Pendaftaran Tes CPNS 2023 Telah Dibuka, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Cari tahu apa saja kemampuan yang diuji dalam tes CPNS 2023 agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 atau yang kini disebut Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah resmi dibuka pada 19 September 2023.

Pendaftaran dan seleksi administrasi pun akan mulai bisa diakses pada 20 September 2023 secara online melalui lewat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Sebanyak total 572.496 formasi yang dibuka, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi prioritas dengan 543.593 formasi dan CASN hanya 28.903 formasi.

Khusus PPPK, ada rincian 493.634 formasi untuk Instansi Pemerintah Daerah dan 49.959 formasi sisanya diperuntukkan bagi Instansi Pemerintah Pusat.

Jadwal Proses Seleksi Tes CPNS 2023

Selain jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi, proses seleksi CASN 2023 berdasar Surat Edaran BKN Nomor:7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tampaknya belum berubah.

Berikut jadwal lengkap proses seleksi CASN 2023.

  • Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023 
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Tahapan Seleksi Tes CPNS 2023

Proses seleksi CPNS tahun anggaran 2023 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya yang meliputi beberapa tahapan tertentu.

Berikut tahapan seleksi CPNS 2023 yang wajib diketahui calon pelamar formasi.

  • Pendaftaran dan pengisian informasi calon pelamar.
  • Pengisian dan pengunggahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Ujian kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Wawancara.
  • Penempatan sesuai dengan hasil seleksi.

Pelaksanaan Tes CPNS 2023

Serangkaian seleksi dan tes CPNS 2023 sudah dijadwalkan dengan terperinci, termasuk pengumuman lolos atau tidaknya.

Bicara pelaksanaan, pendaftaran selaksi CPNS 2023 masih akan dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, untuk tes tertulis masih akan digelar langsung meski menggunakan sistem computer terpadu secara serempak atau disebut juga Computer Assited Test (CAT).

Apa Saja yang Diujikan dalam Tes CPNS 2023?

Tidak jauh berbeda dari tes CPNS yang sudah sering digelar, seleksi tahun anggaran 2023 juga masih menguji kemampuan dasar atau SKD dan kompetensi bidang atau SKB.

Berikut penjelasan singkat terkait SKD dan SKB yang penting untuk diketahui..

1. Seleksi Kompetesi Dasar (SKB)

Tes SKB terdiri dari Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan total 110 soal yang harus dikerjakan dalam durasi 100 menit.

TIU menguji intelegensi umum yang meiputi kemampuan verbal, numerik, dan figural sebanyak 35 soal. TWK dengan 30 soal merujuk pada tes tentang wawasan kebangasaat seperti nasionalisme dan bela negara.

Sedangkan TKP akan menguji karakteristi kepribadian berupa contoh kondisi atau kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat dengan total 45 soal.

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Jika lulus SKD, tes selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB tentang kesesuaian kompetensi bidang dengan kebutuhan jabatan. Pertanyaan tes SKB mengarah pada wawasan tentang jabatan yang dilamar.

Pengerjaannya menggunakan sistem CAT, materi SKB dapat berupa hal-hal khusus berikut ini.

  • Psikotest.
  • Tes potensi akademik.
  • Tes kemampuan bahasa asing.
  • Tes kesehatan jiwa.
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan.
  • Tes praktek kerja.
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Namun, setiap instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Ada yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja dan ada pula  yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti psikotes, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.

Passing Grade Tes CPNS 2023

Bicara tes CPNS 2023, pasti tidak akan lepas dari pemberlakuan passing grade yang ditetapkan pada setiap seleksi sebagai nilai batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Passing grade sendiri diartikan sebagai nilai ambang atau batas minimal yang wajib dipenuhi peserta untuk skor SKD agar bisa lolos ke tahapan berikutnya.

Berdasar Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, berikut rincian passing grade untuk tes SKD.

  1. Tes Intelegensi Umum atau TIU: nilai ambang batas sebesar 80.
  2. Tes Wawasan Kebangsaan atauTWK: nilai ambang batas sebesar 65.
  3. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP: nilai ambang batas sebesar 166 .

Penentuan kelulusan seleksi tes CPNS 2023 untuk SKD dinilai berdasar hasil integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot masing-masing 40% dan 60%.

Untuk peserta tes CPNS yang hasil integrasi nilainya sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada ketentuan berikut ini.

  1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.
  2. Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi.
  3. Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat.
  4. Jika nilai pada poin 3 (tiga) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Itulah tadi serba serbi tes CPNS 2023 yang menguji kemampuan dasar dan khusus dalam proses seleksi CASN tahun anggaran 2023.

Jika kamu ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 lewat tes CPNS dan PPPK 2023, jangan lupa untuk mempersiapkan setiap syarat dandata yang dibutuhkan.

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste