Kepastian Hukum: Pengertian, Tujuan, Asas dan Contoh

Indonesia merupakan negara yang sudah pasti menjamin kepastian hukum bagi tiap warga negaranya. Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya apa itu kepastian hukum dan bagaimana penerapan konkritnya dalam kehidupan? Ketahui lebih dalam mengenai pengertian, tujuan, asas dan contohnya dalam artikel ini!

Pengertian Kepastian Hukum

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan rasa aman dan adil bagi setiap rakyat melalui lembaga-lembaga hukum yang mengatur dan meregulasi proses peradilan secara akurat dan tepat sasaran. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan hukum yang baik dan inklusif.

Menurut Gustav Radbruch, ada dua macam kepastian dalam hukum, yaitu karena hukum (yang menjamin keadilan dari hukum dan memastikan agar hukum tetap berguna) dan dalam atau dari hukum (tidak terdapat ketentuan yang bertentangan dalam hukum undang-undang, serta tidak ada istilah yang dapat ditafsirkan lain).

Secara sederhana, kepastian hukum merupakan perangkat hukum negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban warga negara. Kepastian hukum memastikan tiap warga negara tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku dan membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kuasanya.

Kepastian hukum merupakan tatanan hukum yang disusun dan dipublikasikan secara pasti, dalam artian asas hukum tersebut mampu mengatur secara jelas dan logis sehingga tidak menciptakan keraguan maupun multitafsir. Jadi, hal-hal seperti konflik atau kontradiksi dapat dihindarkan dalam norma-norma masyarakat.

Hukum yang berguna merupakan hukum yang mampu menjamin banyak kepastian dalam masyarakat. Kepastian dalam hal hukum lahir dari perilaku manusia dan tidak mempersoalkan apakah manusia tersebut memiliki sikap batin yang baik atau buruk, tapi memberikan sanksi akibat perbuatan dari sikap batin yang buruk itu.

Pengukuran ketercapaian kepastian kepastian hukum mengacu kepada dari besarnya keadilan yang rakyat terima tanpa memandang kelas sosial ataupun latar belakang seseorang. Kepastian hukum memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan hukum yang berlaku dalam suatu pemerintahan.

Stabilitas hukum dalam suatu negara juga turut berpengaruh ke banyak sektor lainnya seperti halnya sosial dan ekonomi. Semakin bagus ketaatan dan keadilan hukum dalam suatu negara, maka semakin besar pula peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Tujuan Kepastian Hukum

Tujuan Kepastian Hukum
Tujuan Kepastian Hukum | Image Source: Pexels

Secara umum, tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Lebih lanjut lagi, kepastian hukum, sebagai salah satu aspek hukum, memiliki tujuan utama sebagai suatu alat untuk meningkatkan ketaatan subjek hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, penyusunan hukum hendaknya bersifat efisien dan efektif yang meregulasi hal-hal yang sebelumnya belum diatur dengan tetap memperhatikan asas hukum pada rancangan tersebut, serta pelaksanaannya pun harus lebih mementingkan substansi dan bukan formalitasnya semata.

Pada pembahasan sebelumnya, kepastian dalam hukum haruslah dibuat selogis mungkin untuk menghindari kerancuan dan multitafsir, sehingga tidak saling berbenturan dan menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang mungkin timbul dapat berupa kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.

Hukum merupakan serangkaian norma yang berasal dari aksi deliberatif manusia. Undang-Undang yang bersifat umum sebagai pedoman berperilaku bagi individu dalam masyarakat, baik dalam hubungan antar individu maupun hubungan individu dengan masyarakat di sekitarnya.

Pedoman-pedoman perilaku dalam undang-undang menjadi dasar yang mengikat masyarakat untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap individu lain. Pelaksanaan aturan-aturan tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan salah satu asas hukum yang membatasi kewenangan individu dalam hal-hal tertentu.

Menurut Utrecht, kepastian hukum dapat disebut demikian apabila memenuhi dua hal berikut:

Terdapat aturan umum yang membuat seseorang mengetahui perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Keamanan hukum dari kesewenangan pemerintah karena adanya peraturan umum tersebut membuat masyarakat sadar akan hal-hal yang boleh dan tidak boleh Negara lakukan atau bebankan pada tiap individu.

Sifat umum dari peraturan hukum menunjukkan jika hukum semata-mata ada hanya untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, tetapi demi tegaknya hukum itu sendiri.

Asas-asas Kepastian Hukum

Asas Kepastian Hukum
Asas Kepastian Hukum | Image Source: Unsplash

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 mengenai hukum administrasi pemerintahan, kepastian hukum merupakan salah satu asas dalam negara hukum yang mengedepankan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, serta keadilan dalam tiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, menurut hukum administrasi negara, kepastian hukum berarti penyelenggara pemerintahan harus mengutamakan dasar hukum dari keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau badan pemerintahan. Dengan demikian, keputusan yang dibuat tidak dapat dilakukan semena-mena.

Lebih lanjut lagi, hal tersebut juga dikenal sebagai “Wetmatigheid van het bestuur” dalam istilah hukum administrasi negara yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Berdasarkan poin-poin yang sudah disebutkan di atas, kepastian hukum dapat terwujud apabila asas-asas berikut dapat terpenuhi:

1. Inklusif

Peraturan-peraturan hukum yang ada harus mampu berfungsi sebagaimana mestinya tanpa membeda-bedakan latar belakang seorang individu. Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang sama di muka hukum tanpa memperoleh diskriminasi.

2. Netral

Hukum yang berlaku dibuat untuk memberikan jaminan kepastian hukum guna mencapai keputusan yang seadil-adilnya tanpa memihak golongan tertentu. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum pun harus mampu mengadili dan memutuskan seadil mungkin berdasarkan fakta, bukan opini subjektif.

3. Asas Konkret dan Konsisten Dalam Kepastian Hukum

Tiap-tiap individu warga negara harus melaksanakan peraturan-peraturan hukum yang ada secara konkret dalam wujud tindakan dan aksi nyata yang membuahkan hasil, bukan semata teori, gagasan, maupun pemikiran saja.

4. Kepastian Hukum Bersifat Mengikat Secara Konsisten

Penerapan aturan hukum yang ada harus berlaku secara konsisten dalam keseharian masyarakat dan tidak semata saat berada dalam pengawasan pihak penegak hukum. Selain itu, hukum bersifat mengikat dalam artian masyarakat harus mematuhi hukum yang ada dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.

5. Mufakat

Asas ini menjabarkan jika hukum yang berlaku harus mendapatkan persetujuan dari setiap kalangan masyarakat yang ada. Hal ini penting karena hukum yang ada harus berdasarkan kondisi masyarakat yang ada di lapangan, serta mendorong masyarakat untuk berperilaku lebih patuh terhadap peraturan-peraturan tersebut.

Contoh Kepastian Hukum Dalam Masyarakat

Dalam pandangan umum, kepastian hukum merupakan situasi di mana setiap individu, baik dalam sebuah kelompok maupun organisasi, terikat dan berada dalam satu koridor yang sama yang telah dibuat oleh aturan hukum. Karena hukum lahir untuk mencegah manusia ‘saling memakan’ dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.

Namun, dalam pandangan Francis Bacon, hukum normatif dapat memuat ketertiban sosiologis. Oleh karenanya, manusia menjadi bagian dari hukum dalam wujud ‘mesin’ yang mampu berpikir logis dan secara kuantitatif terukur oleh hukuman-hukuman dari pelanggarannya.

Jadi, kepastian hukum merupakan kepastian dalam aturan hukum, bukan kepastian tindakan atau terhadap atau yang sesuai dengan aturan hukum, karena definisi tersebut tidak bisa menjelaskan kepastian perilaku terhadap hukum secara akurat. Untuk lebih mengenal hal tersebut, berikut adalah beberapa contohnya:

  • Kewajiban membayar pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki konsekuensi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku apabila tidak terlaksana.
  • Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung mengenai suatu perkara yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
  • Patuh berlalu lintas dengan memakai perlengkapan berkendara yang aman, berkendara sesuai jalur, mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, serta memiliki izin mengemudi yang masih berlaku sesuai ketentuan hukum.
  • Pejalan kaki yang harus menyeberang jalan menggunakan jembatan penyeberangan atau melewati zebra cross sesuai dengan himbauan pihak kepolisian dan peraturan normatif yang ada demi keselamatan bersama para pengguna jalan.
  • Pembayaran iuran bulanan Jaminan Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan rutin setiap bulannya demi terlaksananya program jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
  • Adanya upaya peradilan guna memutuskan suatu kasus pidana atau sengketa perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta peristiwa yang ada.

Kepastian Hukum dan Amanat Penegakkan Hukum Rakyat

Kepastian Hukum dan Amanat Penegakkan Hukum
Kepastian Hukum dan Amanat Penegakkan Hukum | Image Source: Unsplash

Masyarakat perlu mengingat jika tujuan utama penegakkan hukum adalah untuk menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Oleh karenanya, pencerminan aspek kepastian dan ketertiban hukum merupakan dua hal utama dalam proses tersebut.

Lebih lanjut lagi, terdapat beberapa poin yang harus menjadi fokus dalam proses penegakkan tersebut, yaitu perubahan pola pikir masyarakat mengenai hukum, pengembangan budaya hukum dalam kehidupan sehari-hari, jaminan kepastian dalam bidang hukum, pemberdayaan hukum, serta pemenuhan keadilan.

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan hal tersebut merupakan hal pasti yang ada dalam undang-undang. Kepastian hukum memberikan jaminan, perlindungan dan perlakuan adil dalam hukum.Kepastian hukum memberikan jaminan kepada masyarakat jika negara melindungi hak-hak hukum setiap rakyat dan akan memberikan bantuan dalam upaya pemenuhannya, tapi juga menegaskan rakyat akan pemenuhan kewajibannya yang terikat dengan konsekuensi perundang-undangan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page