Pengertian Hukum Humaniter: Tujuan, Dasar Hukum & Contohnya

Hukum Humaniter adalah serangkaian peraturan dan norma-norma yang mengatur perilaku dan perlindungan terhadap orang-orang yang tidak berpartisipasi dalam konflik bersenjata. Selain itu, hukum tersebut juga mengatur pembatasan penggunaan kekuatan dalam konflik. 

Pahami panduan ringkas tentang aspek hukum tersebut lewat ulasan di sini.

Apa itu Hukum Humaniter?

Istilah lain dari hukum ini adalah hukum kemanusiaan internasional. Konteks hukum khusus tersebut merujuk pada seperangkat norma, dan peraturan yang menetapkan batasan-batasan hukum untuk mengatur perilaku selama konflik bersenjata. 

Tujuan utama dari hukum kemanusiaan internasional adalah untuk melindungi orang-orang yang tidak berpartisipasi dalam konflik (sipil), dan tahanan perang. Lebih dari itu, hukum ini juga menjadi acuan untuk membatasi cara dan sarana yang digunakan dalam perang.

Bagaimana Hukum Humaniter Berkembang di Indonesia?

Hukum Humaniter di Indonesia
Hukum Humaniter di Indonesia | Image Source: Freepik

Perkembangan hukum kemanusiaan internasional di Indonesia melewati periode panjang. Proses tersebut juga berkaitan dengan sejarah negara ini dalam menghadapi berbagai konflik bersenjata dan situasi darurat. Ada setidaknya lima periode sejarah yang menunjukkan perkembangan hukum humaniter di Indonesia.

1. Era Kolonial

Awal berkembangnya hukum kemanusiaan internasional terjadi selama masa penjajahan oleh bangsa-bangsa Eropa, terutama Belanda, di Indonesia. Pada periode ini, ada beberapa konflik bersenjata yang terjadi, baik antara pasukan kolonial dan pejuang kemerdekaan, maupun konflik bersenjata lainnya. 

Tetapi, penerapannya pada masa ini tidak selalu dihormati oleh pihak kolonial, terutama dalam perlakuan terhadap tahanan perang dan warga sipil.

2. Masa Kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, negara ini menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah perang melawan penjajah, dan konflik internal. 

Ketika itu, Indonesia mulai menyadari pentingnya menegakkan hukum humaniter, sehingga memutuskan menjadi anggota dari Konvensi Jenewa pada tahun 1949. Konvensi ini menetapkan prinsip-prinsip perlindungan bagi korban perang dan warga sipil, termasuk perlindungan bagi korban terluka dan korban kapal karam.

3. Konflik Bersenjata dan Darurat

Setelah kemerdekaan, Indonesia menghadapi berbagai konflik bersenjata, seperti Revolusi Nasional, Pemberontakan DI/TII, PGRS, dan konflik di wilayah Timor Timur (sekarang Timor-Leste). 

Periode ini adalah fase yang cukup darurat bagi kondisi pemerintahan dan politik di Indonesia. Tetapi, penerapan hukum kemanusiaan internasional kembali menghadapi berbagai kendala. Akibatnya, ada berbagai laporan terkait pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dari berbagai pihak yang terlibat dalam konflik-konflik tersebut. 

4. Pengakuan Hukum Humaniter dalam Hukum Nasional

Meskipun sudah menjadi anggota Konvensi Jenewa 1949, implementasi hukum tersebut dalam hukum nasional Indonesia masih memerlukan penyesuaian. 

Pada tahun 2009, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penerapan Hukum ini secara Internasional. Fungsinya adalah sebagai upaya untuk menghadapi tantangan dan menghormati prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional dalam konteks nasional.

5. Peran Indonesia dalam Memperkuat Hukum Humaniter Internasional

Ada berbagai bukti bahwa Indonesia aktif berperan dalam upaya perkuatan hukum kemanusiaan internasional di skala global. 

Di antaranya, Indonesia turut  terlibat dalam forum-forum internasional yang terkait dengan hal tersebut. Salah satunya merupakan Pertemuan Negara-Negara Pihak Protokol Tambahan Konvensi Jenewa, yang membahas isu-isu terkait hukum tersebut, dan pengawasannya.

