabi Luth dengan menghujani batu-batu besar dan menjungkirbalikkan kota mereka. Allah berfirman:

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, ‘Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adaalah orang yang menganggap dirinya suci.'” (QS. Al-A’raf: 82-83)

Seperti halnya liwath, hukum sihaq dalam Islam juga haram. Hukum ini didasarkan pada firman Allah berikut ini:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT menghalalkan istri digauli pada farjinya (kemaluannya). Maka, wanita diharamkan untuk berhubungan atau menggauli wanita lain. Hal ini sama saja seperti mencari selain yang telah dihalalkan oleh Allah SWT. Orang-orang seperti ini melampaui batas sehingga perbuatan mereka tentu haram hukumnya.

Sihaq umunya tidak mengandung unsur ilaj atau memasukkan kelamin. Karena itu, perbuatan ini sama dengan mubasyarah denal fajri atau bercumbu tidak sampai bersetubuh. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir.

Menurut Al-Ajurri, hukuman ta’zir itu dilaksanakan Ali dengan mencambuk pelaku sihaq sebanyak 100 kali. Al-Ajurri meriwayatkan: “Ali bin Abi Thalib telah mencambuk mereka seratus seratus.”

Adapun takhannuts dan tarajjul, keduanya juga merupakan perilaku menyimpang yang termasuk pada golongan LGBT. Dan sudah tentu hukum LGBT dalam Islam adalah haram.

Takhannuts adalah lelaki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan. Sebaliknya, tarajjul merupakan perempuan yang berperilaku seperti laki-laki.

Kedua perilaku tersebut adalah bentuk penyimpangan fitrah yang dilarang dalam Islam. Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata:

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berpakaian dengan cara pakaian wanita dan wanita yang berpakaian dengan cara berpakaian laki-laki.”

Dari penjelasan keempat fiqih terkait LGBT, dapat disimpulkan bahwasannya hukum LGBT dalam Islam adalah haram dan sangat dilarang. Hal ini termasuk ke dalam pebuatan menyimpang yang menyalahi fitrah yang diberikan Allah SWT kepada manusia.

Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

Azab Bagi Pelaku LGBT

Setelah memahami mengenai hukum LGBT dalam Islam adalah haram. Untuk lebih meyakinkan lagi, mari simak beberapa azab yang diperoleh bagi pelaku LGBT sejak zaman Nabi:

1. Dibutakan Matanya

Azab yang akan diterima bagi orang yang tetap melakukan LGBT meski haram adalah akan dibutakan matanya kelak di akherat. Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah berfirman:

وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

Artinya: “Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.”

2. Bumi Diangkat dan Dibalik

Seperti yang dikisahkan pada kaum Nabi Luth di mana Allah akan membalikan bumi dengan azab-azabnya, apabila LGBT telah menjadi sesuatu yang diumumkan atau diperbolehkan pada kaum tersebut. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah pada surat Hud ayat 82 yang berbunyi:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

Artinya: “Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).

3. Allah Kirimkan Suara yang Sangat Keras

Allah akan berikan peringatan-peringatan lalu azab bagi mereka yang dengan secara sadar melakukan LGBT. Alllah berfirman:

فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ

“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73).

4. Dihujani dengan Batu

Hal ini telah dikisahkan sebelumnya mengenai kaum Nabi Luth yang menolak perempuan dan lebih menginginkan laki-laki tampan yang sebenarnya adalah malaikat-malaikat yang menyamar. Dan kemudian Allah datangkan azab berupa hujan batu yang menghabisi kaumnya. Allah berfirman:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).

Nah, itulah dia hukum LGBT dalam Islam. Selain disebutkan sebagai perilaku menyimpang, LGBT telah jelas jauh dari syariat yang dibenarkan. Oleh sebab itu, penting bagi seorang Muslim memperhatikan pergaulan sosial masyarakat.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment