Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, & Karakteristiknya

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam sistem keuangan negara. Setiap warga negara, baik individu maupun perusahaan, memiliki kewajiban untuk membayar uang retribusi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemahaman yang baik tentang pungutan wajib sangat penting dalam mengelola keuangan. Sehingga Anda dapat mematuhi aturan yang berlaku dan mengoptimalkan manfaat yang dapat diperoleh dari perpajakan. 

Pengertian Pajak

Pungutan ini adalah kontribusi yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan kepada pemerintah sebagai sumber pendapatan negara. Pada umumnya, uang kontribusi ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah. 

Mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi. Selain itu, uang kontribusi ini merupakan salah satu bentuk pemungutan dana yang dilakukan secara teratur oleh pemerintah guna menjaga stabilitas keuangan negara.

Sumbernya sendiri bisa diperoleh dari berbagai jenis penghasilan atau transaksi. Misalnya seperti gaji karyawan, pendapatan usaha, penjualan barang dan jasa, warisan, serta kepemilikan properti. 

Untuk proses pengumpulan, kegiatan distribusi dana ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan di Indonesia. Pemerintah memiliki otoritas untuk mengatur dan menetapkan peraturan perpajakan, termasuk tarif yang harus dibayar oleh warga negara dan perusahaan.

Jenis-Jenis Pajak

Berikut berbagai jenis perpajakan yang ada di Indonesia:

1. Berdasarkan Sifat

Jenis ini dibagi menjadi dua yaitu, langsung dan tidak langsung. Jenis langsung akan dikenakan secara berkala. Contohnya adalah PBB. Sedangkan yang tidak langsung ada ketika seseorang melakukan hal tertentu. Contohnya PPnBM.

2. Berdasarkan Objek dan Subjek

Jenis objektif akan mementingkan objek pembebanannya, contohnya PPN. Sedangkan subjektif akan memperhatikan kondisi pihak WP, contohnya adalah PPh.

3. Berdasarkan Lokasi

Terbagi menjadi dua, pertama adalah negara yang dipungut pemerintah. Contohnya PPN dan PPh. Kedua adalah daerah, yaitu pungutan yang dipungut pemerintah daerah. Contohnya PKB.

Contoh Jenisnya

Berikut adalah contoh jenis pungutan wajib beserta penjelasannya:

1. PPh

PPh adalah jenis perpajakan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • PPh Pasal 21: Perpajakan yang satu ini adalah distribusi penghasilan yang dipotong langsung oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja dari penghasilan karyawan atau pegawai. PPh Pasal 21 umumnya dikenakan atas penghasilan yang diterima secara teratur.
  • PPh Pasal 22: PPh Pasal 22 adalah potongan penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan tertentu. Perpajakan satu ini biasanya dikenakan pada penghasilan dari penjualan barang atau jasa.
  • PPh Pasal 23: PPh Pasal 23 adalah distribusi penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Seperti badan usaha atau instansi pemerintah non-pajak, pada saat pembayaran kepada pihak yang memperoleh penghasilan.
  • PPh Pasal 25: PPh Pasal 25 adalah potongan penghasilan yang harus dibayar oleh mereka yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pungutan wajib ini dapat dibayar setiap bulan atau setiap tahun, tergantung pada sistem pembayaran yang berlaku.

2. PBB

PBB adalah jenis perpajakan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. Pajak Bumi dan Pembangunan biasanya dibayarkan oleh pemilik tanah atau bangunan kepada pemerintah daerah setempat.

3. PPN

PPN adalah jenis perpajakan pertambahan nilai atau potongan yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN diberlakukan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. PKB

PKB adalah jenis perpajakan yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya seperti mobil atau sepeda motor. Jenis pungutan wajib ini harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.

5. Pajak Hotel dan Restoran

Pungutan wajib hotel dan restoran adalah jenis perpajakan yang dikenakan atas pelayanan akomodasi di hotel dan pelayanan makanan atau minuman di restoran. Umumnya, jenis perpajakan ini dikenakan kepada penyedia jasa, yaitu hotel atau restoran.

6. BBN-KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah jenis perpajakan yang dikenakan atas peralihan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik melalui jual beli maupun waris. Pungutan wajib ini harus dibayarkan oleh pihak yang memperoleh kepemilikan baru atas kendaraan.

7. PPh OP

PPh OP adalah jenis perpajakan atau potongan penghasilan yang dikenakan kepada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Jenis pungutan ini berlaku untuk individu yang tidak memiliki status sebagai pembayar wajib dalam hal penghasilan.

8. Pajak Hiburan

Terakhir, distribusi potongan hiburan adalah jenis perpajakan yang dikenakan atas kegiatan hiburan, seperti pertunjukan seni atau acara olahraga. Umumnya, jenis ini dikenakan kepada penyelenggara acara atau promotor.

9. PPnBM

Pungutan penjualan atas barang mewah adalah perpajakan yang dikenakan atas penjualan barang mewah oleh produsen, distributor, atau importir. PPnBM memiliki tarif yang lebih tinggi daripada PPN biasa.

Fungsi Pajak

Berikut adalah fungsi perpajakan yang harus Anda ketahui:

1. Mendapatkan Pendapatan Negara

Fungsi utama perpajakan adalah untuk memperoleh pendapatan bagi negara. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah. 

Mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Melalui pembayaran distribusi perpajakan, warga negara secara langsung berpartisipasi dalam membangun negara.

2. Memperbaiki Pemerataan Kekayaan

Perpajakan juga berperan dalam memperbaiki pemerataan kekayaan di masyarakat. Dengan mengenakan pajak yang progresif, yaitu tarif perpajakan yang semakin tinggi seiring dengan peningkatan penghasilan. Maka, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin. 

Perpajakan yang dikenakan pada pendapatan dan kekayaan tinggi dapat digunakan untuk mendistribusikan pendapatan kepada mereka yang kurang mampu.

3. Mengendalikan Inflasi

Fungsi perpajakan juga berperan dalam mengendalikan inflasi, yaitu kenaikan umum harga barang dan jasa. Dengan mengenakan pungutan wajib pada barang dan jasa, pemerintah dapat mengurangi daya beli masyarakat. Sehingga dapat mencegah terjadinya tekanan inflasi yang berlebihan. 

Selain itu, ini juga dapat digunakan sebagai alat pengendalian harga tertentu, seperti perpajakan barang mewah yang dapat mengurangi konsumsi barang-barang tidak penting.

4. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Pungutan wajib juga dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dapat memberlakukan insentif perpajakan. Contohnya seperti pengurangan tarif atau pembebasan untuk mendorong investasi dan pengembangan sektor-sektor ekonomi tertentu. 

Insentif ini dapat menarik investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong inovasi dalam perekonomian.

Karakteristik Pajak

Pungutan wajib memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari jenis-jenis pungutan lainnya. Berikut adalah beberapa karakteristik perpajakan yang perlu Anda pahami:

1. Wajib

Perpajakan bersifat wajib. Artinya, setiap orang atau entitas yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang wajib untuk membayarnya. Tidak ada pilihan untuk tidak membayar, kecuali jika ada ketentuan khusus yang mengatur tentang pembebasan atau keringanan perpajakan.

2. Tanpa Imbalan Langsung

Perpajakan tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar. Pemerintah mengenakan tarif untuk memperoleh pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

3. Ditentukan oleh Hukum

Pengenaan pajak ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Tarif, objek, dan kewajiban pembayaran diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

4. Tujuan Publik

Perpajakan juga memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama dalam membangun dan menjaga keberlangsungan negara. Pendapatan yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

5. Proporsional atau Progresif

Tarif perpajakan dapat bersifat proporsional atau progresif. Perpajakan proporsional memiliki tarif yang tetap, sedangkan progresif memiliki tarif yang semakin tinggi seiring dengan peningkatan penghasilan.

6. Tidak Mengikuti Prinsip Ekuivalensi

Perpajakan tidak mengikuti prinsip ekuivalensi. Artinya, jumlah yang dibayar oleh individu atau entitas tidak selalu sebanding dengan manfaat yang diterima dari program atau layanan publik yang dibiayai oleh dana tersebut.

Sudah Paham Selengkapnya Tentang Pajak?

Pungutan wajib ini memiliki peran yang penting dalam pembangunan negara. Melalui pungutan wajib ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam membangun kesejahteraan bersama. Serta ikut mendukung penyediaan layanan publik yang bermanfaat bagi semua orang.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page