6 Tujuan Dasar Penerapan Hukum Humaniter Di Indonesia

Penerapan Hukum Humaniter Di Indonesia
Penerapan Hukum Humaniter Di Indonesia | Image Source: Freepik

Pada dasarnya, tujuan penerapan hukum kemanusiaan internasional di Indonesia salah satunya adalah melindungi dan menghormati hak asasi manusia, dan kemanusiaan. Di samping itu, landasan tersebut merupakan upaya menjaga keadilan dan martabat selama konflik bersenjata atau dalam situasi darurat. 

1. Perlindungan Bagi Warga Sipil

Salah satu tujuan utama penerapan hukum humaniter di Indonesia adalah untuk melindungi warga sipil yang tidak terlibat secara langsung dalam konflik. 

Hukum tersebut menetapkan batasan-batasan yang jelas tentang aturan dan sarana dalam konflik. Dengan begitu, negara dapat menghindari serangan sembarang terhadap warga sipil dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap mereka.

2. Perlindungan Bagi Tahanan Perang

Hukum ini mengamanatkan perlakuan manusiawi dan adil terhadap tahanan perang. Tujuan utamanya adalah mencegah perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan terhadap tahanan perang. 

Kondisi ini juga turut berfungsi dalam memastikan bahwa pihak-pihak dalam konflik melakukan segala tindakan sesuai dengan standar kemanusiaan.

3. Pencegahan Penggunaan Senjata dan Larangan Metode 

Penggunaan senjata dan berbagai jenis metode tanpa batas dalam konflik maupun perang, baik itu senjata kimia, biologis dan lainnya dapat menyebabkan penderitaan dan kerugian yang besar. Penerapan hukum humaniter  berfungsi menghindari dan mengurangi dampak mengerikan dan merugikan pada manusia dan lingkungan.

4. Pertanggungjawaban atas Pelanggaran Hukum Humaniter

Menghadapkan pelanggar Hukum ini di seluruh dunia pada pertanggungjawaban, termasuk di Indonesia, melalui pengadilan nasional dan internasional untuk kejahatan perang, adalah salah satu tujuannya yang penting.

5. Peningkatan Kesadaran dan Penerapannya di Masyarakat

Hukum ini tidak hanya berkaitan dengan personnel militer, ataupun kelompok bersenjata, tetapi juga bagi masyarakat umum. Maka dari itu, penerapan hukum ini perlu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman berbagai lapisan masyarakat tentang prinsip-prinsip di dalamnya. 

Kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong penerapan hukum humaniter dalam praktik lapangan selama konflik atau dalam situasi darurat.

6. Peran dalam Diplomasi dan Kerja sama Internasional

Hukum kemanusiaan internasional juga berkontribusi dalam diplomasi dan kerja sama internasional. Indonesia, sebagai negara anggota Konvensi Jenewa dan instrumen Hukum Kemanusiaan lainnya, berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya internasional untuk memperkuat landasan hukum tersebut.

Apa yang Menjadi Dasar Hukum Humaniter?

Landasan dasar hukum ini berakar pada perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang telah disepakati berbagai negara di seluruh dunia. Berikut ini adalah penjelasan enam dasar dan landasan pembentukan hukum tersebut. 

1. Konvensi Jenewa 1949

Konvensi Jenewa adalah serangkaian perjanjian internasional yang mengatur perlindungan bagi korban perang, termasuk warga sipil dan tahanan perang. Terdapat empat Konvensi Jenewa, masing-masing berfokus pada perlindungan bagi korban tertentu dalam situasi konflik bersenjata.

2. Protokol Tambahan I dan II 1977

Protokol Tambahan I menambahkan ketentuan tambahan untuk perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata internasional. Sementara itu, Protokol Tambahan II menetapkan norma-norma yang serupa untuk konflik bersenjata non-internasional dalam hukum humaniter.

3. Konvensi Den Haag 1907

Konvensi ini juga dikenal dengan sebutan Konvensi Perang Darat. Konvensi Den Haag 1907 mencakup aturan-aturan tentang perlakuan di medan perang, termasuk tentang tugas penduduk sipil dan pasukan militer pendudukan.

4. Kebiasaan Internasional

Selain perjanjian tertulis, hukum humaniter juga berlandaskan kebiasaan internasional yang berbagai negara-negara terapkan sebagai praktik yang hukumnya mengikat. 

Kebiasaan internasional, seperti prinsip-prinsip umum kemanusiaan, merupakan bagian dari hukum konflik bersenjata atau hukum kemanusiaan internasional ini. Landasan ini juga menjadi fondasi bagi perlindungan korban konflik bersenjata.

5. Kode Etik Militer dan Prosedur Operasional Standar (POS)

Di tingkat nasional, banyak negara termasuk Indonesia memiliki aturan, seperti Kode Etik Militer dan POS yang mencakup prinsip-prinsip Hukum Humaniter.  Aturan tersebut menata perilaku personel militer selama konflik bersenjata.

6. Hukum Nasional

Berbagai negara, termasuk Indonesia, telah mengadopsi undang-undang nasional yang mengimplementasikan dan menghormati prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional.  Mereka juga turut menetapkan mekanisme hukum untuk menegakkan dan mengadili pelanggaran hukum ini di tingkat nasional.

Perjanjian internasional dan kebiasaan global membentuk Hukum Kemanusiaan. Dengan menerapkan Hukum Humaniter melalui kerja sama internasional dan komitmen negara-negara, diharapkan mengurangi dampak buruk konflik pada masyarakat sipil dan menjamin perlakuan yang manusiawi.

Contoh Penerapan Hukum Humaniter Di Indonesia

Berikut ini adalah 5 contoh kasus konflik bersenjata di wilayah Indonesia, yang menerapkan hukum kemanusiaan internasional dalam prosesnya. 

1. Konflik Papua

Konflik Papua
Konflik Papua | Image Source: Pexels

Selama konflik di Papua, hukum konflik bersenjata berlaku untuk melindungi warga sipil dari serangan sembarangan dan kekerasan yang tidak sah. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik di wilayah ini harus mematuhi prinsip perlindungan bagi warga sipil, dan menghindari serangan yang tidak wajar.

2. Tsunami Aceh 2004

Setelah bencana alam tsunami pada tahun 2004 yang melanda Aceh, penerapan hukum humaniter memiliki peran vital dalam berbagai sektor. Di antaranya adalah dalam proses distribusi bantuan kemanusiaan, dan melindungi hak asasi manusia dari para korban dalam bencana tersebut. 

3. Penanganan Bencana dan Darurat

Selama penanganan bencana alam atau situasi darurat lainnya di daerah-daerah di Indonesia, hukum kemanusiaan internasional menerapkan perlindungan bagi korban yang terdampak seperti pada kasus tsunami Aceh. 

Hukum tersebut mengarahkan organisasi kemanusiaan dan relawan internasional dan nasional untuk memberikan bantuan kepada korban tanpa membedakan etnis, agama, atau kelompok tertentu.

4. Implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penerapan Hukum Humaniter Internasional menjadi landasan hukum dalam penerapannya di Indonesia. 

Undang-undang ini mengatur tentang implementasi hukum kemanusiaan internasional dalam konflik bersenjata dan situasi darurat. Selain itu, hukum ini menetapkan mekanisme hukum untuk menegakkan dan mengadili pelanggaran terhadap hukum tersebut di tingkat nasional.

5. Keterlibatan Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Internasional

Sebagai bagian dari komitmen internasional, Indonesia juga terlibat dalam berbagai misi kemanusiaan internasional, seperti misi perdamaian PBB atau bantuan kemanusiaan di negara-negara yang menghadapi konflik atau bencana. 

Selama partisipasi dalam misi-misi tersebut, Indonesia berpegang pada prinsip-prinsip hukum humaniter dalam tindakan dan operasionalnya.

Mari Bersama-Sama Mengangkat Hukum Humaniter sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia!

Dengan menerapkan hukum kemanusiaan internasional, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam upaya menjaga perdamaian, mengurangi dampak buruk konflik bersenjata, dan mendorong penegakan hukum yang adil dan manusiawi. 

Sudah saatnya kita menyadari bahwa perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemanusiaan adalah prasyarat mutlak bagi masyarakat yang beradab. 

Penerapan hukum humaniter pada skala global turut membantu menciptakan dunia yang lebih berperikemanusiaan, khususnya dalam menghadapi konflik dan situasi darurat lainnya. 

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page